PERLINDUNGAN HAK MEMBENTUK IKATAN PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

  • Hendrik Nathanael Saya Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana
Keywords: Perlindungan, Ikatan Perkawinan, HAM

Abstract

Tulisan ini adalah miniatur dari skripsi penulis yang berisi tentang perlindungan terhadap hak membentuk ikatan perkawinan pekerja, dimana hak membentuk ikatan perkawinan bisa dibatasi oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama hal tersebut diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap hak membentuk ikatan perkawinan pekerja dimaksud dengan pertimbangan, hak asasi manusia dimana ikatan perkawinan adalah hak yang melekat pada setiap manusia sehingga tidak dapat dibatasi oleh undang-undang. Pasal 153 ayat (1) huruf f sangat  jelas bertentangan dengan HAM, dalam Pasal 153 huruf f memberi ruang kepada pengusaha untuk dapat membatasi ikatan perkawinan pekerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Asmin, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau Dari Undang-Undang perkawinan No. 1/1974 (Dian Rakyat 1986).
Fuady M, Konsep Hukum Perdata (cet. 2, Rajawali Pers 2006).
Harahap K, HAM dan Upaya Penegakannya di Indonesia (ed. 3, Grafitri Budi Utami 2003).
Ismail B dalam Nasution BJ, Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia (ed. 2, Mandar Maju 2014).
Lili R, Hukum Perkawinan dan Peceraian di Malaysia dan Indonesia (Remaja Rosdakarya 1990).
Marzuki PM, Penelitian Hukum (edisi revisi) (cet. 12, Prenadamedia Group 2005).
Marzuki PM, Penelitian Hukum (Kencana 2005).
Nasution AB, Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia (ed. 3, Obor Indonesia 2006).
Prakoso D dan Murtika IK, Azas-Azas Hukum Perkawinan di Indonesia (Bina Aksara 1987).
Prodjodikoro W, Hukum Perkawinan di Indonesia (cet. 9, Sumur 1984).
Suarda IGW, Hukum Pidana Internasional (Citra Aditya Bakti 2012).
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional (Rineka Cipta 1991).
Jurnal
Purnomosidi A, ‘Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Distabilitas di Indonesia’ (2017) 1 (2) Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.
Karim HM, ‘Keabsaan Perkawinan Beda Agama di Indonesia dalam Prespektif Cita Hukum Pancasiala’ (2017) 8 (2) ADIL jurnal hukum.
Supriyanto BH, ‘Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia’ (2014) 2 (3) Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial.
Triwahyuningsih S, ‘Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia’ (2018) 2 (2) Jurnal Hukum Legal Standing.
Suhartoyo, ‘Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional’ (2019) 2 (2) Administrative Law & Governance Journal.
Maringan N, ‘Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Menurut Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan’ (2015) 3 (2) Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017.
Published
2020-12-16
How to Cite
Saya, H. (2020). PERLINDUNGAN HAK MEMBENTUK IKATAN PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 4(1), 41-56. https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no1.p41-56