Archives
-
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 8 No. 2 (2024) -
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 8 No. 1 (2023) -
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 7 No. 2 (2023) -
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 7 No. 1 (2022) -
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 6 No. 2 (2022)Volume 6 Nomor 2 Tahun 2022
Pembaca budiman, Volume 6 Nomor 2 (April 2022) Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum telah terbit dengan memuat 7 (tujuh) artikel. Artikel-artikel tersebut berisi tema-tema yang menarik, tidak hanya karena isunya terkini atau mutakhir, tetapi juga memperdebatkan pendapat yang nampaknya sudah menjadi semacam pendapat umum. Dengan skenario demikian maka pemutakhiran pengetahuan kita atas Ilmu Hukum dapat dilakukan secara berkesinambungan sehingga stock of knowledge dari Ilmu Hukum dapat terus terakumulasi.
Terbitan kali ini dibuka dengan artikel yang mendiskusikan pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Artikel ini mengajukan argumen bahwa pemberhentian tersebut bukan pemakzulan layaknya sistem presidensial, tetapi mosi tidak percaya seperti dalam sistem parlementer. Dalam mempertahankan argumen tersebut, artikel ini melakukan klarifikasi konseptual yang cukup penting atas masih rancunya penggunaan konsep pemakzulan dan pemberhentian - selain menjustifikasi argumennya bahwa pemberhentian Gus Dur dari jabatan Presiden lebih tepat dikualifikasikan sebagai praktik mosi tidak percaya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) karena Gus Dur dipilih dan diangkat oleh MPR.
Artikel selanjutnya mendiskusikan tentang teori ajudikasi dengan latar praktik ajudukasi oleh Pengadilan Pajak. Teori ajudikasi yang secara spesifik dibahas adalah judicial pragmatism yang menguji validitas putusan yudisial atas dasar efisiensi pasar. Penulis menelaah ketepatan penerapan pendekatan judicial pragmatism oleh Pengadilan Pajak dalam tiga putusan. Penulis dalam artikelnya berargumen bahwa pendekatan judicial pragmatism tersebut tidak diterapkan secara tepat ke dalam putusan oleh Pengadilan Pajak.
Artikel ketiga mendiskusikan isu mutakhir terkait dengan perkembangan hukum terkini tentang pengaturan hak atas tanah pasca UU Cipta Kerja - termasuk implikasinya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dalam kritiknya terhadap pengaturan hak atas tanah oleh UU Cipta Kerja, penulis berargumen bahwa terjadi perubahan kebijakan hukum yang drastis tidak dalam makna positif, tetapi negatif. Perubahan yang dimaksudkan misalnya: hak guna bangunan dan hak pakai memberikan hak tidak hanya untuk tanah di permukaan bumi dan sekarang diperluas sampai ke ruang atas tanah dan ruang di bawah tanah; jangka waktu hak diatur sekaligus sampai 50 tahun untuk hak guna bangunan dan 60 tahun untuk hak guna usaha dan masih memiliki hak untuk pembaruan sampai 30 tahun untuk hak guna bangunan atau 35 tahun untuk hak guna usaha. Dengan masih berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, penulis menyimpulkan bahwa hukum agraria Indonesia mengalami anomali. Dan solusi yang diusulkan atas situasi tersebut adalah dengan tidak melanjutkan law remaking UU Cipta Kerja (sebagai implikasi putusan MK) atau melakukan reinterpretation of norm.
Artikel selanjutnya mendiskusikan satu aspek spesifik dari Hukum Adat di Sumatera Barat tentang lembaga dan prosedur penyelesaian sengketa. Lembaga penyelesaian sengketa adat ini masih ada dan berjalan sebagaimana mestinya di Sumatera Barat. Tahapan beracara dalam penyelesaian sengketa secara adat dilakukan dengan asas bajanjang naiak batanggo turun yaitu melalui tahap Bakaum (musyawarah antara kaum), Bakampuang (penyelesaian di setiap kampung), kemudian tahap Pasukuan (penyelesaian dibantu oleh suku lain) dan Babalai Bamusajik. Apabila tidak selesai maka diajukan kepada Lembaga Kerapatan Nagari. Studi demikian sangat penting karena berhasil menunjukkan bahwa hukum-hukum yang berlaku, dan menguasai kita, tidak hanya hukum positif. Oleh karena itu, studi untuk "menemukan" hukum-hukum non-positif, seperti Hukum Adat, yang dilakukan artikel ini sangat relevan untuk studi hukum kita yang lebih komprehensif.
