Archives

  • Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
    Vol. 7 No. 2 (2024)

  • Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
    Vol. 7 No. 1 (2023)

  • Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
    Vol. 6 No. 2 (2023)

  • Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
    Vol. 6 No. 1 (2022)

    Lima artikel kembali hadir mengisi Volume 6 Nomor 1 Agustus 2022, Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA. Dalam edisi ini, isu tentang ...

  • Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
    Vol. 5 No. 2 (2022)

    Lima artikel kembali hadir mengisi Volume 5 Nomor 2 Februari 2022, Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA. Dalam edisi ini, isu tentang kepailitan, aborsi korban perkosaan, intervensi kemanusiaan, hak hukum kepegawaian bagi pegawai non-PNS di lingkungan pemerintahan daerah dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak didiskusikan secara kritis.

    Artikel pertama memiliki fokus mengkritisi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU). Isu hukum yang didiskusikan adalah pemberian hak suara kepada kreditur separatis terkait dengan rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) huruf b UUK-PKPU. Artikel ini mengkritisi ketentuan tersebut karena bertentangan dengan Pasal 244 UUK-PKPU sendiri yang memposisikan kreditur separatis bukan bagian dari pihak PKPU karena kreditur separatis dapat mengeksekusi hak jaminan kebendaan yang ada padanya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Artikel ini juga memberikan catatan tambahan terkait dengan tidak diaturnya akibat hukum dari diberikannya kompensasi dari nilai terendah jaminan kepada kreditor separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian sehingga berimplikasi kepada timbulnya ketidakadilan bagi debitor dan ketidakpastian hukum bagi kreditor separatis itu sendiri.

    Artikel selanjutnya mendiskusikan aborsi pada korban perkosaan yang mengalami trauma psikologis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Artikel ini mengkritisi dibolehkannya aborsi yang demikian karena melanggar hak untuk hidup dari janin. Artikel ini bertolak dari tesis non-derogabilitas hak untuk hidup sebagai HAM yang juga berlaku bagi janin, sehingga alasan trauma psikologis korban perkosaan tidak memadai untuk menjadi alasan pengecualian bagi dibolehkannya aborsi tersebut. Atas dasar itu, sebagai rekomendasi, artikel ini mengusulkan ditiadakannya ketentuan pengecualian aborsi dalam UU Kesehatan tersebut sebagai komitmen dalam menjunjung tinggi penghormatan terhadap HAM secara umum, dan hak untuk hidup (dari janin) secara khusus.

    Isu intervensi kemanusiaan didiskusikan dalam artikel selanjutnya dengan mengacu pada prinsip Responsibility to Protect (R2P) yang diadopsi oleh UN World Summit (2005). Intervensi kemanusiaan merupakan isu sangat sensitif dalam hubungan internasional karena lazim dikaitkan dengan isu pelanggaran kedaulatan sebuah negara yang menjadi sasaran intervensi. Artikel ini dalam posisi mendukung keabsahan intervensi kemanusiaan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban komunitas internasional dalam melindungi dan menegakkan HAM dan bukan merupakan bentuk pelanggaran kedaulatan sebuah negara. Artikel ini mengapresiasi R2P sebagai prinsip yang lahir dari adanya kekhawatiran akan kurangnya kesepahaman komunitas internasional tentang intervensi kemanusiaan yang kerap menghambat proses pengambilan keputusan, bahkan dalam situasi mendesak yang membutuhkan pengambilan tindakan sesegera mungkin, dalam melindungi HAM. R2P membuka ruang bagi komunitas internasional untuk mengambil tindakan intervensi kemanusiaan karena tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan bagi penduduk sebuah negara dari atrocity crimes, yang mencakup kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan pembersihan etnis, saat negara tersebut gagal memberikan perlindungan terhadap warganya.

