PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Penulis

  • Syofiarti Syofiarti Fakultas Hukum Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v7.i1.p19-36

Kata Kunci:

Community Participation, Decision Making, Mining, Sustainable Development

Abstrak

Tulisan ini mengkaji tentang peran serta masyarakat pada kegiatan tambang. Di satu sisi tambang memberikan keuntungan bagi pendapatan negara, di sisi lain berdampak pada lingkungan dan masyarakat. Karenanya kegiatan tambang seharusnya melibatkan masyarakat yang terkena imbas dari kegiatan. Lahirnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja semakin membatasi ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengambilan keputusan, yakni pembatasan pada; penetapan wilayah tambang, AMDAL, dan perizinan. Ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan pada Pasal 10 Deklarasi Rio yaitu democracy and public participation. Untuk itu seharusnya regulasi yang ada memberikan penguatan terhadap peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan pada kegiatan tambang. Adanya penguatan peran serta masyarakat merupakan bentuk penerapan hukum yang responsif, dimana hukum harus mampu menyerap aspirasi masyarakat luas serta mampu mengakomodasikan kebutuhan masyarakat dan bukan dibuat untuk kepentingan segelintir para elit. Disamping itu perlu juga diatur tentang; hak gugat masyarakat, penguatan peran serta masyarakat hukum adat, dan hak gugat warga negara.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Bosko RE, Hak-hak Masyarakat Adat Dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam (Elsam Jakarta 2006).

Budiati L, Goodgovernance Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (cet. 2, Ghalia Indonesia 2014).

Santosa MA, Good Governance dan Hukum Lingkungan (ICEL Jakarta 2001).

Sukirno, Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat (Prenadamedia Group 2018).

Supriadi, Hukum Lingkungan Indonesia (Sinar Grafika Offset 2006).

Jurnal

Absori, ‘Peran Serta Masyarakat Dalam Pembuatan AMDAL’ (2004) 1 (2) Jurisprudence Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Arizona Y, ‘Hak Ulayat; Pendekatan Hak Asasi Manusia dan Konstitusionalisme Indonesia’ (2009) 6 (2) Jurnal Konstitusi.

Buana MS, ‘Hak Masyarakat Adat Atas Sumber daya Alam; Antara Doktrin Pembangunan dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional’ (2017) 4 (2) Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum.

Fatah A, ‘Gugatan Warga Negara Sebagai Mekanisme Pemenuhan Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Warga Negara’ (2013) 28 (3) Yuridika.

Fatah D, ‘Teori Keadilan Menurut John Rawls’ (2013) 9 (2) Jurnal TAPIs.

Ivalerina F, ‘Demokrasi dan Lingkungan’ (2014) 1 (1) Jurnal Hukum Lingkungan.

Kahpi A, ‘Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup’ (2015) 2 (2) Jurisprudentie.

Khoirunnisa H, Choirinnisa SA, dan Ilyasa RMA, ‘Quo Vadis Penerapan Citizen Lawsuit Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Lingkungan’ (2021) 1 (1) Litra: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria.

Lita HN dan Nasution FU, ‘Perlindungan Hukum Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan’ (2013) 10 (3) Lex Jurnalica.

Nasir C, ‘Pengawasan terhadap Kebijakan Pemerintah Melalui Mekanisme Citizen Lawsuit Supervision of Government Policy Through the mechanism of Citizen Lawsuit’ (2017) 14 (4) Jurnal Konstitusi.

Nopyandri, ‘Hak Atas Lingkungan Hidup dan Kaitannya Dengan Peran Serta Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Otonomi Daerah’ (2014) 7 (3) Jurnal Inovatif.

Nugraha S, ‘Konsep Penyalahgunaan Wewenang Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi’ (2016) 8 (1) Jurnal Socioscientia.

Saraningtyas YN, ’Gigatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) dan Justiciability Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat’ (2016) 38 (1) Kertha Patrika: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Wibisana AG, ‘Undang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability’ (2021) 5 (3) Bina Hukum Lingkungan.

Wirawan R, Mardiyono dan Nurpratiwi R, ‘Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah’ (2015) 4 (2) JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Disertasi

Syofiarti, ‘Pengaturan Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Pada Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan’ (Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Andalas 2022).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat No.6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat.

Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemanfaatan Tanah Ulayat Untuk Penanaman Modal.

Unduhan

Diterbitkan

2022-10-31

Cara Mengutip

Syofiarti, S. (2022). PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 19–36. https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v7.i1.p19-36