Artikel kelima mendiskusikan isu kepastian hukum dalam pembatasan perkara terkait dengan kasasi atas perkara TUN yang objeknya adalah KTUN yang diterbitkan oleh pejabat daerah. Putusan MA No. 174 K/TUN/2013 dengan objek Keputusan Walikota tentang Pengesahan Kepala Desa dan Putusan MA No. 288 K/TUN/2020 dengan objek Keputusan Bupati tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri (Kepala Desa Adat) mengecualikan keberlakuan ketentuan tentang pembatasan kasasi yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Kedua Putusan tersebut dikritisi karena objek putusan termasuk dalam katagori perkara tata usaha negara yang dibatasi untuk dilakukan upaya hukum kasasi oleh undang-undang. Artikel ini berargumen bahwa kedua Putusan kasasi tersebut tidak memberikan kepastian hukum terhadap pembatasan kasasi perkara tata usaha negara dan dapat menimbulkan akibat hukum tidak efektifnya pelaksanaan pembatasan kasasi perkara tata usaha negara.
Isu mutakhir terkait dengan layanan kesehatan berbasis telemedicine didiskusikan oleh artikel selanjutnya. Telemedicine merupakan bentuk layanan kesehatan berbasis elektronik sehingga dokter dan pasien tidak bertemu secara langsung. Isu layanan kesehatan berbasis telemedicine tersebut ditelaah dari dua aspek. Pertama, hubungan hukum. Kedua, pertanggungjawaban. Artikel ini berargumen bahwa, walau tanpa melalui tatap muka langsung, perjanjian terapeutik antara dokter-pasien tetap terjadi. Atas dasar itu, sebagai implikasinya, karena ada perjanjian terapeutik tersebut, artikel ini juga berargumen bahwa dokter memiliki tanggung jawab mutlak kepada pasiennya.
Artikel terakhir mendiskusikan isu tentang hak privasi dan perlindungan data pribadi elektronik dari nasabah bank. Terkait dengan itu, yang dikritisi oleh artikel ini adalah pengaturan UU Perbankan di mana tentang perlindungan data pribadi nasabah terkait dengan pembocoran rahasia bank tidak diatur secara eksplisit. Namun demikian, dengan penafsiran gramatikal dan sistematik, pembocoran rahasia bank terkait dengan data pribadi elektronik nasabah dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran hak privasi dan data pribadi elektronik nasabah bank. Sebagai implikasinya, hal itu dapat menimbulkan isu terkait dengan pertanggungjawaban. Artikel ini berargumen, terkait dengan bentuk-bentuk pertanggungjawaban yang mungkin timbul sebagai berikut. Tanggung jawab pihak lain yang memaksa bank untuk membocorkan rahasia bank adalah liability based on fault principle; tanggung jawab direksi bank terhadap perbuatannya dalam membocorkan rahasia bank berdasarkan strick liability dan atau vicarious liability apabila pelakunya pihak yang berada di bawah pengawasannya; dan tanggung jawab pegawai bank melalui prinsip presumption of liability.
Atas telah hadirnya terbitan ini kami haturkan selamat membaca kepada pembaca budiman.
-
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 6 No. 1 (2021)Volume 6 Nomor 1 Tahun 2021
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum kembali hadir dalam terbitan Volume 6 Nomor 1 di bulan Oktober 2021 ini dengan 7 (tujuh) artikel. Isu-isu yang didiskusikan adalah pembuktian dalam perkara pidana, tanggung gugat pribadi pemegang saham Perseroan Terbatas (PT), peranan Letters of Undertaking (LoU) dalam perjanjian kredit perbankan, dividen PT yang tidak dibagikan kepada pemegang saham sebagai utang kepailitan, tradisi Ngemblok dalam perkawinan Jawa, penyelesaian sengketa berdasarkan adat (kebiasaan) di masyarakat Dayak, dan tanggung gugat produk oleh penjual atas cacat tersembunyi dalam jual beli daring.
Isu pembuktian dalam perkara pidana menyoal peranan autopsi forensik dalam mengungkap kasus kematian tidak wajar. Artikel ini mengemukakan argumen bahwa penerapan autopsi forensik seyogianya tidak perlu menunggu persetujuan dar keluarga korban demi kepastian hukum yang adil bagi korban, pelaku dan juga masyarakat.