    Hak kepegawaian bagi pegawai non-PNS (pegawai honorer daerah, tenaga harian lepas dan tenaga mitra) di lingkungan pemerintahan daerah menjadi objek diskusi oleh artikel selanjutnya. Artikel ini menyoroti isu belum diaturnya secara khusus hak kepegawaian bagi pegawai non-PNS di lingkungan pemerintahan daerah, dan selanjutnya, sebagai preskripsi, menentukan pengaturan yang seyogianya atas isu tersebut. Untuk mengisi kekosongan pengaturan guna memenuhi hak kepegawaian dari pegawai non-PNS, artikel ini mengusulkan untuk diatur sebagai berikut. Pertama, hak cuti yang terdiri atas: cuti sakit; cuti melahirkan; cuti bersama; cuti tahunan; dan cuti karena alasan penting. Kedua, hak Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dengan mendaftarkan pegawai non-PNS menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Ketiga, hak perlindungan berupa jaminan sosial dan bantuan hukum. Keempat, hak pengembangan kompetensi berupa: informasi kompetensi; penilaian kinerja; pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan riwayat pengembangan kompetensi.

    Artikel terakhir mendiskusikan penerapan pemidanaan di bawah ancaman pidana minimum khusus dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Secara lebih spesifik artikel ini mendiskusikan Putusan Nomor 235/Pid.Sus/2018/PN.Mkd oleh PN Magelang, di Mungkid, di mana pengadilan menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus pada tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Artikel ini menyoroti pendekatan pengadilan yang tidak legalistik tersebut dari perspektif Hukum Progresif di mana tidak diterapkannya ancman pidana minimum khusus yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak bukan suatu masalah. Faktor yang menjadi argumen dari artikel ini adalah terdakwa bersedia mengawini korban.

    Kepada pembaca budiman kami sampaikan selamat membaca. Semoga manfaat keilmuan dari artikel-artikel yang terbit dapat diperoleh, terutama dalam menyegarkan khazanah Ilmu Hukum kita.

  • Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
    Vol. 5 No. 1 (2021)

    Volume 5 Nomor 1 (Agustus 2021) ALETHEA: Jurnal Ilmu Hukum telah terbit dengan 5 (lima) artikel yang akan mengasah dan sekaligus memperkaya proses diskursus kita. Kelima artikel yang terbit dalam edisi ini mengangkat isu-isu hukum yang bernas baik secara substansi maupun dengan kondisi terkini. Isu-isu spesifik yang didiskusikan merentang mulai dari sengketa jual beli internasional sampai dengan invasi Rusia terhadap Ukraina.

    Artikel pertama merupakan anotasi (case note) terhadap sengketa jual beli kapal antara PT. Asia Mandiri Lines v. Marina Bay Shipping B.V. yang diselesaikan melalui arbitrase. Fokus dari anotasi untuk kasus ini adalah tindakan arbiter dalam memutus sengketa yang tidak mempertimbangkan secara komprehensif fakta hukum dan kebenaran yang terungkap dalam proses persidangan. Isu dalam sengketa ini adalah cacat tersembunyi pada objek jual beli kapal yang tidak diungkapkan oleh penjual sehingga pembeli mengalami kerugian. Atas tindakan arbiter yang tidak mempertimbangkan secara komprehensif fakta hukum dalam persidangan, artikel ini berargumen bahwa tindakan tersebut tidak adil. Asas keadilan dalam berkontrak terkait dengan hak dan kewajiban para pihak tidak berhasil dipertimbangkan secara memadai oleh arbiter sehingga pihak yang bersengketa, terutama pihak pembeli yang dirugikan – dan selanjutnya bertindak sebagai claimant – tidak memperoleh keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

    Artikel selanjutnya mengkritisi UU No. 44 Tahun 2009 yang memberikan kesempatan perihal dapat digunakannya bentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) untuk rumah sakit. Artikel ini mempertanyakan komitmen undang-undang terhadap nilai kemanusiaan dan fungsi sosial yang menjadi dasar dari rumah sakit – sementara hal itu dinyatakan secara eksplisit oleh undang-undang. Dengan mempertimbangkan karakter PT yang tujuannya bersifat profit maka artikel ini berargumen bahwa penyelenggaraan rumah sakit dengan bentuk perseroan terbatas, seperti diakui oleh undang-undang, bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan fungsi sosial yang merupakan dasar dari rumah sakit.

