PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
DOI:
https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v7.i1.p19-36Keywords:
Peran Serta Masyarakat, Pengambilan Keputusan, Pertambangan, Pembangunan BerkelanjutanAbstract
This paper examines community participation in mining activities. While mining benefits state revenue, it impacts the environment and society. Therefore, mining activities should involve the communities affected by it. Law Number 3 of 2020 concerning Amendments to Law Number 4 of 2009, and Act Number 11 of 2020 concerning Job Creation, increasingly limited the space for the community to participate in decision-making. For this reason, it is necessary to have regulations that accommodate the form of community participation, namely restrictions on the determination of mining areas, AMDAL, and licensing. This issue neglects the principle of sustainable development in Article 10 of the Rio Declaration, namely democracy and public participation. This paper examines how the form of community participation should be.
For this reason, existing regulations should strengthen community participation in mining activities' decision-making. Strengthening community participation in mining activities is a form of responsive law application, where the law must absorb the aspirations of the wider community and accommodate the needs of the community and not be made for the interests of a handful of elites. Besides that, it is also necessary to regulate; Community Lawsuit, Strengthening the participation of Indigenous Communities and Citizen Lawsuit.
Downloads
References
Buku
Bosko RE, Hak-hak Masyarakat Adat Dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam (Elsam Jakarta 2006).
Budiati L, Goodgovernance Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (cet. 2, Ghalia Indonesia 2014).
Santosa MA, Good Governance dan Hukum Lingkungan (ICEL Jakarta 2001).
Sukirno, Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat (Prenadamedia Group 2018).
Supriadi, Hukum Lingkungan Indonesia (Sinar Grafika Offset 2006).
Jurnal
Absori, ‘Peran Serta Masyarakat Dalam Pembuatan AMDAL’ (2004) 1 (2) Jurisprudence Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Arizona Y, ‘Hak Ulayat; Pendekatan Hak Asasi Manusia dan Konstitusionalisme Indonesia’ (2009) 6 (2) Jurnal Konstitusi.
Buana MS, ‘Hak Masyarakat Adat Atas Sumber daya Alam; Antara Doktrin Pembangunan dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional’ (2017) 4 (2) Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum.
Fatah A, ‘Gugatan Warga Negara Sebagai Mekanisme Pemenuhan Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Warga Negara’ (2013) 28 (3) Yuridika.
Fatah D, ‘Teori Keadilan Menurut John Rawls’ (2013) 9 (2) Jurnal TAPIs.
Ivalerina F, ‘Demokrasi dan Lingkungan’ (2014) 1 (1) Jurnal Hukum Lingkungan.
Kahpi A, ‘Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup’ (2015) 2 (2) Jurisprudentie.
Khoirunnisa H, Choirinnisa SA, dan Ilyasa RMA, ‘Quo Vadis Penerapan Citizen Lawsuit Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Lingkungan’ (2021) 1 (1) Litra: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria.
Lita HN dan Nasution FU, ‘Perlindungan Hukum Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan’ (2013) 10 (3) Lex Jurnalica.
Nasir C, ‘Pengawasan terhadap Kebijakan Pemerintah Melalui Mekanisme Citizen Lawsuit Supervision of Government Policy Through the mechanism of Citizen Lawsuit’ (2017) 14 (4) Jurnal Konstitusi.
Nopyandri, ‘Hak Atas Lingkungan Hidup dan Kaitannya Dengan Peran Serta Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Otonomi Daerah’ (2014) 7 (3) Jurnal Inovatif.
Nugraha S, ‘Konsep Penyalahgunaan Wewenang Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi’ (2016) 8 (1) Jurnal Socioscientia.
Saraningtyas YN, ’Gigatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) dan Justiciability Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat’ (2016) 38 (1) Kertha Patrika: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Wibisana AG, ‘Undang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability’ (2021) 5 (3) Bina Hukum Lingkungan.
Wirawan R, Mardiyono dan Nurpratiwi R, ‘Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah’ (2015) 4 (2) JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Disertasi
Syofiarti, ‘Pengaturan Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Pada Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan’ (Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Andalas 2022).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat No.6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat.
Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemanfaatan Tanah Ulayat Untuk Penanaman Modal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.