Archives - Page 2
-
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 4 No. 1 (2019)Volume 4 Nomor 1 Tahun 2019
Dalam rangka tertib pengelolaan, utamanya tertib penerbitan, REFLEKSI HUKUM: Jurnal Ilmu Hukum Volume 4 Nomor 1, Oktober 2019 kembali hadir menyajikan beberapa artikel terkait perkembangan pemikiran ilmu hukum teraktual, baik dalam skala regional, nasional dan internasional. Para penulis/pengarang berlatarbelakang profesi yang beragam, sebagian besar adalah dosen ilmu hukum (baik PTN dan PTS) dan praktisi hukum (jaksa dan lawyer).
Dari 7 (tujuh) artikel ilmu hukum tersebut, tiga (3) artikel yaitu: Doktrin Piercing the Corporate Veil: Ketentuan dan Penerapannya di Inggris, Australia, dan Indonesia; Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Obyek Jaminan Fiducia Tanpa Titel Eksekutorial yang Sah; dan Understanding of Deposit Protection Fund as a Guarantor in the Agreement Between Customers and Banks, berada di area hukum keperdataan/hukum bisnis. Sedangkan empat (4) artikel yaitu: Menggagas Cita Moral Dalam Penafsiran Hukum Hakim; Upaya Kepolisian Resor Halmahera Utara Dalam Menanggulangi Kejahatan Narkotik; Kajian Kritis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pembatalan Pasal Penghinaan Terhadap Presiden; dan Penyusunan Undang-Undang di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law di Indonesia; berada di area filsafat hukum, hukum pidana, dan hukum ketatanegaraan dan Ilmu Perundang-undangan.
Atas nama Pengelola, kami berterima kasih buat para Penulis yang telah menyumbangkan pemikirannya melalui berbagai artikel, semoga sebaran pengetahuan yang tersaji pada Volume 4 Nomor 1, Oktober 2019 ini memberi tambahan wawasan di bidang ilmu hukum bagi para pembaca.
-
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 3 No. 2 (2019)Volume 3 Nomor 2 Tahun 2019
Para Pembaca Yang Budiman,
REFLEKSI HUKUM: Jurnal Ilmu Hukum kembali hadir untuk menyajikan berbagai artikel terkait perkembangan pemikiran ilmu hukum yang terkini atau teraktual. Terbitan Volume 3 Nomor 2, April 2019, menyajikan 7 (tujuh) artikel terkait ilmu hukum, baik di lapangan filsafat hukum, hukum hak asasi manusia, hukum ketatanegaraan/pemerintahan daerah, hukum keperdataan, dan hukum mayantara.
Artikel berjudul Politik Hukum Perlindungan Non Derogable Rights Pekerja Migran Indonesia Tidak Berdokumen, Verifikasi Partai Politik Dalam Perspektif Justice as Fairness, dan Moralitas Dalam Pembentukan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD mencoba menelisik dan menyajikan pemikiran berdimensi hak asasi manusia, keadilan, dan politik hukum. Kemudian, beberapa artikel lain berasal dari tinjauan hukum keperdataan atau hukum bisnis seperti: Penjaminan Simpanan dari waktu ke waktu, Kajian Yuridis Klausula Arbitrase Dalam Perkara Kepailitan, serta Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia. Terakhir, artikel di lapangan hukum pemerintahan daerah (desa) berkenaan dengan Pergeseran fungsi dan peranan Badan Permusyawaratan Desa Pasca Berlakunya UU Desa.
Serupa dengan terbitan sebelumnya, selain keragaman bidang kajian hukum, para penulis artikel juga berasal dari keragaman perguruan tinggi, baik negeri dan swasta, serta adanya tulisan bersama antara dosen dan mahasiswa program strata 2 (magister). Deskripsi keragaman tersebut bukanlah bermaksud menggambarkan bahwa hal dimaksud sebagai faktor penentu dalam memilih artikel yang layak dimuat dalam setiap edisi. Sudah barang tentu, kelayakan artikel sangat bergantung pada kualitas artikel melalui proses review dan pemenuhan gaya selingkung dari jurnal ini.