    Artikel ketiga menyoroti isu hukum tentang kepemilikan tunggal perseroan terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. Ketentuan UU Cipta Kerja tersebut mengubah pengaturan UU PT di mana ketentuan yang lama mengatur bahwa jumlah pemegang saham PT harus lebih dari satu. Atas isu hukum tersebut maka artikel ini akan menanggapinya berdasarkan teori badan hukum. Dalam analisis yang dilakukan artikel ini memberikan argumen, berdasarkan teori badan hukum, bahwa ciri khas pertanggungjawaban yang terbatas pada PT masih tetap dipertahankan meskipun UU Cipta Kerja membolehkan kepemilikan tunggal PT.

    Artikel keempat hendak menganalisis isu hukum tentang kesepakatan yang terjadi dalam perjanjian jual beli melalui mesin jual otomatis (vending machine). Isu tersebut difokuskan pada dua hal. Pertama, waktu terjadinya kesepakatan. Kedua, bentuk kesepakatan tersebut. Perihal waktu terjadinya kesepakatan, artikel ini menyimpulkan bahwa kesepakatan dalam jual beli melalui mesin jual otomatis terjadi saat pembeli memasukkan uang ke dalam mesin jual otomatis dan barang tersebut keluar. Perihal bentuk kesepakatan artikel ini berpendapat bahwa hal itu sangat vital karena berkaitan dengan Pasal 1320 KUHPer yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian. Dari keempat syarat tersebut, unsur yang penting yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak karena kesepakatan merupakan dasar lahirnya suatu perjanjian. Oleh karena itu bentuk kesepakatan dalam jual beli melalui mesin jual otomatis perlu menjadi perhatian. Isu tentang bentuk kesepakatan tersebut dapat dijawab berdasarkan pada teori pernyataan (uitingstheorie) maupun teori penerimaan (ontvangstheorie).

    Artikel terakhir membahas isu terkini terkait dengan invasi Rusia terhadap Ukraina. Isu hukum yang didiskusikan di sini adalah pertanggungjawaban internasional Rusia atas invasi tersebut. Dalam hukum internasional berlaku serangkaian ketentuan tentang pertanggungjawaban internasional negara di mana normanya yang utama adalah negara harus bertanggungjawab atas tindakannya yang melanggar kewajiban internasional. Atas tindakan Rusia yang menginvasi Ukraina, artikel ini berargumen bahwa Rusia harus bertanggungjawab secara internasional. Invasi Rusia merupakan perbuatan melanggar hukum internasional karena invasi tersebut bertentangan dengan kewajiban internasional untuk menghormati kedaulatan atas wilayah dari negara lain – serta tidak adanya kausa yang sah untuk tindakan tersebut yang dapat menjadi justifikasinya.

    Kami berharap pembaca budiman dapat memetik pengetahuan hukum baru dari terbitan edisi ini.

  • Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
    Vol. 4 No. 2 (2021)

    ALETHEA edisi kali ini hadir mengisi ruang diskursus kita dengan 5 (lima) artikel tematis tentang hukum keperdataan yang didominasi oleh isu hukum tentang waris dan perwalian. Diskusi atas isu-isu tersebut sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari dan sekaligus menandaskan eratnya hubungan antara kita dan hukum seperti ungkapan klasik: ubi societas, ibi ius. Lewat diskusi atas isu-isu demikian peranan hukum yang sangat penting dalam menata kehidupan kita dapat dijelaskan relevansinya secara lebih membumi (down to earth).

    Edisi ini dibuka dengan artikel yang mendiskusikan isu kepastian hukum dalam pembagian waris kepada orang yang dianggap hilang berdasarkan penetapan ketidakhadiran di pengadilan yang mencakup. Isu kepastian hukum di sini mencakup: akibat hukum, pengurusan hak dan kewajiban pembagian waris serta faktor-faktor orang dapat dinyatakan menghilang atas dasar penetapan oleh Pengadilan Negeri.

