KEBIJAKAN NEGARA PADA PENGATURAN HAK ATAS TANAH PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v6.i2.p161-184Kata Kunci:
Kebijakan Negara, Hukum Agraria, Hak Atas TanahAbstrak
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat kebijakan hukum hak atas tanah berubah drastis, misalnya hak guna bangunan dan hak pakai memberikan hak tidak hanya untuk tanah di permukaan bumi dan sekarang diperluas sampai ke ruang atas tanah dan ruang di bawah tanah. Masalah hukum yang lain, jangka waktu hak diatur sekaligus sampai 50 tahun untuk hak guna bangunan dan 60 tahun untuk hak guna usaha dan masih memiliki hak untuk pembaruan sampai 30 tahun untuk hak guna bangunan atau 35 tahun untuk hak guna usaha. Sebagai implikasinya, saat ini, Indonesia memiliki dua undang-undang yang sama-sama mengatur hak atas tanah, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal demikian membuat hukum agraria Indonesia mengalami anomali. Solusi terbaik penyelesaian masalah anomali hukum hak atas tanah adalah dengan tidak melanjutkan law remaking Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau melakukan reinterpretation of norm.
Unduhan
Referensi
Buku
Gunanegara, Hukum Pidana Agraria. Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana (Tatanusa 2017).
____________, Pendapat Hukum Bangunan, Fungsi, Dan Penerapan & Contoh Pendapat Hakim Pada Tindak Pidana Agraria (ed. buku elektronik 2019)
____________, Hak Negara & Warga Negara Atas Tanah: Di Berbagai Negara (ed. buku elektronik 2020).
Marzuki PM, Pengantar Ilmu Hukum (cet. 13, Kencana 2021).
Rawl J, A Theory of Justice (ed. Rev, Harvard University Press 1971).
Squire P dan Moncrief G, State Legislatures Today: Politics Under the Domes (Rowman & Littlefield Publishers 2019).
Teubner G, The Transformation Of Law In The Welfare State in Dilemmas of Law in the Welfare State (Walter de Gruyter & Co 1988).
Jurnal
Aedi AU, Lazuardi S dan Putri DC, ‘Arsitektur Penerapan Omnibus Law Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang’ (2020) 14 (1) Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.
Anggoro S A, ‘Transplantasi Hukum Di Negara-Negara Asia: Suatu Perbandingan’ (2021) 1 (1) Indonesia Law Reform Journal.
Gaol HSL dan Hartono RN, ‘Political Will Pemerintah Terhadap Pengelolaan Hutan Adat Sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Agraria’ (2021) 7 (1) Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan.
Hayati NNS, Warjiyati S, Muwahid, ‘Analisis Yuridis Konsep Omnibus Law Dalam Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia’ (2021) 16 (1) Jurnal Hukum Samudra Keadilan.
Kumalaningdyah N, ‘Pertentangan Antara Diskresi Kebijakan Dengan Penyalah gunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi’ (2019) 26 (3) Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Labi JMA, Nur SS dan Lahae K, ‘Analisis Hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Tanah Tongkonan’ (2021) 6 (1) 21 Jurnal Hukum Law Review.
Prasetyo AB, ‘Penyelesaian Sengketa Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Adat’ (2020) 7 (1). Diponegoro Private Law Review.
Rubiati, ‘Kepastian Hukum Pemilikan Rumah Susun Oleh Orang Asing Di Indonesia Dikaitkan Dengan Prinsip Nasionalitas’ (2021) 1 (1) LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria.
Sari RM, ‘Potensi Perampasan Wilayah Masyarakat Hukum Adat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja’ (2020) 6 (1) Mulawarman Law Review.
Sumarab M, ‘Sengketa Persaingan Usaha Dalam Kegiatan Perdagangan Menurut Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’ (2021) 9 (6) Law Journal Lex Privatum.
Konferensi
Tristam P Moeliono dan Tanius Sebastian, ‘Tendesi Reduksionis dan Utilitarianis Dalam Ilmu Hukum Indonesia, Membaca Ulang Filsafat Hukum Gustav Radbruch’ (Konferensi Nasional ke-5 Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, Solo, November 2015).
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21-22/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi, 25 Maret 2008.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Inonesia Nomor 138/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi, 27 Oktober 2016.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkmah Konstitusi, 25 November 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