Pada akhirnya, kami berterima kasih buat semua Penulis yang telah menyumbangkan artikelnya, semoga sebaran pemikiran yang tersaji pada Volume 3 Nomor 2, April 2019 ini memberi tambahan pengetahuan dan wawasan di bidang ilmu hukum bagi para pembaca di seluruh penjuru dunia.
-
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 3 No. 1 (2018)Volume 3 Nomor 1 Tahun 2018
REFLEKSI HUKUM: Jurnal Ilmu Hukum kembali hadir di hadapan para pemburu informasi keilmuan (khususnya ilmu hukum). Meski sedikit terlambat dari jadwal, namun tidak akan mengurangi kadar kualitas dari setiap artikel tersebut. Pada terbitan Volume 3 Nomor 1, Oktober 2018, kami menyajikan 7 (tujuh) artikel terkait ilmu hukum, baik di lapangan filsafat hukum, hukum ketatanegaraan, hukum keperdataan dan hukum pidana. Artikel terkait asas keadilan dalam pengaturan penggunaan tenaga kerja asing mencoba menelisik dimensi filosofis (keadilan). Beberapa artikel lainnya berasal dari tinjauan hukum keperdataan (baik dogmatik dan teori hukum), seperti: perlindungan hukum hak cipta buku pengetahuan, prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, aspek hukum perkawinan antar agama, serta filantropi dan pelayanan rumah sakit. Kemudian, artikel di lapangan hukum ketatanegaraan berkenaan dengan aspek teoretik filosofis peran Mahkamah Konstitusi sebagai election court. Terakhir, artikel lapangan kepidanaan berkenaan dengan pertanggungjawaban pidana oleh pengurus korporasi dari kajian asas kepidanaan.
Selain keragaman bidang kajian hukum, para penulis artikel juga berasal dari keragaman perguruan tinggi, baik negeri dan swasta, keragaman geografis yaitu dari jawa dan sumatera, serta adanya tulisan bersama antara dosen dan mahasiswa program strata 2 (magister). Deskripsi keragaman tersebut bukanlah bermaksud menggambarkan bahwa hal dimaksud sebagai faktor penentu dalam memilih artikel yang layak dimuat dalam setiap edisi. Sudah barang tentu, kelayakan artikel sangat bergantung pada kualitas artikel melalui proses review dan pemenuhan gaya selingkung dari jurnal ini.
Akhirnya, kami berterima kasih buat rekan akademisi yang telah menyumbangkan artikelnya, semoga artikel-artikel yang tersaji pada Volume 3 Nomor 1, Oktober 2018 ini memberi tambahan pengetahuan dan memperlebar wawasan di bidang ilmu hukum bagi para pembaca di seluruh penjuru dunia.
-
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 2 No. 2 (2018)Volume 2 Nomor 2 Tahun 2018
Terbitan Refleksi Hukum Volume 2 Nomor 2, April 2018, mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Kedua, isu tentang kepastian hukum pemegang hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat. Isu ini sangat menarik, dan relevan dengan kebijakan pemerintah saat ini yang tengah menjalankan program sertifikasi tanah secara massal, karena sertifikat tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah ternyata masih dapat disoal atau dipertanyakan kepastian hukumnya. Isu kepastian hukum di sini berkaitan dengan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara yang diputuskan bahwa sertifikat batal atau tidak sah, sekalipun usia sertifikat sudah lebih dari 5 (lima) tahun, karena bertentangan dengan undang undang atau salah dalam prosedur penerbitannya. Hal ini bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang berusaha diberikan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur bahwa terhadap pemegang hak atas tanah yang sertifikatnya telah diterbitkan 5 (lima) tahun atau lebih, tidak dapat diganggu gugat lagi oleh pihak lain yang merasa memilikinya (lembaga Rechtsverwerking).
