PENGESAMPINGAN PASAL 1266 DAN PASAL 1267 KUHPERDATA DALAM PERJANJIAN KARTU KREDIT

  • Meila Fatma Herryiani Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana
  • Marihot Janpieter Hutajulu Universitas Kristen Satya Wacana
Keywords: Permasalahan Kartu Kredit, Perjanjian Baku, Asas keadilan

Abstract

Tulisan ini membahas tentang klausula dalam perjanjian baku pembuatan kartu kredit yang mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Mengandung makna dalam hal terjadinya wanprestasi atau tidak terpenuhinya isi perjanjian oleh salah satu pihak, maka pembatalan suatu perjanjian tidak perlu melalui proses permohonan batal ke pengadilan melainkan dapat hanya berdasarkan kesepakatan para pihak itu sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah diperbolehkan mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata dalam perjanjian kartu kredit. Penulis berpendapat bahwa Pasal tersebut tidak boleh diperkecualikan. Pengecualian akan berakibat pada berkurangnya perlindungan bagi pengguna kartu kredit.  Asas keadilan perlu dijunjung tinggi dalam kaitannya dengan perjanjian sehingga diharapkan terjadi keseimbangan posisi antara pihak debitur dan kreditur sebagai penerbit kartu kredit.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Mulyadi K dan Widjaja G, Perikatan pada Umumnya (RajaGrafindo Persada 2004).
Ibrahim J, Kartu Kredit Dilematis Antar Kontrak dan Kejahatan (Refika Aditama 2004).
Rahman H, Contract Drafting: Seni KeterampilanMerancang Kontrak Bisnis (PT.Citra Aditya Bakti 2007).
Rajagukguk E, dkk, Hukum Perlindungan Konsumen (CV Mandar Maju 2000).
S Salim H, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak (cet. 2, Sinar Grafika 2004).
Jurnal
A Rahayu F, Irmawati, dan Hermuningsih S, ‘Perkembangan Kartu Kredit di Indonesia’ (2011) 1 (1) Jurnal Manajemen.
Ambar RM, Santoso B dan Widhiyanti HN, ‘Kajian Yuridis Pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Sebagai Syarat Batal Dalam Perjanjian Kredit Perbankan (2017) 3 (1) Jurnal Diversi.
Asmawati, ‘Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kartu Kredit Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli’ (2015) 6 (1) Jurnal Ilmu Hukum.
Mardhati HU, dan Heru S, ‘Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik ban Omstandigheden) dalam Perjanjian Asuransi Melalui Telemarketing’ (2019) 41 (2) Jurnal Kertha Patrika.
Mulyani T, ‘Penerapan Asas Kebebasan BerkontrakDalam Perjanjian Jual Beli Dikaitkan Dengan Batalnya Suatu Perjanjian Disebabkan Oleh Wanprestasi’ (2016) 6 (1) Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara.
Nuraini, Hanifah,dkk,‘Paradigma Interpretif Konsep Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Pada Perjanjian Kredit Perbankan’ (2020) 4 (2) Jurnal Rerfleksi Hukum.
Suheri A, ‘Wujud Keadilan dalam Masyarakat Ditinjau dari Perspektif Hukum Nasional’ (2018) 4 (1) Jurnal Morality.
Sutiyoso B, ‘Penafsiran Kontrak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Maknanya BagiPara Pihak yang Bersangkutan’ (2013) 20 (2) Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Yunus, Ahyuni, ‘Aspek Keadilan Perjanjian Baku (Standard Contract) Dalam Perjanjian Kredit Perbankan’ (2017) 1 (1) Maleo Law Journal.
Kamus
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (ed. 3, Balai Pustaka 2005).
Garner BA (ed), Black Law Dictionary (7 edn WestGrup, St. Minn 1999).
Gifis SH, Law Dictionary, Barron’s Educational Series, Inc., (New York, USA 2009).
Marwan M dan P Jimmy, Kamus Hukum, Dictionary of Law Complite Edition (Reality Publihser 2009).

Website
CNN Indonesia, ‘Tahun Lalu, Transaksi Kartu Kredit Tembus Rp305 Triliun’ (CNN Indonesia, 11 Februari 2019) diakses 17 Desember 2019.
Sari EV, ‘Batas Bunga Kartu Kredit 2,25 Persen per Bulan Berlaku Juni’ (CNN Indonesia, 30 Maret 2017) diakses 17 Desember 2019.
Makalah Seminar
Tri Budiyono, ‘Genealogi Kontrak (Studi tentang Historisitas Asas Dalam Hukum Kontrak)’ (Orasi Ilmiah Fakultas Hukum UKSW, Salatiga, Desember 2012)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Kitap Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Kredit (APMK).
Published
2020-12-16
How to Cite
Herryiani, M., & Hutajulu, M. (2020). PENGESAMPINGAN PASAL 1266 DAN PASAL 1267 KUHPERDATA DALAM PERJANJIAN KARTU KREDIT. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 4(1), 1-20. https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no1.p1-20