Isu tanggung gugat pribadi pemegang saham PT menyoroti tujuan diadopsinya ‘alter ego’ sebagai indikator dalam penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil (PCV) dalam UU PT. Artikel ini mengidentifikasikan bahwa doktrin PCV hanya diadopsi secara parsial oleh UU PT. Dalam penerapannya indikator ‘alter ego’ juga tidak efektif dan jarang digunakan.
Isu LoU perjanjian kredit perbankan menyoroti tentang peranannya sebagai jaminan. Dalam pembahasan, artikel ini menyimpulkan LoU sebagai instrumen khusus bagi bank sebagai kreditur untuk melaksanakan eksekusi jaminan ketika debidur tidak berhasil memenuhi kewajibannya kepada kreditur.
Isu kepailitan terkait dengan PT yang didiskusikan adalah status deviden yang tidak dibagikan kepada pemegang saham. Artikel ini mengkualifikasikan deviden yang tidak dibagikan sebagai utang dari PT kepada pemegang saham. Atas dasar itu artikel ini beragumen bahwa PT yang tidak membagikan deviden kepada pemegang saham dapt dipailitkan oleh pemegang saham.
Tradisi Ngemblok didiskusikan oleh artikel selanjutnya. Tradisi ini berkaitan dengan prosesi perkawinan yang berlaku di masyarakat nelayan Pandangan Wetan, Rembang. Hal khusus dari tradisi Ngemblok ini adalah inisiatif dari pihak istri. Prosesi Ngemblok dilakukan setelah pihak perempuan sudah siap dinikahi dan mampu menyediakan barang hantaran.
Isu selanjutnya adalah adat (kebiasaan) sebagai dasar untuk penyelesaian sengketa dalam masyarakat Dayak di kampung Bonsor Binua Sakanis Dae. Dalam artikel ini didiskusikan peranan adat (kebiasaan) di kampung Bonsor Binua Sakanis Dae dalam memelihara keteraturan sosial di sana.
Isu terakhir yang dibahas adalah tanggung gugat produk oleh penjual atas cacat tersembunyi dalam jual beli daring. Artikel ini memberikan argumen bahwa penjual bertanggung gugat mutlak atas barang yang dijual yang mengandung catat tersembunyi sesuai pasal 19 UUPK, pasal 1365 dan 1865 KUHPerdata. Untuk tanggung gugat penjual tersebut harus dibuktikan bahwa penjual berbuat kesalahan dan akibat kesalahan tersebut konsumen (pembeli) dirugikan.
Beragam isu yang didiskusikan dalam edisi terbitan kali ini menggambarkan keluasan dari bidang kajian Ilmu Hukum. Pada gilirannya ruang berdiskusi kita menjadi terbuka lebar. Akhir kata kami haturkan Selamat Membaca.
-
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 5 No. 2 (2021)Volume 5 Nomor 2 Tahun 2021
Pembaca yang budiman, Refleksi Hukum hadir kembali dalam terbitan Volume 5 Nomor 2 Tahun 2021. Dalam terbitan ini dilakukan perubahan menyangkut layout artikel yang tujuannya adalah untuk efisiensi dalam pemakaian halaman. Perubahan ini diharapkan dapat “mempercantik” penampakan jurnal.
Terbitan ini memuat tujuh artikel. Tiga artikel memiliki tema berkaitan dengan perkembangan teknologi informasi (alat bukti dalam pembuktian tindak pidana siber melalui media sosial, kenotariatan terkait dengan digital signature dan pertanahan), sementara artikel-artikel lainnya mendiskusikan tema-tema yang mutakhir tentang hukum ketenagakerjaan, investasi, tindak pidana pencucian uang dan hak kekayaan intelektual. Artikel pertama, mendiskusikan tentang perlindungan hukum tenaga kerja kontrak dan outsourcing pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Artikel ini memberi penilaian positif atas isu perlindungan hukum tersebut, tetapi sekaligus memberikan catatan kritis terkait dengan keberlakuan faktualnya.
Artikel selanjutnya mendiskusikan kapabilitas screenshot Facebook sebagai alat bukti untuk tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagai rekomendasi, artikel ini memberikan catatan supaya penggunaan screenshot Facebook dilengkapi dengan alat bukti lain dalam proses pembuktian. Selain itu, artikel ini juga memberikan rekomendasi yang bersifat umum untuk dilakukan pengaturan tentang penyitaan terhadap akun media sosial.
Di bidang investasi, artikel ketiga mendiskusikan secara khusus tentang Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Fokus diskusi artikel ini adalah tujuan dan substansi IA-CEPA, tantangan keberadaannya sebagai model free trade agreement dan sekaligus tawaran strategi bagi Indonesia dalam melaksanakan IA-CEPA tersebut.