Ketiga, isu pengabaian asas Presumptio Iustae Causa atas keberlakuan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh peradilan umum. Isu ini secara spesifik memberikan anotasi atas putusan Perkara Nomor 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst yang pada pokoknya berkaitan dengan legal standing penggugat dalam bertindak mewakili badan hukum. Dalam kasus ini yang dipermasalahkan adalah pandangan hakim yang menyatakan bahwa SK Menkumham yang menjadi legal standing penggugat harus diuji keabsahannya terlebih dahulu sehingga mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Hakim dalam perkara ini telah melampaui kewenangannya karena hakim pada peradilan umum tidak memiliki kewenangan untuk menilai sah tidaknya sebuah KTUN. Tentu saja pendapat yudisial demikian perlu dikritisi terkait dengan asas Presumptio Iustae Causa karena setiap KTUN harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu, selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum.
Keempat, isu mengenai implementasi Restorative Justice oleh hakim dalam perkara anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Tobelo. Sepanjang tahun 2015-2018, Pengadilan Negeri Tobelo merupakan salah satu pengadilan yang banyak menjatuhkan sanksi penjara terhadap anak. Oleh karena itu, praktik demikian sangat menarik untuk dikritisi dengan mengaitkannya pada gagasan Restorative Justice yang seyogianya diterapkan oleh pengadilan dalam menangani perkara ana yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012.
Kelima, isu tentang terikatnya negara dalam perjanjian internasional. Fokus pembahasan isu ini adalah klarifikasi konseptual terkait dengan peran negara dalam perjanjian internasional yang akan mempengaruhi tindakan negara terhadap perjanjian internasional tersebut. Tulisan ini berargumen bahwa terikatnya negara dalam perjanjian internasional diakibatkan oleh tindakan negara yang secara spesifik menyatakan mengikatkan diri dan isi perjanjian internasional. Oleh karena itu, terkait dengan isi dari perjanjian internasional, negara ketiga dapat terikat oleh perjanjian internasional, dalam hal ini materi muatan perjanjian internasional tersebut, apabila norma yang diatur dalam perjanjian internasional tersebut, misalnya, merupakan bagian dari jus cogens.
Akhir kata, sebagai pengantar untuk penerbitan kali ini, Dewan Redaksi mengucapkan selamat membaca. Semoga artikel-artikel yang disajikan bermanfaat dan memperkaya khasanah keilmuan dari Ilmu Hukum.
-
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 2 No. 1 (2017)Volume 2 Nomor 1 Tahun 2017
Terbitan Refleksi Hukum kali ini adalah Volume 2 Nomor 1 Oktober 2017. Sebagai bagian dari proses diskursus akademis di bidang hukum, terbitan kali ini memuat tujuh artikel serta mencakup tema-tema yang cukup beragam dan sangat relevan dengan isu seputar perkembangan hukum terkini. Tema-tema tersebut adalah: (1) pengujian undang-undang ratifikasi perjanjian internasional oleh Mahkamah Konstitusi; (2) pertanggungjawaban korporasi dalam kasus insider trading di pasar modal; (3) studi budaya terkait dengan penerapan pitutur luhur dalam rangka upaya kebijakan hukum pidana untuk pencegahan tindak pidana korupsi; (4) studi di ranah hubungan diplomatik terkait dengan proses normalisasi hubungan antara Amerika Serikat dengan Kuba; (5) pengaturan mengenai pengelolaan CSR (corporate social responsibility) dengan mengambil studi kasus pengelolaan CSR di Jakarta; (6) penerapan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan daerah; (7) rahasia bank terkait dengan harta bersama pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012.
Penerbitan ini sekaligus menjawab tantangan keberlanjutan dalam pengelolaan jurnal di mana sampai sejauh ini tantangan tersebut mampu dijawab. Penerbitan ini berusaha untuk memenuhi standar yang ideal bahwa kontribusi artikel-artikel yang diterbitkan ke dalam stock of knowledge yang ada tidak sekadar menambah kuantitas dari sirkulasi pemikiran yang ada, tetapi juga meningkatkan kualitas dari stock of knowledge yang ada.
