Vol. 6 No. 1 (2021): Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum

					View Vol. 6 No. 1 (2021): Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum

Volume 6 Nomor 1 Tahun 2021

Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum kembali hadir dalam terbitan Volume 6 Nomor 1 di bulan Oktober 2021 ini dengan 7 (tujuh) artikel. Isu-isu yang didiskusikan adalah pembuktian dalam perkara pidana, tanggung gugat pribadi pemegang saham Perseroan Terbatas (PT), peranan Letters of Undertaking (LoU) dalam perjanjian kredit perbankan, dividen PT yang tidak dibagikan kepada pemegang saham sebagai utang kepailitan, tradisi Ngemblok dalam perkawinan Jawa, penyelesaian sengketa berdasarkan adat (kebiasaan) di masyarakat Dayak, dan tanggung gugat produk oleh penjual atas cacat tersembunyi dalam jual beli daring.

Isu pembuktian dalam perkara pidana menyoal peranan autopsi forensik dalam mengungkap kasus kematian tidak wajar. Artikel ini mengemukakan argumen bahwa penerapan autopsi forensik seyogianya tidak perlu menunggu persetujuan dar keluarga korban demi kepastian hukum yang adil bagi korban, pelaku dan juga masyarakat.

Isu tanggung gugat pribadi pemegang saham PT menyoroti tujuan diadopsinya ‘alter ego’ sebagai indikator dalam penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil (PCV) dalam UU PT. Artikel ini mengidentifikasikan bahwa doktrin PCV hanya diadopsi secara parsial oleh UU PT. Dalam penerapannya indikator ‘alter ego’ juga tidak efektif dan jarang digunakan.

Isu LoU perjanjian kredit perbankan menyoroti tentang peranannya sebagai jaminan. Dalam pembahasan, artikel ini menyimpulkan LoU sebagai instrumen khusus bagi bank sebagai kreditur untuk melaksanakan eksekusi jaminan ketika debidur tidak berhasil memenuhi kewajibannya kepada kreditur.

Isu kepailitan terkait dengan PT yang didiskusikan adalah status deviden yang tidak dibagikan kepada pemegang saham. Artikel ini mengkualifikasikan deviden yang tidak dibagikan sebagai utang dari PT kepada pemegang saham. Atas dasar itu artikel ini beragumen bahwa PT yang tidak membagikan deviden kepada pemegang saham dapt dipailitkan oleh pemegang saham.

Tradisi Ngemblok didiskusikan oleh artikel selanjutnya. Tradisi ini berkaitan dengan prosesi perkawinan yang berlaku di masyarakat nelayan Pandangan Wetan, Rembang. Hal khusus dari tradisi Ngemblok ini adalah inisiatif dari pihak istri. Prosesi Ngemblok dilakukan setelah pihak perempuan sudah siap dinikahi dan mampu menyediakan barang hantaran.

Isu selanjutnya adalah adat (kebiasaan) sebagai dasar untuk penyelesaian sengketa dalam masyarakat Dayak di kampung Bonsor Binua Sakanis Dae. Dalam artikel ini didiskusikan peranan adat (kebiasaan) di kampung Bonsor Binua Sakanis Dae dalam memelihara keteraturan sosial di sana.

Isu terakhir yang dibahas adalah tanggung gugat produk oleh penjual atas cacat tersembunyi dalam jual beli daring. Artikel ini memberikan argumen bahwa penjual bertanggung gugat mutlak atas barang yang dijual yang mengandung catat tersembunyi sesuai pasal 19 UUPK, pasal 1365 dan 1865 KUHPerdata. Untuk tanggung gugat penjual tersebut harus dibuktikan bahwa penjual berbuat kesalahan dan akibat kesalahan tersebut konsumen (pembeli) dirugikan.

Beragam isu yang didiskusikan dalam edisi terbitan kali ini menggambarkan keluasan dari bidang kajian Ilmu Hukum. Pada gilirannya ruang berdiskusi kita menjadi terbuka lebar. Akhir kata kami haturkan Selamat Membaca.

Published: 2021-10-27

Articles