PROBLEMATIKA REGULASI MENGENAI DALUWARSA GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA

Authors

  • Mohammad Fandrian Hadistianto Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v7.i1.p1-18

Keywords:

Legal studies, Expired, Lawsuit

Abstract

Positive legal sources that regulate the expiration provisions for filing lawsuits for industrial relations disputes are currently scattered in many legal products. Among them, there are conflicts of norms so that in its implementation, it is difficult for workers and employers to obtain legal certainty. Moreover, it should also be observed and considered regarding the Decision of the Constitutional Court Number 91/PUU-XVIII/2020, dated November 25, 2021, regarding the formal review of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. Therefore, using a conceptual approach to the legal material of laws and regulations and related Constitutional Court decisions, this study examines the types and differences of lawsuit expiration rules that currently apply as positive law and recommends simplifying the expiration provisions for filing industrial relations disputes. This study finds there is an opportunity for lawmakers to revise Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, not only in forming laws but also incorporating expired norms for filing industrial relations dispute lawsuits comprehensively to realize legal certainty.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdurrachman HM, Hukum Acara Perdata (Penerbit Universitas Trisakti 2014).

Asikin Z, dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan (PT. Grafindo Persada 1993).

Huda N, Politik Ketatanegaraan Indonesia (UII Press 2002).

Husni L, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (PT RajaGrafindo Persada 2010).

---------, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (PT. Grafindo Persada 2003).

Kansil CST, Modul Hukum Perdata (Pradnya Paramita 2006).

Kelsen H, General Theory Theory of Law and State (Russel & Russel 1973).

Mertokusumo S, Hukum Acara Perdata (Liberty Yogyakarta 2008).

Oetomo RG, Pengantar Hukum Perburuhan & Hukum Perburuhan di Indonesia (Grhadhika Binangkit Press 2004).

Pitlo A, Pembuktian dan Daluwarsa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda (PT Inter Masa 1986).

Prinst D, Strategi Menyusun Dan Menangani Gugatan Perdata (PT. Citra Aditya Bakti 2002).

Sutantio R dan Oeripkartawinata I, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Mandar Maju 2005).

Sutedi A, Hukum Perburuhan (Sinar Grafika 2009).

Yulia, Buku Ajar Hukum Perdata (CV. BieNa Edukasi 2015).

Yurikosari A, Pemutusan Hubungan Kerja Di Indonesia (Pusat Studi Hukum Dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2010).

Jurnal

Hadistianto MF dan Alijana EH, ‘Konstruksi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Memberikan Pertimbangan Hukum Dengan Alasan Disharmonis’ (2020) 11 (1) Jurnal Surya Kencana: Dinamika Hukum Dan Keadilan.

-------------------, ‘Kajian Proses Penetapan Upah Minimum Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Dan Kabupaten/Kota Tahun 2019 (Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Implementasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum)’ (2019) 2 (1) Jurnal Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum.

-------------------, ‘Politik Hukum Pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Studi Klaster Ketenagakerjaan)’ (2020) 3 (1) Pamulang Law Review.

-------------------, ‘Praktek Pengawasan Perburuhan Dalam Konteks Penegakan Hukum Perburuhan Heteronom’ (2017) 8 (2) Jurnal Surya Kencana: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan.

Hidayatulloh BA, ‘Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Penggunaan KTP Dan Paspor Dalam Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Kerangka Menjamin Hak Memilih Dalam Pemilu’ (2018) 1 (1) Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum.

Kartikasari H dan Fauzi AM, ‘Penolakan Masyarakat Terhadap Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Perspektif Sosiologi Hukum’ (2021) 4 (1) Doktrina: Journal of Law.

Kurniawan F, ‘Problematika Pembentukan Ruu Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang Di PHK’ (2020) 5 (1) Jurnal Panorama Hukum.

Prajnaparamitha K dan Ghoni MR, ‘Perlindungan Status Kerja Dan Pengupahan Tenaga Kerja Dalam Situasi Pandemi COVID-19 Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum’ (2020) 3 (2) Administrative Law & Governance Journal.

Putri SA, Karsona AM, dan Inayatillah R, ‘Pembaharuan Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial, Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah Sebagai Upaya Perwujudan Kepastian Hukum’ (2021) 5 (2) Jurnal Bina Mulia Hukum.

Santoso B, ‘Justifikasi alasan Efisiensi Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja’ (2013) 25 (3) Mimbar Hukum.

-------------, ‘Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja dalam Perspektif Kepentingan Ekonomi dan Hak Asasi Manusia’ (2017) 24 (2) Jurnal Media Hukum.

-------------, ‘Perlindungan Pekerja Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Atas Inisiatif Pengusaha Berdasarkan Kpnvensi ILO No. 158 Tahun 1982’ (2013) 3 (2) Jurnal Hukum Prioris.

Simbolon LA, ‘Perkembangan Dan Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia’ (2017) 5 (1) Jurnal Selat.

Suhartoyo, ‘Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional’ (2019) 2 (2) Administrative Law & Governance Journal.

Syahrizal A, ‘Problematik Implementasi Putusan MK’ (2007) 4 (1) Journal Konstitusi.

Yurikosari A dan Pracelia Y, ‘Analisis Putusan Sela Terhadap Permohonan Pembayaran Upah Proses Dalam Pengadilan Hubungan Industrial (Studi Putusan: Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 181/Pdt.Sus-Phi/2016/Pn.Bdg Jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 82/Pdt.Sus-Phi/2016/Pn.Bdg)’ (2019) 2 (1) Jurnal Hukum Adigama.

Website

Tri Jata Ayu Pramesti, ‘Jangka Waktu Pengajuan Perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial’ (Hukum Online, 28 Juni 2013) < https://m. hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt51c1388307656/jangka-waktu-pen gajuan-perkara-ke-pengadilan-hubungan-industrial > diakses 27 Agustus 2021.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanan Tugas Bagi Pengadilan.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/Men/I/2015 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/Puu-X/2012 Atas Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi, 25 November 2021

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi, 11 September 2014

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi, 19 September 2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, Mahkamah Konstitusi, 28 Oktober 2004.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011, Mahkamah Konstitusi, 13 Juni 2012.

PT. Sinergi Mandiri Selaras vs Abdul Rosyid, dkk Nomor 80/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, 16 Agustus 2021.

Published

2022-10-31

How to Cite

Hadistianto, M. F. (2022). PROBLEMATIKA REGULASI MENGENAI DALUWARSA GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 1–18. https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v7.i1.p1-18