Submissions

Login or Register to make a submission.

Submission Preparation Checklist

As part of the submission process, authors are required to check off their submission's compliance with all of the following items, and submissions may be returned to authors that do not adhere to these guidelines.
  • Naskah merupakan karya penulis dan belum dipublikasikan dimanapun; dapat berupa hasil penelitian atau artikel konseptual di bidang hukum. Naskah dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris sebanyak 6000 – 7000 kata (15 – 20 halaman).
  • Naskah diketik diatas kertas A4 dengan dengan margin atas, kiri, bawah,dan kanan 2,54 cm, menggunakan huruf Bookman Old Style, ukuran font 11 (body text) dan font 9 (footnote text) dan spasi 1,15 (body text) dan spasi 1 (footnote text).

    Judul naskah menggunakan kalimat yang efektif, tidak melebihi 15 kata.

  • Nama penulis tidak disertai gelar dan harus mencantumkan asal lembaga serta alamat korespondensi.
  • Naskah harus disertai abstrak yang ditulis dalam satu paragraph menggunakan dua bahasa (Indonesia dan Inggris) sepanjang 100 - 150 kata. Abstrak harus lugas dan to the point serta memuat: isu yang hendak dibahas penulis, kesimpulan atau jawaban atas isu tersebut serta elaborasi bagaimana kesimpulan atau jawaban tersebut diperoleh atau dipertahankan..Keywords atau kata kunci terdiri dari 3 – 5 kata.
  • Sistematika penulisan Naskah terdiri dari:
    • Judul
    • Nama penulis, afiliasi dan alamat korespondensi
    • Abstrak
    • Kata Kunci
    • Pendahuluan; Harus secara eksplisit memuat latar belakang isu hukum yang didiskusikan, rumusan permasalahan, dan metode penelitian (jika naskah merupakan hasil penelitian).
    • Pembahasan; Bagian ini berisi diberi judul sesuai dengan isu yang menjadi pembahasan atau permasalahan hukum. Judul sub bagian dicantumkan tanpa menggunakan penomoran.
    • Penutup; Berisi kesimpulan dan saran yang ditulis dalam bentuk paragraf.
    • Daftar Referensi
    • Penulisan kutipan menggunakan model catatan kaki (footnote), dimana nama pengarang tidak dibalik dan tidak disertai gelar akademik.
    • Penulisan pustaka mengacu pada OSCOLA (The Oxford University Standard for Citation of Legal Authorities) yang dimodifikasi. Untuk lengkapnya dapat diakses pada link:  https://www.law.ox.ac.uk/sites/files/oxlaw/oscola_4th_edn_hart_2012.pdf. Contoh dapat diakses pada halaman Author Guidelines.

Author Guidelines

1. Naskah merupakan karya penulis dan belum dipublikasikan dimanapun; dapat berupa hasil penelitian atau artikel konseptual di bidang hukum.

2. Naskah dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris sebanyak 6000 – 7000 kata (15 – 20 halaman) tidak termasuk daftar referensi dan catatan kaki.

3. Naskah diketik di kertas A4 dengan ketentuan.

  • Margin atas, kiri, bawah dan kanan dengan ukuran yang sama 2,54 cm;
  • menggunakan huruf Bookman Old Style;
  • ukuran font 10 (abstrak), 11 (body text), dan 9 (footnote text) dan
  • ukuran spasi 1,15 (body text) dan spasi 1 (abstrak dan footnote text).

4. Nama penulis tidak disertai gelar dan harus mencantumkan asal lembaga serta alamat korespondensi.

5. Judul naskah menggunakan kalimat yang efektif, tidak melebihi 15 kata.

6. Naskah harus disertai abstrak yang ditulis dalam satu paragraph menggunakan dua bahasa (Indonesia dan Inggris) sepanjang 100 - 150 kata. Abstrak harus lugas dan to the point serta memuat: isu yang hendak dibahas penulis, kesimpulan atau jawaban atas isu tersebut serta elaborasi bagaimana kesimpulan atau jawaban tersebut diperoleh atau dipertahankan..

7. Keywords atau kata kunci terdiri dari 3 – 5 kata baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

8. Sistematika penulisan Naskah terdiri dari:

  • Judul
  • Nama penulis, afiliasi dan alamat korespondensi
  • Abstrak
  • Kata kunci
  • Pendahuluan;

           Harus secara eksplisit memuat latar belakang isu hukum yang didiskusikan, rumusan permasalahan, dan metode penelitian (jika naskah merupakan hasil penelitian).

