Vol. 2 No. 2 (2018): Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum

Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum

Volume 2 Nomor 2 Tahun 2018

Terbitan Refleksi Hukum Volume 2 Nomor 2, April 2018, mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.

Kedua, isu tentang kepastian hukum pemegang hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat. Isu ini sangat menarik, dan relevan dengan kebijakan pemerintah saat ini yang tengah menjalankan program sertifikasi tanah secara massal, karena sertifikat tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah ternyata masih dapat disoal atau dipertanyakan kepastian hukumnya. Isu kepastian hukum di sini berkaitan dengan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara yang diputuskan bahwa sertifikat batal atau tidak sah, sekalipun usia sertifikat sudah lebih dari 5 (lima) tahun, karena bertentangan dengan undang undang atau salah dalam prosedur penerbitannya. Hal ini bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang berusaha diberikan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur bahwa terhadap pemegang hak atas tanah yang sertifikatnya telah diterbitkan 5 (lima) tahun atau lebih, tidak dapat diganggu gugat lagi oleh pihak lain yang merasa memilikinya (lembaga Rechtsverwerking).

Ketiga, isu pengabaian asas Presumptio Iustae Causa atas keberlakuan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh peradilan umum. Isu ini secara spesifik memberikan anotasi atas  putusan Perkara  Nomor 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst yang pada pokoknya berkaitan dengan legal standing penggugat dalam bertindak mewakili badan hukum. Dalam kasus ini yang dipermasalahkan adalah pandangan hakim yang menyatakan bahwa SK Menkumham yang menjadi legal standing penggugat harus diuji keabsahannya terlebih dahulu sehingga mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Hakim dalam perkara ini telah melampaui kewenangannya karena hakim pada peradilan umum tidak memiliki kewenangan untuk menilai sah tidaknya sebuah KTUN. Tentu saja pendapat yudisial demikian perlu dikritisi terkait dengan asas Presumptio Iustae Causa karena setiap KTUN harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu, selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum.

Keempat, isu mengenai implementasi Restorative Justice oleh hakim dalam perkara anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Tobelo. Sepanjang tahun 2015-2018, Pengadilan Negeri Tobelo merupakan salah satu pengadilan yang banyak menjatuhkan sanksi penjara terhadap anak. Oleh karena itu, praktik demikian sangat menarik untuk dikritisi dengan mengaitkannya pada gagasan Restorative Justice yang seyogianya diterapkan oleh pengadilan dalam menangani perkara ana yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012.

Kelima, isu tentang terikatnya negara dalam perjanjian internasional. Fokus pembahasan isu ini adalah klarifikasi konseptual terkait dengan peran negara dalam perjanjian internasional yang akan mempengaruhi tindakan negara terhadap perjanjian internasional tersebut. Tulisan ini berargumen bahwa terikatnya negara dalam perjanjian internasional diakibatkan oleh tindakan negara yang secara spesifik menyatakan mengikatkan diri dan isi perjanjian internasional. Oleh karena itu, terkait dengan isi dari perjanjian internasional, negara ketiga dapat terikat oleh perjanjian internasional, dalam hal ini materi muatan perjanjian internasional tersebut, apabila norma yang diatur dalam perjanjian internasional tersebut, misalnya, merupakan bagian dari jus cogens.

Akhir kata, sebagai pengantar untuk penerbitan kali ini, Dewan Redaksi mengucapkan selamat membaca. Semoga artikel-artikel yang disajikan bermanfaat dan memperkaya khasanah keilmuan dari Ilmu Hukum.

 

 

 

 

 

Published: 2018-09-14

Articles