Untuk isu yang sangat aktual tentang tindak pidana pencucian uang didiskusikan tentang pembuktian terbalik. Artikel ini mengusulkan pembalikan beban pembuktian untuk menanggapi kesulitan dalam proses pembuktian tindak pidana pencucian uang dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Fokus dari pembalikan beban pembuktian tersebut ditujukan pada harta kekayaan terdakwa untuk tindak pidana pencucian uang aktif maupun pasif serta akibat hukum terhadap harta kekayaannya.
Terkait dengan Revolusi Industri 4.0, didiskusikan mengenai relevansi peranan hukum adat di bidang hukum pertanahan. Tantangan yang dihadapi oleh hukum adat dengan fenomena Revolusi Industri 4.0 adalah sistem otomatisasi. Mengingat hukum adat adalah fundasi dari hukum pertanahan kita maka relevansi peranan hukum adat di sini menjadi isu sangat penting. Artikel kelima yang mendiskusikan isu tersebut mengusulkan peranan hukum adat sebagai penyeimbang atas efek yang ditimbulkan oleh Revolusi Industri 4.0.
Artikel keenam mendiskusikan isu di bidang hak kekayaan intelektual tentang rahasia dagang dalam kasus konkret yaitu waralaba Cocoyo. Isu hukum yang secara spesifik didiskusikan artikel ini adalah perjanjian waralaba Cocoyo tidak memuat klausul rahasia dagang. Terhadap isu tersebut artikel ini berpendapat bahwa walau kesepakatan untuk memberikan dan merahasiakan rahasia dagang Cocoyo bersifat lisan, tetapi rahasia dagang Cocoyo tetap dapat dilindungi oleh hukum.
Artikel terakhir mendiskusikan isu di bidang kenotariatan terkait dengan cyber notary. Dalam cyber notary tersebut isu hukum yang dibahas adalah tentang digital signature dalam akta otentik notaris. Artikel ini mengusulkan supaya Kementerian Hukum dan HAM melakukan pengaturan tentang digital signature dalam akta otentik sehingga dapat memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP di mana akta otentik yang demikian dapat berfungsi sebagai alat bukti surat.
Akhir kata Redaksi mengucapkan selamat membaca dan sekaligus berdiskursus.
-
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 5 No. 1 (2020)Volume 5 Nomor 1 Tahun 2020
REFLEKSI HUKUM: Jurnal Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1, Oktober 2020 kembali terbit sesuai jadwal. Di tengah pandemi Comid-19 yang belum kunjung usai, bahkan telah mengganggu kondisi ekonomi warga dan kondisi ekonomi bangsa yang tergelincir ke arah rencsi, tidaklah menjadi penghalang semangat berkarya dari para penulis dan pengelola jurnal. Sebazpimana pada edisi sebelumnya, para penulis/pengarang juga memiliki keragaman belakang keilmuan, sebagian besar akademisi (dosen) ilmu hukum (baik PTN dan PTS, yang berasal dari Surabaya, Jombang, Purwokerto, Kalimantan, Jakarta, dan Salatiga, maupun penulis dari unsur praktisi yaitu Kementerian Sekretariat Negara.
Terbitan pada edisi ini, menyajikan beberapa artikel terkait perkembangan pemikiran ilmu hukum, baik dalam rumpun hukum tata negara, hukum pemerintahan daerah, hukum perdata/bisnis, hukum internasional, hukum agraria, dan hukum pidana (perempuan). Dari 7 (tujuh) artikel yang disajikan, sebagian besar (tiga artikel) ada rumpun Hukum Perdata dan Agraria yaitu: Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XVII/2019 Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Lembaga Jaminan, Implikasi Keppres No. 12 Tahun 2020 pada Perusahaan Pembiayaan, dan Asas Pemisahan Horisontal dan Asas Perlekatan Dalam Hukum Agraria Nasional. Kemudian, dua artikel pada rumpun Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yaitu: Mahkamah Konstitusi dan Upaya Menegakkan Asas Presidensialisme di Indonesia serta keabsahan Ruislag Barang Milik Daerah dengan Tanah Milik Yayasan. Selanjutnya satu artikel, masing-masing dari rumpun Hukum Internasional: Ketaatan Negara Terhadap Hukum Perdagangan Internasional dan rumpun Hukum Pidana: Equity sebagai Dasar Pertimbangan Putusan Hakim Dalam Menyelesaikan Perkara Pidana Perempuan.
