KEWENANGAN DAERAH DI SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP PASCA DIBERLAKUKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v8.i1.p123-142Kata Kunci:
Kewenangan Daerah, Lingkungan Hidup, UU No. 6 Tahun 2023Abstrak
Artikel ini membahas perubahan kewenangan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2023, dimana kehadiran UU tersebut berdampak mengubah dan menghapus kewenangan daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, yang disertai dengan studi lapangan. Hasil kajian menunjukan bahwa keberlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 berimplikasi pada pergeseran kewenangan pengurusan sektor lingkungan hidup dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, yang menyebabkan kewenangan daerah semakin sempit dalam mengelola lingkungan hidup. Pergeseran kewenangan kepada pemerintah pusat menyebabkan UU Nomor 6 Tahun 2023 bersifat sentralistis yang bertentangan dengan semangat desentralisasi.
Unduhan
Referensi
Buku
Ali Z, Metode Penelitian Hukum (Sinar Grafika 2016).
Aries D, Hubungan Keuangan Pusat Daerah, Elemen-Elemen Penting Hubungan Keuangan Pusat Daerah (Ghalia Indonesia 2012).
Astawa IGP, Problemaka Hukum Otonomi Daerah Di Indonesia (Alumni 2009).
Fauzan M, Hukum Pemerintahan Daerah (UII Press 2006).
Huda N, Hukum Pemerintahan Daerah (Nusa Media 2019).
Huda N, Perkembangan Hukum Tata Negara Perdebatan Dan Gagasan Penyempurnaan (FH UII Press 2014).
Manan B, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah (Penerbit Pusat Studi Hukum FH UII 2001).
Maryani D & Nainggolan RRE, Pemberdayaan Masyarakat (Deepublish 2019).
Suratman & Dillah P, Metode Penelitian Hukum (Alfabeta 2014).
Wasistiono S, Kajian Hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Tinjauan dari sudut pandang manajemen Pemerintahan) (Administrasi Pemerintahan Daerah 2004).
Jurnal
Ariyasa P, ‘Implementasi Peraturan Daerah Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Di Desa Banjar Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng’ (2022) 2 (1) Jurnal Sabda Justitia.
Chandranegara IS, ‘Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi’ (2019) 26 (3) Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Christia AM dan Ispriyarso B, 'Desentralisasi Fiskal dan Otonomi Daerah di Indonesia' (2019) 15 (1) Law Reform.
Fatanen A, ‘Eksistensi Kewenangan Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja’ (2021) 3 (1) Khazanah Hukum.
Gusman E, 'Perkembangan Teori Konstitusi Untuk Mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia' (2019) 1 (2) Ensiklopedia Of Journal.
Hariyanto, 'Hubungan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia' (2020) 3 (2) Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi.
Matompo OS & Izziyana WV, 'Konsep Omnibus Law Dan Permasalahan Ruu Cipta Kerja' (2020) 5 (1) RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum.
Meima, 'Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Otonomi Daerah' (2021) 20 (4) Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum.
Muin F, 'Otonomi Daerah Dalam Persepektif Pembagian Urusan Pemerintah-Pemerintah Daerah Dan Keuangan Daerah' (2015) 8 (1) FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum.
Mulyani B, ‘Dekonstruksi Pengawasan Peraturan Daerah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja’ (2020) 2 (1) JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani.
Muqsith MA, 'UU Omnibus law yang Kontroversial' (2020) 4 (3) Adalah.
Naqiyyah I & Sujatnika G, ‘Politik Hukum Perizinan Berusaha Di Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 dan Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023’ (2023) 9 (1) Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum.
Rahim A Dkk, 'Analisis Yuridis Perkembangan Kewenangan Pengawasan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah' (2023) 6 (4) JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan.
Ruhiyat SG, Imamulhadi Imamulhadi and Yulinda Adharani, ‘Kewenangan Daerah Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja’ (2022) 7 (1) Bina Hukum Lingkungan.
Sabardi L, 'Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup' (2014) 3 (1) Yustisia Jurnal Hukum.
Said ARA, 'Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat-Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Seluas-luasnya Menurut UUD 1945' (2016) 9 (4) FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum.
Simandjuntak R, 'Sistem Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional' (2015) 7 (1) De Jure: Jurnal Hukum dan Syar”iah.
Suharjono M, 'Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah' (2014) 10 (19) DIH: Jurnal Ilmu Hukum.
Supriyadi & Purnamasari AI, ‘Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Daerah’ (2021) 15 (2) Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.
Sutrisno B, 'Kerancuan Yuridis Kewenangan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Otonomi Daerah' (2013) 9 (17) Jurnal Ilmu Hukum.
Suwartana IK, ‘Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Perizinan Pertanahan dengan Berlakunya UU Cipta Kerja’ (2022) 4 (3) Jurnal Analogi Hukum.
Wibowo ATS, ‘Akuntabilitas Penyelenggaraan Asas Tugas Pembantuan Di Desa Senduro Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang’ (2016) 2 (1) Jurnal Penelitian Administrasi Publik.
Wijayanti SR, ‘Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014’ (2017) 23 (2) Jurnal Media Hukum.
Prosiding
Ricca Anggraeni and Cipta Indra Lestari Rachman, 'Omnibus Law in Indonesia: Is That the Right Strategy?' (Proceedings of the International Conference on Law, Economics and Health (ICLEH 2020) Atlantis Press 2020) 180.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














