PROBLEMATIKA REGULASI MENGENAI DALUWARSA GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA

Penulis

  • Mohammad Fandrian Hadistianto Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v7.i1.p1-18

Kata Kunci:

Ilmu Hukum, Daluwarsa, Gugatan

Abstrak

Sumber hukum positif yang mengatur mengenai ketentuan daluwarsa pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) saat ini tersebar di banyak produk hukum dan diantaranya terdapat benturan norma sehingga dalam pelaksanaannya bagi pekerja maupun pengusaha sulit mendapatkan kepastian hukum. Benturan norma tersebut dapat ditemui dalam hal daluwarsa gugatan perselisihan hak yang pemaknaannya berbeda antara satu dengan lainnya sehingga terjadi benturan norma hukum dalam hal penentuan daluwarsa pengajuan gugatan PHI sebagaimana dapat dilihat pemaknaan ketentuan Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbeda antara Putusan MK No. 100/PUU-X/2012 dengan SEMA No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Penelitian ini mengkaji jenis dan perbedaan aturan daluwarsa gugatan yang saat ini berlaku sebagai hukum positif dan merekomendasikan penyederhanaan ketentuan daluwarsa pengajuan gugatan P. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu mengenai daluwarsa gugatan PHI harus dimaknai tidak diatur batasannya sepanjang belum terjadinya pembubaran dari perusahaan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 142 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Abdurrachman HM, Hukum Acara Perdata (Penerbit Universitas Trisakti 2014).

Asikin Z, dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan (PT. Grafindo Persada 1993).

Huda N, Politik Ketatanegaraan Indonesia (UII Press 2002).

Husni L, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (PT RajaGrafindo Persada 2010).

---------, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (PT. Grafindo Persada 2003).

Kansil CST, Modul Hukum Perdata (Pradnya Paramita 2006).

Kelsen H, General Theory Theory of Law and State (Russel & Russel 1973).

Mertokusumo S, Hukum Acara Perdata (Liberty Yogyakarta 2008).

Oetomo RG, Pengantar Hukum Perburuhan & Hukum Perburuhan di Indonesia (Grhadhika Binangkit Press 2004).

Pitlo A, Pembuktian dan Daluwarsa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda (PT Inter Masa 1986).

Prinst D, Strategi Menyusun Dan Menangani Gugatan Perdata (PT. Citra Aditya Bakti 2002).

Sutantio R dan Oeripkartawinata I, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Mandar Maju 2005).

Sutedi A, Hukum Perburuhan (Sinar Grafika 2009).

Yulia, Buku Ajar Hukum Perdata (CV. BieNa Edukasi 2015).

Yurikosari A, Pemutusan Hubungan Kerja Di Indonesia (Pusat Studi Hukum Dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2010).

Jurnal

Hadistianto MF dan Alijana EH, ‘Konstruksi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Memberikan Pertimbangan Hukum Dengan Alasan Disharmonis’ (2020) 11 (1) Jurnal Surya Kencana: Dinamika Hukum Dan Keadilan.

-------------------, ‘Kajian Proses Penetapan Upah Minimum Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Dan Kabupaten/Kota Tahun 2019 (Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Implementasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum)’ (2019) 2 (1) Jurnal Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum.

-------------------, ‘Politik Hukum Pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Studi Klaster Ketenagakerjaan)’ (2020) 3 (1) Pamulang Law Review.

-------------------, ‘Praktek Pengawasan Perburuhan Dalam Konteks Penegakan Hukum Perburuhan Heteronom’ (2017) 8 (2) Jurnal Surya Kencana: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan.

Hidayatulloh BA, ‘Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Penggunaan KTP Dan Paspor Dalam Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Kerangka Menjamin Hak Memilih Dalam Pemilu’ (2018) 1 (1) Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum.

Kartikasari H dan Fauzi AM, ‘Penolakan Masyarakat Terhadap Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Perspektif Sosiologi Hukum’ (2021) 4 (1) Doktrina: Journal of Law.

Kurniawan F, ‘Problematika Pembentukan Ruu Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang Di PHK’ (2020) 5 (1) Jurnal Panorama Hukum.

Prajnaparamitha K dan Ghoni MR, ‘Perlindungan Status Kerja Dan Pengupahan Tenaga Kerja Dalam Situasi Pandemi COVID-19 Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum’ (2020) 3 (2) Administrative Law & Governance Journal.

Putri SA, Karsona AM, dan Inayatillah R, ‘Pembaharuan Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial, Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah Sebagai Upaya Perwujudan Kepastian Hukum’ (2021) 5 (2) Jurnal Bina Mulia Hukum.

Santoso B, ‘Justifikasi alasan Efisiensi Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja’ (2013) 25 (3) Mimbar Hukum.

-------------, ‘Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja dalam Perspektif Kepentingan Ekonomi dan Hak Asasi Manusia’ (2017) 24 (2) Jurnal Media Hukum.

-------------, ‘Perlindungan Pekerja Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Atas Inisiatif Pengusaha Berdasarkan Kpnvensi ILO No. 158 Tahun 1982’ (2013) 3 (2) Jurnal Hukum Prioris.

Simbolon LA, ‘Perkembangan Dan Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia’ (2017) 5 (1) Jurnal Selat.

Suhartoyo, ‘Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional’ (2019) 2 (2) Administrative Law & Governance Journal.

Syahrizal A, ‘Problematik Implementasi Putusan MK’ (2007) 4 (1) Journal Konstitusi.

Yurikosari A dan Pracelia Y, ‘Analisis Putusan Sela Terhadap Permohonan Pembayaran Upah Proses Dalam Pengadilan Hubungan Industrial (Studi Putusan: Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 181/Pdt.Sus-Phi/2016/Pn.Bdg Jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 82/Pdt.Sus-Phi/2016/Pn.Bdg)’ (2019) 2 (1) Jurnal Hukum Adigama.

Website

Tri Jata Ayu Pramesti, ‘Jangka Waktu Pengajuan Perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial’ (Hukum Online, 28 Juni 2013) < https://m. hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt51c1388307656/jangka-waktu-pen gajuan-perkara-ke-pengadilan-hubungan-industrial > diakses 27 Agustus 2021.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanan Tugas Bagi Pengadilan.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/Men/I/2015 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/Puu-X/2012 Atas Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi, 25 November 2021

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi, 11 September 2014

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi, 19 September 2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, Mahkamah Konstitusi, 28 Oktober 2004.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011, Mahkamah Konstitusi, 13 Juni 2012.

PT. Sinergi Mandiri Selaras vs Abdul Rosyid, dkk Nomor 80/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, 16 Agustus 2021.

Unduhan

Diterbitkan

2022-10-31

Cara Mengutip

Hadistianto, M. F. (2022). PROBLEMATIKA REGULASI MENGENAI DALUWARSA GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 1–18. https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v7.i1.p1-18