Perkenankan atas nama Pengelola (Editorial Team), menyampaikan terima kasih buat para Penulis yang telah menyumbangkan pernikirannya melalui berbagai artikel, semoga diseminasi pengetahuan dan informasi ini menambah pengetahuan dan wawasan di bidang ilmu hukum bagi para pembaca pada khususnya dan masyarakat pegiat hukum pada umumnya. Viva Iustitia ... -
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 4 No. 2 (2020)Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020
Terbitan REFLEKSI HUKUM: Jurnal Ilmu Hukum Volume 4 Nomor 2, April 2020 telah terbit. Meski situasi negara dan bahkan dunia sedang menghadapi penyebaran virus corona (Covid-19), tidaklah menyurutkan semangat berkreasi dari para penulis, maupun pengelola jurnal. Terbitan pada edisi ini, menyajikan beberapa artikel terkait perkembangan pemikiran ilmu hukum (baik dalam rumpun hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum perdata/bisnis, hukum internasional, dan hukum pidana). Para penulis/pengarang dalam edisi ini hampir seluruhnya berlatarbelakang akademisi (dosen) ilmu hukum (baik PTN dan PTS), yang berada di Jambi, Riau, Lampung, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, dan Salatiga.
Dari 7 (tujuh) artikel ilmu hukum tersebut, sebanyak 3 (tiga) artikel berada di rumpun atau area hukum tata negara dan hukum administrasi negara, yaitu: Normalisasi Hubungan Pusat – Daerah Sesuai Konstitusi Presidensil, Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Upaya Memperkuat Sistem Presidensil di Indonesia, Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian, artikel terbanyak lain berada dalam rumpun hukum perdata/bisnis, seperti Penerapan Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Standar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia, Competition Law Harmonization; What Asean Can Learn From Other, dan Paradigma Interpretatif Konsep Penyalahgunaan Keadaan Pada Perjanjian Kredit Perbankan. Sementara artikel terakhir berjudul Penerapan Kumulasi Sanksi Eksternal Dalam Penegakan Hukum Pidana Korupsi oleh Pejabat Pemerintahan di Kabupaten Sleman.
Perkenankan atas nama Pengelola (Editorial Team), menyampaikan terima kasih buat para Penulis yang telah menyumbangkan pemikirannya melalui berbagai artikel, semoga sebaran pengetahuan dan informasi ini menambah wawasan di bidang ilmu hukum bagi para pembaca pada khususnya dan masyarakat pegiat hukum.
-
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 4 No. 1 (2019)Volume 4 Nomor 1 Tahun 2019
Dalam rangka tertib pengelolaan, utamanya tertib penerbitan, REFLEKSI HUKUM: Jurnal Ilmu Hukum Volume 4 Nomor 1, Oktober 2019 kembali hadir menyajikan beberapa artikel terkait perkembangan pemikiran ilmu hukum teraktual, baik dalam skala regional, nasional dan internasional. Para penulis/pengarang berlatarbelakang profesi yang beragam, sebagian besar adalah dosen ilmu hukum (baik PTN dan PTS) dan praktisi hukum (jaksa dan lawyer).
Dari 7 (tujuh) artikel ilmu hukum tersebut, tiga (3) artikel yaitu: Doktrin Piercing the Corporate Veil: Ketentuan dan Penerapannya di Inggris, Australia, dan Indonesia; Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Obyek Jaminan Fiducia Tanpa Titel Eksekutorial yang Sah; dan Understanding of Deposit Protection Fund as a Guarantor in the Agreement Between Customers and Banks, berada di area hukum keperdataan/hukum bisnis. Sedangkan empat (4) artikel yaitu: Menggagas Cita Moral Dalam Penafsiran Hukum Hakim; Upaya Kepolisian Resor Halmahera Utara Dalam Menanggulangi Kejahatan Narkotik; Kajian Kritis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pembatalan Pasal Penghinaan Terhadap Presiden; dan Penyusunan Undang-Undang di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law di Indonesia; berada di area filsafat hukum, hukum pidana, dan hukum ketatanegaraan dan Ilmu Perundang-undangan.
Atas nama Pengelola, kami berterima kasih buat para Penulis yang telah menyumbangkan pemikirannya melalui berbagai artikel, semoga sebaran pengetahuan yang tersaji pada Volume 4 Nomor 1, Oktober 2019 ini memberi tambahan wawasan di bidang ilmu hukum bagi para pembaca.