PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
Abstract
Artikel ini hendak meyoroti kebijakan legislatif dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen atas produk-produk yang membahayakan kesehatan terhadap perbuatan pelaku usaha dalam memproduksi barang. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan tujuan untuk melihat bagaimana negara mengatur mengenai kebijakan legislatif dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen. Sanksi pidana untuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha dalam memproduksi barang yang membahayakan kesehatan, yaitu dengan pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan (pembayaran ganti rugi) baik terhadap pelaku usaha perseorangan maupun korporasi. Dengan adanya sanksi pidana kurungan, pidana denda, konsumen yang dirugikan tidak mendapatkan apa-apa. Melihat dari pihak konsumen diharapkan adanya bentuk perlindungan secara langsung yakni hanya pada bentuk sanksi pembayaran ganti rugi.
Downloads
References
Az. Nasution, Konsumen dan Hukum (Pustaka Sinar Harapan 1995).
Hadjon PM, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Bina Ilmu 1987).
Miru A dan Yodo S, Hukum Perlindungan Konsumen (cet. 8, Raja Grafindo Persada 2014).
Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana (Bina Aksara 1987).
Shofie Y, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya (Citra Aditya Bakti 2000).
Soekanto S, Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah Efektifitas Hukuman (Alumni 1982).
Soerjono S, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Raja Grafindo Persada 1983).
Sudaryatmo, Hukum dan Advokasi Konsumen (cet 2, Citra Aditya bakti 1999).
Wisnu Cahyadi, Analisis dan Aspek Kesehatan Bahan Tambahan Pangan (Bumi Aksara 2005).
Jurnal
Erhian, ‘Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan dan Minuman Kadaluarsa (Studi Kasus BPOM)’ (2013) 4 (1) Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.
Ernawati, ‘Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Pangan Industry Rumah Tangga’ (2017) 1 (2) Jurnal Hukum Volkgeist.
Faizah N, ‘Pelaksanaan Perlindungan Hokum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Mengkonsumsi Makanan Dan Minuman Kemasan Dikota Semarang’ (2015) 1 (1) Soepra Jurnal Hukum Kesehatan.
Harahap Y, ‘Perlindungan Hukum Konsumen Muslim Terhadap Peredaran Makanan Haram di Indonesia’ (2002) 4 (41) Jurnal Mimbar Hukum.
Yuda IDGEK, ‘Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Produk Makanan yang Dipasarkan Pelaku Usaha Menurut undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999’ (2014) 2 (3) Kertha Semaya.
Website
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ‘Keterangan Pers Tentang produk cina yang mengandung melamin’ (Badan BPOM, 24 September 2008)
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.