  • Pembahasan;

         Bagian ini berisi diberi judul sesuai dengan isu yang menjadi pembahasan atau permasalahan hukum. Judul sub bagian dicantumkan tanpa menggunakan penomoran;

  • Penutup;

          Berisi kesimpulan dan saran yang ditulis dalam bentuk paragraf.

  • Daftar Referensi;

Berisi daftar referensi (rangkuman dari catatan kaki) baik berupa buku, jurnal, tesis, disertasi, makalah/paper, artikel ilmiah yang disampaikan dalam forum ilmiah, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, majalah  hukum/koran dan internet (hanya diperbolehkan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti instansi pemerintah atau swasta.

9. Pencantuman tabel harus disertai judul dan nomor.

10. Penulisan kutipan menggunakan model catatan kaki (footnote), dimana nama pengarang tidak dibalik dan tidak disertai gelar akademik.

11. Penulisan pustaka (pada catatan kaki dan daftar referensi) mengacu pada OSCOLA (The Oxford University Standard for Citation of Legal Authorities) yang dimodifikasi. Untuk lengkapnya dapat diakses pada link: https://www.law.ox.ac.uk/sites/files/oxlaw/oscola_4th_edn_ hart_2012.pdf. Berikut contohnya:

Buku

- Buku dengan 1 sampai dengan 3 pengarang

  • Pada catatan kaki:|Nama Pengarang|, |Judul Buku| (ed.|Edisi/Cetakan|, |Penerbit| |Tahun|) |Halaman|.

            Contoh: Umbu Rauta, Tri Budiono, dan Christiana Tri Budhayati, Problematika Pengelolaan BUMD (ed. 1, Griya Media 2013) 48.

  • Pada daftar referensi:|Nama Pengarang|, |Judul Buku| ( ed. |Edisi/Cetakan (jika ada)|, |Penerbit| |Tahun|).

            Contoh: Rauta U, Budiono T, dan Budhayati CT, Problematika Pengelolaan BUMD (ed. 1, Griya Media 2013).

- Buku dengan lebih dari tiga pengarang

  • Pada catatan kaki: |Nama Pengarang 1|, dkk, |Judul Buku| ( ed. |Edisi/Cetakan (jika ada)|, |Penerbit| |Tahun|) |Halaman|.

            Contoh: Umbu Rauta, dkk, Problematika Pengelolaan BUMD (ed. 1, Griya Media 2013) 48.

  • Pada daftar referensi:|Nama Pengarang1|, dkk, |Judul Buku| ( ed. |Edisi/Cetakan buku (jika ada)|,| Penerbit| |Tahun|).

            Contoh: Rauta U, dkk, Problematika Pengelolaan BUMD (ed. 1, Griya Media 2013).

- Buku Terjemahan yang tidak mencantumkan nama penulis asli

  • Pada catatan kaki:|Nama Penerjemah|(tjm) ,|Judul Buku|(ed. |Edisi/Cetakan (jika ada)||Penerbit| |Tahun|) |Halaman|.

            Contoh: Peter Birks and Grant McLeod (tjm), The Institutes of Justinian (ed. 2, Duckworth 1987) 67.

  • Pada daftar referensi:|Nama Penerjemah|(tjm),| Judul Buku| (ed. |Edisi/Cetakan (jika ada)| |Penerbit| |Tahun|).

            Contoh: Birks P and McLeod G (tjm), The Institutes of Justinian (ed. 2, Duckworth 1987).

- Buku Terjemahan yang mencantumkan nama penulis asli dan editor

  • Pada catatan kaki:|Nama Penulis|,| Judul Buku |(|Nama Editor|ed,|Edisi/Cetakan(jika ada)| edn, |Penerbit| |Tahun|) |Halaman|.

            Contoh: HLA Hart, Punishment and Responsibility: Essays in the Philosophy of Law (John Gardner ed, 2nd edn, OUP 2008) 35.    

  • Pada daftar referensi:|Nama Penulis|,| Judul Buku| (|Nama Editor| ed, |Edisi/Cetakan (jika ada)|, |Penerbit| |Tahun|).

            Contoh: Hart HLA, Punishment and Responsibility: Essays in the Philosophy of Law (John Gardner ed, 2nd edn, OUP 2008).

