PERLUASAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DITINJAU DARI BIKAMERAL YANG IDEAL

Authors

  • Achmad Labib Chidqi Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no1.p75-94

Keywords:

Lembaga Legislatif, Kewenangan Konstitusional, Atribusi

Abstract

DPD dan DPR merupakan bagian dari lembaga legislatif yang mencerminkan sistem bikameral. Namun kewenangan konstitusional DPD sangatlah terbatas. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan awal dibentuknya DPD. Dengan adanya pembatasan kewenangan konstitusional DPD, akan berpengaruh pada fungsi legislasi DPD untuk menjamin terwujudnya checks and balances dalam lembaga legislatif. Sehingga harus ada perluasan kewenangan konstitusional untuk menjamin checks and balances. Salah satunya dengan adanya penambahan kewenangan legislasi DPD. Hal ini bisa dilakukan dengan cara atribusi kewenangan legislasi DPR kepada DPD atau menambahkan kewenangan DPD tanpa mengurangi kewenangan DPR, atau dengan menambahkan kewenangan DPD dan mengurangi kewenangan DPR dalam bidang legislasi. Dalam tulisan ini penulis akan mengintegrasikan likely bicameralism dengan strong bicameralism. Indonesia mencerminkan likely bicameralism namun masih soft bicameral. Dalam bikameral yang efektif, semua UU dibahas oleh DPR dan DPD secara terpisah dan bertahap dan RUU dapat diajukan baik oleh DPR maupun oleh DPD. Nantinya, DPR dan DPD membahas sendiri-sendiri, dengan kemungkinan perundingan melalui panitia bersama dan kemudian Presiden diberi hak untuk menyatakan penolakan politiknya dalam proses pengesahan oleh Presiden.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Akbar P, Lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Sinar Grafika 2013).

Anam MK (tjm), Monstesquieu; The Spirit of Laws (Nusa Media 2007).

Asshiddiqie J, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (ed. 2 cet. 3, Sinar Grafika 2016).

Budiardjo M, Dasar-Dasar Ilmu Politik (cet. 4, Gramedia 2009).

Huda N, Hukum Tata Negara Indonesia (ed. revisi, Raja Grafindo Persada 2010).

Kusnardi M dan Ibrahim H, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (cet. 7, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI 1988).

Loulembah MI, Bikameral Bukan Federal (Artikel DPD dan Perwakilan Politik Daerah Kelompok DPD di MPR RI 2006).

Mahendra YI, Dinamika Tata Negara Indonesia (Gema Insani 1996).

Mahfud MD M, Demokrasi dan Konstitusi Indonesia: Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan (cet. 2, Rineka Cipta 2000).

Mahfud MD M, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi (cet. 3, Rajawali Press 2013).

Safa’at MA, Parlemen Bikameral (UB Press 2010).

Sartori G, Comparative Constitutional Engineering: An Inquiry into Structures, Incentives and Outcomes (ed. 2, University Press 1997).

Soehino, Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangan (ed.2, Liberty 1990).

Suny I, Pembagian Kekuasaan Negara (cet. 4, Jakarta Aksara Baru 1985).

Thaib D, Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional (Total Media 2009).

Yusdiansyah E, Implikasi Keberadaan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pembentukan Hukum Nasional Dalam Kerangka Negara Hukum (Lubuk Agung 2010).

Jurnal

Idami Z, ‘Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Setelah Adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012’ (2014) 16 (2) Kanun Jurnal Ilmu Hukum.

Julpikar, ‘Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Bidang Legislasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia’ (2016) 1 (2) Edu Tech.

Manan F, ‘Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia’ (2015) 1 (1) Jurnal Ilmu Pemerintahan.

Masnur M, ‘Analisis Konstetasi Kelembagaan DPD dan Upaya Mengefektifkan Keberadaanya’ (2008) 1 (15) Jurnal Hukum.

Ruliah, ‘Penataan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Sistem dalam Ketatanegaraan di Indonesia’ (2018) 2 (1) Holrev.

Toding A, ‘DPD dalam Struktur Parlemen Indonesia: Wacana Permusnahan Versus Penguatan’ (2017) 14(2) Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi.

Widodo W, ‘Peran dan Fungsi DPD dalam Rangka Menuju Sistem Bikameral yang Efektif melalui Amandemen’ (2014) 1 (2) Jurnal Pembaharuan Hukum.

Makalah Seminar

MD Moh. Mahfud, ‘Implementasi Ketatanegaraan Saat Ini dan Implikasinya Terhadap Masa Depan Bangsa’ (Makalah disampaikan dalam Pekan Konstitusi UUD 1945, Amandemen, dan Masa Depan Bangsa yang diselenggarakan DPD bekerjasama dengan ICIS, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2012).

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 92/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi, 17 September 2012.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi, 20 Agustus 2014.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Downloads

Published

2020-12-16

How to Cite

Chidqi, A. L. (2020). PERLUASAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DITINJAU DARI BIKAMERAL YANG IDEAL. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 4(1), 75–94. https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no1.p75-94