    Artikel selanjutnya mendiskusikan isu hukum tentang peralihan hak atas tanah yang dimiliki anak oleh orang yang bertindak sebagai wali yang meskipun memiliki hubungan darah dengan anak tetapi tanpa melakukan permohonan penetapan perwalian ke Pengadilan Negeri. Jual beli untuk peralihan hak atas tanah mengatasnamakan anak wali tunduk pada syarat materiil dan syarat formil. Anak yang masih di bawah umur dianggap tidak cakap untuk melakukan suatu perjanjian sehingga dibutuhkan seorang wali untuk melakukan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah. Tidak terpenuhinya syarat jual beli akan menimbulkan suatu akibat hukum terhadap proses peralihan hak atas tanah.

    Artikel ketiga mendiskusikan tentang proses permohonan penetapan perwalian anak di bawah umur oleh ibu kandungnya dalam pengurusan harta warisan. Artikel ini menandaskan bahwa Pengadilan memiliki kewenangan untuk memberikan hak wali kepada seseorang untuk mewakili anak dalam melakukan perbuatan hukum. Wali yang ditunjuk oleh Pengadilan harus melaksanakan kewajibannya dengan baik dan bertanggung jawab, atas harta benda anak yang berada di bawah perwalian, serta kerugian yang timbul karena kesalahan maupun kelalaiannya. Jika orang tua dari anak tersebut meninggal dunia, maka anak akan diwakili oleh seorang wali untuk mendapatkan harta waris dari orang tuanya.

    Beririsan dengan artikel sebelumnya, artikel keempat ini mendiskusikan isu hukum tentang pertanggungjawaban hukum wali yang tidak melaksanakan kewajiban pada anak yang berada di bawah perwaliannya. Artikel ini berpendapat bahwa secara yuridis wali memiliki tanggung jawab hukum untuk melaksanakan perwalian dengan baik dan tidak boleh merugikan anak di bawah perwaliannya. Karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai pertanggungjawaban wali terhadap anak, maka timbul permasalahan menyangkut perlindungan hukum bagi anak yang berada di bawah perwalian.

    Artikel terakhir membahas mengenai akibat hukum akta kematian bagi ahli waris. Artikel ini memberikan penekanan pentingnya mengurus akta kematian bagi ahli waris karena memiliki akibat hukum, khususnya dikaitkan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pengurusan akta kematian ini memberikan manfaat bagi seseorang yang ditinggalkan, yaitu guna untuk mengurus harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Pengurusan akta kematian dan akibat hukum setelahnya yaitu waris tertuang pada Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Artikel ini juga merekomendasikan, mengingat pentingnya makna akta kematian, supaya Pemerintah aktif menyadarkan masyarakat akan manfaat akta kematian.

    Kami berharap agar artikel-artikel yang tersaji pada edisi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat luas, tidak hanya secara teoretis, tetapi juga secara praktis.

  • Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
    Vol. 4 No. 1 (2020)

    Isu-isu hukum untuk "ditangani" Ilmu Hukum sangat kaya - bahkan tak terhingga. Hal ini membuat ruang diskursus hukum kita menjadi semarak. Ilmu Hukum akan selalu ditantang untuk menjawab isu-isu baru yang muncul. Fenomena demikian nampak dalam tema-tema artikel yang mengisi edisi terbitan kali ini: klausul wanprestasi dalam perjanjian baku pembuatan kartu kredit, perlindungan konsumen terkait dengan produk pangan, hak membentuk ikatan perkawinan bagi pekerja serta hak untuk melakukan penyiaran suatu agama kepada penganut agama lain.