Sejauh ini tantangan yang masih dihadapi adalah penerbitan yang bersifat tematis belum pernah dicoba. Tantangan ini masih akan berusaha direalisasikan dalam terbitan-terbitan mendatang. Tentunya kendala yang dihadapi masih sangat besar. Tetapi, dalam rangka upaya meningkatkan kualitas terbitan, hal itu akan diprioritaskan sebagai kebijakan. Dengan kondisi yang ada saat ini, tema terbitan yang cukup beragam, juga bukan suatu masalah karena baik formalitas maupun sunstansi telah dilakukan proses penyuntingan yang cukup ketat oleh mitra bestari.
Adapun yang agak kurang dari terbitan kali ini adalah ada kelambatan dari jadwal terbit yang seharusnya. Kelambatan ini memang kondisi yang sulit dihindari, namun penyunting telah berusaha maksimal supaya proses penyuntingan tetap dilakukan secara profesional sesuai dengan standar yang telah ditentukan sebelumnya.
Akhir kata redaksi mengucapkan selamat membaca, dan semoga penerbitan ini juga diberikan respons oleh pembaca untuk dijadikan sebagai rujukan atau acuan dalam kegiatan-kegiatan penelitian yang dilakukan.
-
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 1 No. 2 (2017)Volume 1 Nomor 2 Tahun 2017
Terbitan April adalah terbitan pertama Refleksi Hukum di tahun 2017. Berbeda dengan edisi terbitan tahun-tahun sebelumnya di mana terbitan bulan April selalu dalam posisi nomor satu dalam volume terbitan tahun berjalan, maka ada sedikit perubahan dalam posisi untuk penerbitan pada tahun 2017 tersebut (dan seterusnya). Sebagai kesinambungan dengan terbitan Refleksi Hukum Oktober 2016 yang menggunakan Volume 1 Nomor 1, maka terbitan Refleksi Hukum pada April 2017 ini akan menggunakan Volume 1 Nomor 2. Dengan demikian secara konstan, dan untuk seterusnya, nomor 1 dari setiap volume terbitan akan terbit di bulan Oktober, dan nomor 2 nya terbit di bulan April, dengan nama jurnal REFLEKSI HUKUM: JURNAL ILMU HUKUM.
Perubahan ini sebagai implikasi dari ISSN baru untuk Refleksi Hukum sehingga volume terbitannya harus kembali menggunakan nomor 1, meskipun secara kesinambungan masih tetap merupakan Refleksi Hukum sama. Hal ini sudah diinformasikan pada terbitan Refleksi Hukum Oktober 2016. Informasi yang disampaikan pada penerbitan kali ini misinya masih tetap untuk menegaskan kembali kondisi yang ada terkait dengan eksistensi Refleksi Hukum sendiri. Walaupun volume terbitannya kembali ke nomor 1, akan tetapi secara eksistensial, berdasarkan pertimbangan keberkalaan, sesungguhnya ini adalah volume terbitan Refleksi Hukum ke sebelas (tahun kesebelas). Semoga penyesuaian-penyesuaian ini tidak menimbulkan kebingungan bagi pembaca Refleksi Hukum.
Dalam terbitan ini dimuat tujuh artikel dengan rentang isu yang menjadi objek pembahasan cukup beragam dengan ranah Hukum Tata Negara yang relatif lebih dominan (terwakili oleh tiga artikel) dengan isu mengenai administrasi peradilan, calon kepala daerah dari jalur perseorangan (independen atau non-partai politik) dan hak konstitusional penyandang disabilitas. Selebihnya isu-isu yang dibahas adalah tentang pengendalian pencemaran melalui peran dinas lingkungan hidup, perlindungan hukum terhadap istri yang menjadi korban KDRT, karakter keilmuan dari Ilmu Hukum dan upaya Kabupaten Sumba Tengah dalam mengangkat tiga gerakan moral yang dikonsepsikan sebagai hukum adat.