- Kontributor Buku

  • Pada catatan kaki:|Nama Penulis|, ’|Judul Artikel|’ dalam |Nama Editor| (ed) |Judul Buku| (eds. |Edisi/Cetakan (jika ada)|, |Penerbit| |Tahun|) |Halaman|.

            Contoh: Frances Hanks, ‘Intellectual Property Rights and Competition in Australia’ in  Steven D. Anderman (ed) Intellectual Property Rights and Competition Policy  (ed. 1, Cambridge University Press 2007) 315.

  • Pada daftar referensi: |Nama Penulis|, |’Judul Artikel’| dalam |Nama Editor|(ed) |Judul Buku| |(ed. |Edisi/Cetakan|, |Penerbit| |Tahun|).

         Contoh: Hanks F, ‘Intellectual Property Rights and Competition in Australia’ dalam Steven D. Anderman (ed) Intellectual Property Rights and Competition Policy (ed. 1, Cambridge University Press 2007).

Ensiklopedia/Kamus

  • Pada catatan kaki:|Nama Ensiklopedia/Kamus|(|Edisi| edn, |Tahun|) vol.|Volume|, para|Paragraf/Halaman|.

            Contoh: Halsbury’s Laws (5th edn, 2010) vol. 57, para 53.

  • Pada daftar referensi: |Nama ensiklopedia/kamus|(|Edisi| edn, |Tahun|) vol.|Volume|.

            Contoh: Halsbury’s Laws (5th edn, 2010) vol. 57.

Artikel Jurnal

- Jurnal yang tidak memiliki volume dan/atau nomor (halaman pertama artikel dan halaman yang dikutip sama):

  • Pada catatan kaki:|Nama Penulis|, ’|Judul Artikel|’ [|Tahun|] |Nama Jurnal| |Halaman pertama artikel|.

            Contoh: Titon Slamet Kurnia, ’Aspek Primer Dan Sekunder Pendidikan Hukum’ [2008] Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum 48.

  • Pada daftar referensi:|Nama Penulis|, ’|Judul Artikel|’ [|Tahun|] |Nama Jurnal|.

            Contoh: Kurnia TS, ’Aspek Primer Dan Sekunder Pendidikan Hukum’ [2008] Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum.

- Jurnal yang memiliki volume dan/atau nomor (halaman pertama artikel dan halaman yang dikutip sama):

  • Pada catatan kaki:|Nama Penulis|, ’|Judul Artikel|’ (|Tahun|) |Volume| (|Nomor Jurnal|) |Nama Jurnal| |Halaman pertama artikel|.

            Contoh: Natalia Arinasari Nadeak dan Indirani Wauran, ’Tumpang-Tindih Pengaturan Bentuk Tiga Dimensi Dalam Undang-Undang Merek Dan Undang-Undang Desain Industri’ (2019) 26 (1) Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21.

  • Pada daftar referensi:|Nama Penulis|, ’|Judul Artikel|’ (|Tahun|) |Volume| (|Nomor Jurnal|) |Nama Jurnal|.

            Contoh: Nadeak N A dan Wauran I, ’Tumpang-Tindih Pengaturan Bentuk Tiga Dimensi Dalam Undang-Undang Merek Dan Undang-Undang Desain Industri’ (2019) 26 (1) Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.

- jika halaman pertama artikel dan halaman yang dikutip berbeda:

  • Pada catatan kaki: |Nama Penulis|, ’|Judul Artikel|’ (|Tahun|) |Volume| (|Nomor Jurnal|) |Nama Jurnal| |Halaman pertama artikel|,|Halaman yang dikutip| .

            Contoh: Titon Slamet Kurnia dan Ninon Melatyugra, ’Perjanjian Internasional Dalam Hukum Nasional: Perbandingan Praktik Negara Indonesia, Inggris, Dan Afrika Selatan’ (2018) 2 (2) Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 193, 201.

  • Pada daftar referensi:|Nama Penulis|, ’|Judul Artikel|’ (|Tahun|) |Volume| (|Nomor Jurnal|) |Nama Jurnal|.

          Contoh: Kurnia TS dan Melatyugra N, ’Perjanjian Internasional Dalam Hukum Nasional: Perbandingan Praktik Negara Indonesia, Inggris, Dan Afrika Selatan’ (2018) 2 (2) Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.

