Vol. 4 No. 1 (2020): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA

					View Vol. 4 No. 1 (2020): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA

Isu-isu hukum untuk "ditangani" Ilmu Hukum sangat kaya - bahkan tak terhingga. Hal ini membuat ruang diskursus hukum kita menjadi semarak. Ilmu Hukum akan selalu ditantang untuk menjawab isu-isu baru yang muncul. Fenomena demikian nampak dalam tema-tema artikel yang mengisi edisi terbitan kali ini: klausul wanprestasi dalam perjanjian baku pembuatan kartu kredit, perlindungan konsumen terkait dengan produk pangan, hak membentuk ikatan perkawinan bagi pekerja serta hak untuk melakukan penyiaran suatu agama kepada penganut agama lain.

Artikel pembuka untuk edisi ini akan mendiskusikan isu hukum tentang keabsahan klausula dalam perjanjian baku pembuatan kartu kredit yang mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Klausul demikian mengandung makna bahwa dalam hal terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak, maka pembatalan suatu perjanjian tidak perlu melalui proses permohonan batal ke pengadilan melainkan dapat hanya berdasarkan kesepakatan para pihak itu sendiri. Artikel ini berargumen bahwa pengesampingan demikian seyogianya tidak diperbolehkan. Pengecualian akan berakibat pada berkurangnya perlindungan bagi pengguna kartu kredit.  Asas keadilan perlu dijunjung tinggi dalam kaitannya dengan perjanjian sehingga diharapkan terjadi keseimbangan posisi antara pihak debitur dan kreditur sebagai penerbit kartu kredit.

Isu hukum selanjutnya adalah perlindungan hukum konsumen terhadap produk pangan yang mengandung bahan berbahaya. Isu ini dibahas oleh artikel kedua. Artikel ini menyoroti kebijakan legislatif dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen atas produk-produk pangan yang membahayakan kesehatan yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Dari peraturan perundang-undangan yang ada ditemukan sanksi pidana untuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang memproduksi barang yang membahayakan kesehatan yaitu pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan (pembayaran ganti rugi) baik. Adanya sanksi pidana kurungan, pidana denda berimplikasi konsumen yang dirugikan kurang mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, dari pihak konsumen, diharapkan adanya perlindungan yang lebih langsung yaitu pembayaran ganti rugi.

Artikel berikutnya mendiskusikan isu hukum tentang perlindungan hukum terhadap hak pekerja untuk membentuk ikatan perkawinan dalam suatu hubungan kerja dikaitkan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Isu ini timbul karena hak pekerja untuk membentuk ikatan perkawinan dapat dibatasi oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama sesuai Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Ketenagakerjaan. Artikel ini berargumen bahwa pembatasan tersebut adalah pelanggaran HAM karena hak pekerja untuk membentuk ikatan perkawinan adalah hak yang melekat pada setiap manusia sehingga tidak dapat dibatasi oleh undang-undang.

Artikel terakhir dari edisi ini mendiskusikan tentang pengaturan penyiaran agama di Indonesia yang mengandung materi muatan larangan penyiaran agama terhadap orang yang telah beragama. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 4 huruf (b) dan (c) Keputusan Bersama Menteri Agama jo. Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1979 Kemenag No. 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama serta SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia. Ketentuan tersebut menimbulkan kesan bahwa negara menghalangi hak atas kebebasan rakyat Indonesia untuk beragama sehingga hal ini juga bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar (Konstitusi Tertulis), manifestasi dari jiwa bangsa.

Akhir kata kami mengucapkan selamat membaca.

 

 

Published: 2020-12-16