    Artikel pembuka untuk edisi ini akan mendiskusikan isu hukum tentang keabsahan klausula dalam perjanjian baku pembuatan kartu kredit yang mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Klausul demikian mengandung makna bahwa dalam hal terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak, maka pembatalan suatu perjanjian tidak perlu melalui proses permohonan batal ke pengadilan melainkan dapat hanya berdasarkan kesepakatan para pihak itu sendiri. Artikel ini berargumen bahwa pengesampingan demikian seyogianya tidak diperbolehkan. Pengecualian akan berakibat pada berkurangnya perlindungan bagi pengguna kartu kredit.  Asas keadilan perlu dijunjung tinggi dalam kaitannya dengan perjanjian sehingga diharapkan terjadi keseimbangan posisi antara pihak debitur dan kreditur sebagai penerbit kartu kredit.

    Isu hukum selanjutnya adalah perlindungan hukum konsumen terhadap produk pangan yang mengandung bahan berbahaya. Isu ini dibahas oleh artikel kedua. Artikel ini menyoroti kebijakan legislatif dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen atas produk-produk pangan yang membahayakan kesehatan yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Dari peraturan perundang-undangan yang ada ditemukan sanksi pidana untuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang memproduksi barang yang membahayakan kesehatan yaitu pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan (pembayaran ganti rugi) baik. Adanya sanksi pidana kurungan, pidana denda berimplikasi konsumen yang dirugikan kurang mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, dari pihak konsumen, diharapkan adanya perlindungan yang lebih langsung yaitu pembayaran ganti rugi.

    Artikel berikutnya mendiskusikan isu hukum tentang perlindungan hukum terhadap hak pekerja untuk membentuk ikatan perkawinan dalam suatu hubungan kerja dikaitkan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Isu ini timbul karena hak pekerja untuk membentuk ikatan perkawinan dapat dibatasi oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama sesuai Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Ketenagakerjaan. Artikel ini berargumen bahwa pembatasan tersebut adalah pelanggaran HAM karena hak pekerja untuk membentuk ikatan perkawinan adalah hak yang melekat pada setiap manusia sehingga tidak dapat dibatasi oleh undang-undang.

    Artikel terakhir dari edisi ini mendiskusikan tentang pengaturan penyiaran agama di Indonesia yang mengandung materi muatan larangan penyiaran agama terhadap orang yang telah beragama. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 4 huruf (b) dan (c) Keputusan Bersama Menteri Agama jo. Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1979 Kemenag No. 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama serta SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia. Ketentuan tersebut menimbulkan kesan bahwa negara menghalangi hak atas kebebasan rakyat Indonesia untuk beragama sehingga hal ini juga bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar (Konstitusi Tertulis), manifestasi dari jiwa bangsa.

    Akhir kata kami mengucapkan selamat membaca.

     

     

  • Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
    Vol. 3 No. 2 (2020)

    Pembaca budiman, edisi ini kembali hadir untuk mengisi ruang diskursus hukum kita dengan beragam tema. Artikel-artikel yang diterbitkan oleh edisi ini mendiskusikan isu-isu hukum dari banyak perspektif: tidak hanya teknis-yuridis, tetapi juga filosofis. Artikel pertama mendiskusikan tentang kondisi pengaturan hukum teknologi finansial menggunakan optik filosofis. Berdasarkan diskusi yang dilakukan, para penulis berargumen tentang kuatnya pengaruh pandangan positivisme hukum terhadap sistem hukum Indonesia secara umum dan pengaturan tentang teknologi finansial secara khusus. Sebagai alternatif atas kondisi tersebut artikel ini mengusulkan sebuah pandangan hukum di mana hukum seyogianya mampu berfungsi memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial tanpa dikungkung oleh keharusan "positivisasi" hukum ke dalam peraturan perundang-undangan secara eksklusif, termasuk dalam menyikapi belum adanya peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang teknologi finansial.