- Jurnal yang hanya tersedia dalam bentuk online (hanya mempunyai e_ISSN):

  • Pada catatan kaki:|Nama Penulis|, ’|Judul Artikel|’ (|Tahun|)|Volume|(|Nomor Jurnal|) |Nama Jurnal| |Halaman pertama artikel|, |Halaman yang dikutip| <|url jurnal|> di akses |waktu akses|.

          Contoh: Salim HS, Djumardin Djumardin, Aris Munandar, Analisis Terhadap Substansi Kode Etik Notaris: Studi Komparatif Antara Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia Dengan Georgia, Amerika Serikat Dan Québec, Kanada’ (2020) 1 (2) Risahlah Kenotariatan 13, 17 <http://risalah.unram.ac.id/index.php/risalah/article/view/1> diakses 1 Februari 2021.

  • Pada daftar referensi:|Nama Penulis|, ’|Judul Artikel|’ (|Tahun|)|Volume|(|Nomor Jurnal|) |Nama Jurnal| <|url jurnal|> di akses  |waktu akses|.

            Contoh: Salim HS, Djumardin, Munandar A, 'Analisis Terhadap Substansi Kode Etik Notaris: Studi Komparatif Antara Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia Dengan Georgia, Amerika Serikat Dan Québec, Kanada’ (2020) 1 (2) Risahlah Kenotariatan <http://risalah.unram.ac.id/index.php/risalah/article/view/1> diakses 1 Februari 2021.

Laporan Tahunan Lembaga Negara

  • Pada catatan kaki:|Nama lembaga negara|,|Nama laporan||(|Nomor|, |Tahun|)|Halaman|.

        Contoh: Department for International Development, Eliminating World Poverty: Building our Common Future (White Paper, Cm 7656, 2009) ch 5 Law Commission, Reforming Bribery (Law Com No 313, 2008) 5.

  • Pada daftar referensi:|Nama lembaga negara|, |Nama laporan|(|Nomor|,|Tahun|).

        Contoh: Department for International Development, Eliminating World Poverty: Building our Common Future (White Paper, Cm 7656, 2009) ch 5 Law Commission, Reforming Bribery (Law Com No 313, 2008).

Website

    Penulisan pada catatan kaki dan daftar referensi sama: |Nama Penulis|, ’|Judul Artikel|’ (|Nama website|,|Tanggal artikel diterbitkan|) < |url|> di akses|Tanggal diakses|.

      Contoh: Sarah Cole, ‘Virtual Friend Fires Employee’ (Naked Law, 1 May 2009) <www.nakedlaw.com/2009/05/index.html> di akses 19 November 2009.

Makalah Seminar/Konferensi

        Penulisan pada catatan kaki dan daftar referensi sama: |Nama penulis|, ’|Judul artikel|’( |Nama seminar|, |Kota|, |Bulan Tahun|).

       Contoh: Ben McFarlane dan Donal Nolan, ‘Remedying Reliance: The Future Development of Promissory and Proprietary Estoppel in English Law’ (Obligations III conference, Brisbane, July 2006).

Tesis/Disertasi

        Penulisan pada catatan kaki dan daftar referensi sama: |Nama Penulis|, |’Judul’| (Tesis/ Disertasi, |Nama Universitas| |Tahun|).

      Contoh: Ninon Melatyugra, ’ Prinsip Imperative Military Necessity vs. Perlindungan terhadap Cultural Heritage dalam Situasi Konflik Bersenjata: Gap dalam Existing Laws’ (Tesis, Universitas Kristen Satya Wacana 2013).

Artikel Koran

- Koran dalam bentuk cetak

  • Pada catatan kaki:  |Nama Penulis|, ’|Judul Artikel Koran|’ |Nama Koran| (|Tempat|, |Tanggal Bulan Tahun|)  |Halaman Koran|.

        Contoh: Jane Croft, ‘Supreme Court Warns on Quality’ Financial Times (London, 1 July 2010) 3.

  • Pada daftar referensi:  |Nama Penulis|, ’|Judul Artikel Koran|’ |Nama Koran| (|Tempat|, |Tanggal Bulan Tahun|) .

        Contoh: Jane Croft, ‘Supreme Court Warns on Quality’ Financial Times (London, 1 July 2010).

