Vol. 5 No. 2 (2021): Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum

					View Vol. 5 No. 2 (2021): Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum

Volume 5 Nomor 2 Tahun 2021

Pembaca yang budiman, Refleksi Hukum hadir kembali dalam terbitan Volume 5 Nomor 2 Tahun 2021. Dalam terbitan ini dilakukan perubahan menyangkut layout artikel yang tujuannya adalah untuk efisiensi dalam pemakaian halaman. Perubahan ini diharapkan dapat “mempercantik” penampakan jurnal.

Terbitan ini memuat tujuh artikel. Tiga artikel memiliki tema berkaitan dengan perkembangan teknologi informasi (alat bukti dalam pembuktian tindak pidana siber melalui media sosial, kenotariatan terkait dengan digital signature dan pertanahan), sementara artikel-artikel lainnya mendiskusikan tema-tema yang mutakhir tentang hukum ketenagakerjaan, investasi, tindak pidana pencucian uang dan hak kekayaan intelektual. Artikel pertama, mendiskusikan tentang perlindungan hukum tenaga kerja kontrak dan outsourcing pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Artikel ini memberi penilaian positif atas isu perlindungan hukum tersebut, tetapi sekaligus memberikan catatan kritis terkait dengan keberlakuan faktualnya.

Artikel selanjutnya mendiskusikan kapabilitas screenshot Facebook sebagai alat bukti untuk tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagai rekomendasi, artikel ini memberikan catatan supaya penggunaan screenshot Facebook dilengkapi dengan alat bukti lain dalam proses pembuktian. Selain itu, artikel ini juga memberikan rekomendasi yang bersifat umum untuk dilakukan pengaturan tentang penyitaan terhadap akun media sosial.

Di bidang investasi, artikel ketiga mendiskusikan secara khusus tentang Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Fokus diskusi artikel ini adalah tujuan dan substansi IA-CEPA, tantangan keberadaannya sebagai model free trade agreement dan sekaligus tawaran strategi bagi Indonesia dalam melaksanakan IA-CEPA tersebut.

Untuk isu yang sangat aktual tentang tindak pidana pencucian uang didiskusikan tentang pembuktian terbalik. Artikel ini mengusulkan pembalikan beban pembuktian untuk menanggapi kesulitan dalam proses pembuktian tindak pidana pencucian uang dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Fokus dari pembalikan beban pembuktian tersebut ditujukan pada harta kekayaan terdakwa untuk tindak pidana pencucian uang aktif maupun pasif serta akibat hukum terhadap harta kekayaannya.

Terkait dengan Revolusi Industri 4.0, didiskusikan mengenai relevansi peranan hukum adat di bidang hukum pertanahan. Tantangan yang dihadapi oleh hukum adat dengan fenomena Revolusi Industri 4.0 adalah sistem otomatisasi. Mengingat hukum adat adalah fundasi dari hukum pertanahan kita maka relevansi peranan hukum adat di sini menjadi isu sangat penting. Artikel kelima yang mendiskusikan isu tersebut mengusulkan peranan hukum adat sebagai penyeimbang atas efek yang ditimbulkan oleh Revolusi Industri 4.0.

Artikel keenam mendiskusikan isu di bidang hak kekayaan intelektual tentang rahasia dagang dalam kasus konkret yaitu waralaba Cocoyo. Isu hukum yang secara spesifik didiskusikan artikel ini adalah perjanjian waralaba Cocoyo tidak memuat klausul rahasia dagang. Terhadap isu tersebut artikel ini berpendapat bahwa walau kesepakatan untuk memberikan dan merahasiakan rahasia dagang Cocoyo bersifat lisan, tetapi rahasia dagang Cocoyo tetap dapat dilindungi oleh hukum.

Artikel terakhir mendiskusikan isu di bidang kenotariatan terkait dengan cyber notary. Dalam cyber notary tersebut isu hukum yang dibahas adalah tentang digital signature dalam akta otentik notaris. Artikel ini mengusulkan supaya Kementerian Hukum dan HAM melakukan pengaturan tentang digital signature dalam akta otentik sehingga dapat memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP di mana akta otentik yang demikian dapat berfungsi sebagai alat bukti surat.

Akhir kata Redaksi mengucapkan selamat membaca dan sekaligus berdiskursus.

Published: 2021-04-29

Articles