PENGATURAN PENYIARAN AGAMA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN BERMARTABAT
Abstract
Artikel ini merupakan sari tulisan dari suatu hasil penelitian yang diadakan dengan tujuan menemukan, menggambarkan dan menganalisis pengaturan penyiaran agama di Indonesia dalam perspektif teori Keadilan Bermartabat. Bermula dari kegelisahan penulis ketika menyimak peraturan perundang-undangan yang berisi larangan penyiaran agama terhadap orang yang telah beragama. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 4 huruf (b) dan (c) Keputusan Bersama Menteri Agama j.o Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1979 Kemenag No 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama serta SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia. Materi muatan dari Perundang-undangan tersebut menimbulkan kesan bahwa negara menghalangi hak atas kebebasan rakyat Indonesia untuk beragama. Sehingga terlihat pula ada konflik antara perundang-undangan di atas dengan hukum yang lebih tinggi, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar (Konstitusi Tertulis), manifestasi dari jiwa bangsa (volkgeist). Akibatnya hak asasi manusia untuk bebas beragama menjadi kabur dan kehilangan arah. Kekaburan dan disorientasi tersebut berdampak pada gangguan dalam usaha hukum mencapai tujuan hukum yang di dalam teori Keadilan Bermartabat adalah memanusiakan manusia di dalam masyarakat sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mulia (nguwongke uwong).
Downloads
References
Anwar C, Teori dan Hukum Konstitusi (cet. 2, Instrans Publishing 2011).
Bruggink JJH, Refleksi tentang Hukum (Citra Aditya Bakti 1999).
Hafiz M dan Dja’far AM, Ringkasan kebijakan Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia dan Perlindungan Negara (Wahid Foundation & TIFA Foundation 2016).
Howard RE, HAM Penjelajahan Dalih Relativisme Budaya (pjm: Nughara Katjasungkana, Pustaka Utama Grafiti 2000).
Indrati S MF, Ilmu Perundang-Undangan I (Jenis, Fungsi dan Materi Muatan) (Kanisius 2007).
Pasha MK, Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, Filosofis (Citra Karsa Mandiri 2002).
Prasetyo T dan Barkatullah AH, Filsafat, Teori, & Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat (Raja Grafindo Persada 2012).
Prasetyo T, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila (Media Perkasa 2013).
------------, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum (Nusa Media 2015).
------------, Sistem Hukum Pancasila (Sistem, Sistem Hukum dan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia): Perspektif Teori Keadilan Bermartabat (cet 1, Nusa Media 2016).
Qamar N, Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights In Democratiche Rechtsstaat) (cet 2, Sinar Grafika 2014).
Jurnal
Kameo J dan Prasetyo T, ‘Pancasila as the First and Foremost Source of Laws: A Dignified Justice Philosophy’ (2021) 24 (Special issues) Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues.
Khoiruzzaman W, ‘Urgensi Dakwah Media Cyber Berbasis Peace Journalism’ (2016) 36 (2) Jurnal Ilmu Dakwah.
Prasetyo T, ‘Memperkuat Ideologi Kebangsaan Melalui Perdamaian di Indonesia’ (2015) 2 (3) Pax Humana: Jurnal Humaniora Yayasan Bina Darma.
Zulkarnain I, ‘Hubungan Antar komunitas Agama Di Indonesia: Masalah Dan Penanganannya’ (2011) 16 (4) Jurnal Kajian.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
International Covenant On Civil And Political Rights Sebagaimana Diratifikasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights.
Keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978 tentang Penyiaran Agama.
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.
Deklarasi Majelis Umum PBB tahun 1981 tentang Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan.
The European Convention on Human Rights (ECHR).
Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 2005/40.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.