- Koran dalam bentuk online:

        Penulisan pada catatan kaki dan daftar referensi sama:  |Nama Penulis|, ’|Judul Artikel Koran|’ |Nama Koran| (|Tempat|, |Tanggal Bulan Tahun terbit|)  <|url tempat diakses|> di akses|Tanggal diakses|.

    Contoh: Ian Loader, ‘The Great Victim of this Get Tough Hyperactivity is Labour’ The Guardian (London, 19 June 2008) <www.guardian.co.uk/commentisfree/2008/jun/19/justice. ukcrime> accessed 19 November  2009.

Wawancara

         Hanya dicantumkan pada catatan kaki tetapi tidak pada daftar referensi.

Wawancara langsung oleh Penulis:   

          Wawancara dengan |Nama yang di wawancara|, |Jabatan|, |Instansi| ,(|Tempat|, |Tanggal Wawancara|)

       Contoh: Wawancara dengan Umbu Rauta, Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi, Fakultas Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana (Salatiga, 4 Maret 2020).

Wawancara yang dilakukan oleh orang lain:

        |Nama Pewawancara|, Wawancara dengan |Nama yang di wawancara|, |Jabatan|, |Instansi| ,(|Tempat|, |Tanggal Wawancara|)

        Contoh: Ninon Melatyugra, Wawancara dengan Umbu Rauta, Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi, Fakultas Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana (Salatiga, 4 Maret 2020).

Putusan Pengadilan

         Penulisan pada catatan kaki dan daftar referensi sama.

- Putusan Perdata, TUN

         |Penggugat| vs. |Tergugat|, |Nomor Perkara|, |Nama Pengadilan| ,|Tanggal Putusan|.

      Contoh: Hasyiholan Samosir, S.E. vs. PT. Bank Mayapada Internasional, Tbl, No. 14/Pdt.Bth/2016/PnYyk, Pengadilan Negeri Yogyakarta, 23 Februari 2016.

- Putusan Pidana

        |Kasus Nama Terdakwa|, |Nomor Perkara|, |Nama Pengadilan|, |Tanggal Putusan|.

        Contoh: Sugiarto Bin Suyoso Totok Haryanto, Nomor 849 K/Pid/2014, Mahkamah Agung, 12 November 2014.

- Putusan MK

       Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor|Nomor Putusan|, Mahkamah Konstitusi, |Tanggal Putusan|.

       Contoh: Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 151/PHP.KOT-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi, 22 Maret 2016.

Peraturan Perundang-Undangan

  • Pada catatan kaki: Pasal |Pasal| ayat|ayat|angka (|angka|) huruf |Huruf||Jenis Peraturan Perundang-Undangan| No. |Nomor| Tahun |Tahun| tentang |Tentang|.

          Contoh: Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara (dapat ditulis Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 2014 atau UU ASN (hanya jika sudah ditulis lengkap dalam body text artikel) dan penulisannya harus konsisten.

  • Pada daftar referensi ditulis lengkap|Jenis Peraturan Perundang-Undangan| Nomor |Nomor|Tahun |Tahun|tentang |Tentang|.

          Contoh: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

12.Penulis disarankan untuk menggunakan aplikasi Mendeley dalam penulisan catatan kaki dan daftar referensi dengan style oscola. Silahkan mengakses https://www.mendeley.com/ 

13.Dalam kutipan sumber selanjutnya, identifikasikan sumber tersebut secara singkat dan berikan kutipan silang dalam tanda kurung ke catatan kaki di mana kutipan lengkap dapat ditemukan. Jika kutipan berikutnya ada dalam catatan kaki segera setelah kutipan lengkap, gunakan 'ibid' sebagai gantinya.

            Contoh:

  1. Umbu Rauta, Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Daerah (Genta Publishing 2016) 21.
  2. Ibid., 25.

..........

  1. Rauta (n 1) 23.

14. Literatur yang digunakan merupakan literatur mutakhir dan sangat disarankan berasal dari jurnal paling sedikit 80% dari total pustaka yang diacu.

15. Redaksi berhak menyeleksi dan mengedit naskah yang dikirimkan tanpa mengubah substansi. Kepastian atau penolakan naskah akan diberitahukan pada penulis melalui email atau OJS. Naskah yang tidak dimuat tidak dikembalikan.

16. Tanggung jawab atas isi naskah sepenuhnya berada pada penulis.

17. Pengiriman naskah hanya dilakukan secara online melalui OJS.

 

Privacy Statement

The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.