    Artikel berikutnya mendiskusikan isu pertentangan dalam peraturan peraturan perundang-undangan secara hierarkis dengan studi kasus spesifik Perda Kota Sukabumi No. 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam telaahnya penulis berargumen bahwa Perda Kota Sukabumi yang melarang minuman beralkohol tersebut bertentangan dengan Perpres No. 74 Tahun 2013 karena Perpres sebagai peraturan yang lebih tinggi dari Perda tidak melarang minuman beralkohol, tetapi hanya mengatur distribusinya. Kondisi demikian dapat terjadi karena dua hal. Pertama, pembentuk Perda gagal dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan hukum Pemerintah Pusat. Kedua, Pemerintah Pusat gagal dalam melakukan pengawasan terhadap Daerah, sehingga dapat lahir Perda yang substansinya tidak sesuai dengan kebijakan hukum Pemerintah Pusat.

    Artikel ketiga mendiskusikan isu legalitas operasi tangkap tangan (OTT) yang populer karena menjadi senjata andalan KPK dalam strateginya untuk memberantas tindak pidana korupsi. Penulis mengkritisi legalitas OTT karena KPK tidak diberikan kewenangan oleh UU KPK untuk melakukan itu. Terkait dengan isu tersebut penulis berargumen bahwa OTT merupakan bagian dari penangkapan dalam hal tertangkap tangan. Penulis juga melakukan klarifikasi konseptual bahwa OTT memiliki perbedaan dalam hal metode pelaksanaan dengan tindakan penangkapan yang biasa dikenal sebagai tertangkap tangan yang cenderung bersifat spontanitas (tanpa direncanakan).

    Artikel keempat mendiskusikan tentang ancaman sanksi pidana mati dalam UU Tipikor dikaitkan dengan hak untuk hidup. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor memuat ancaman sanksi pidana mati untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan khusus seperti penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi/moneter atau jika pelaku melakukan pengulangan tindak pidana korupsi. Penulis berargumen bahwa pidana mati tersebut inkonstitusional, bertentangan dengan hak untuk hidup, karena hak untuk hidup adalah HAM yang sifatnya primer, yaitu merupakan dasar untuk HAM yang lain. Oleh karenanya, pidana mati tidak pada tempatnya untuk dibiarkan ko-eksis dengan hak untuk hidup sebagai HAM yang sifatnya demikian.

    Artikel terakhir mendiskusikan isu tentang perjanjian internasional yang bersifat bilateral di bidang kerja sama ekonomi. Artikel ini secara khusus menelaah Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) antara Indonesia dan Turki. Penulis menyoroti perjanjian tersebut dari tiga aspek. Pertama, kedudukannya sebagai dokumen hukum bagi kedua negara (Indonesia dan Turki). Kedua, nilai kemanfaatannya. Ketiga, kepastian hukumnya.

    Semoga artikel-artikel ini dapat memperkaya wawasan hukum kita. Selamat membaca.

  • Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
    Vol. 1 No. 2 (2018)

    Jurnal Ilmu Hukum: Alethea pada awalnya bernama Principium, yang pertama kali terbit pada Agustus 2017. Akan tetapi karena adanya persamaan dengan nama jurnal di tempat lain maka Redaksi memutuskan untuk mengubah nama jurnal ini menjadi Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA. Perubahan ini mulai dilakukan pada terbitan kedua pada Februari 2018. Oleh karena pada dasarnya jurnal ini sama dan hanya berubah penamaan saja, maka Volume dan nomor jurnal tetap berlanjut dari Jurnal Principium yaitu menjadi Volume 1 Nomor 2.

    Klarifikasi perlu dilakukan supaya pembaca memperoleh informasi yang memadai bahwa Principium dan Alethea  sebenarnya jurnal yang sama, namun terpaksa harus melakukan perubahan nama karena mirip dengan nama jurnal lain.

    Atas kealpaan tersebut kami Redaksi Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA sekaligus juga meminta maaf kepada sidang pembaca. Perubahan nama ini adalah kondisi yang tidak terhindarkan. Kedepannya, nama jurnal yang digunakan adalah Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA.

  • Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
    Vol. 8 No. 1 (2024)

  • Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
    Vol. 8 No. 2 (2025)