PENERAPAN ASAS ACTIO PAULINA KEPAILITAN DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA TERHADAP PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK
Studi Kasus Putusan Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Idm
DOI:
https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v8.i1.p57-74Kata Kunci:
pailit, actio paulina, itikad baik, perlindungan pembeliAbstrak
Latar belakang penelitian ialah Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Idm yang membatalkan akta jual beli tanah dan bangunan atau peralihan hak milik antara pembeli dan debitur pailit karena mengandung unsur Actio Paulina. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji tentang penerapan asas Actio Pauliana sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor akibat pengalihan objek kepailitan; (2) mengetahui kajian yuridis perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang dibatalkan karena adanya gugatan pihak ketiga; dan (3) mengetahui akibat hukum pembatalan jual beli objek kepailitan terhadap pembeli yang beritikad baik. Metode penelitian ialah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Hasil penelitian: 1) Pertimbangan hakim atas penerapan Actio Pauliana sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor akibat pengalihan objek kepailitan telah sesuai; (2) Hakim belum mempertimbangkan perlindungan hukum yang diberikan terhadap pembeli tanah/bangunan yang beriktikad baik; dan (3) Kelalaian PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dalam pemenuhan Pasal 1491 KUHPerdata, menjadi salah satu pengingkaran ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata terkait syarat sahnya perjanjian yaitu syarat kesepakatan dimana di dalamnya ada kecacatan melalui adanya penipuan.
Unduhan
Referensi
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Prposionalitas Dalam Kontrak Komersial (Jakarta: Kencana, 2010), 157.
Andriani Nurdin, 2004, “Masalah Seputar Actio Paulia- na”, Dalam: Emmy Yuhassarie (eds), Kepailitan dan Transfer Secara Melawan Hukum, Jakarta: Pusat Peng- kajian Hukum, hlm. 261
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Nanda Amalia, Hukum Perikatan (Lhoksumawe: Unimal Press, 2013), 189.
Pahlefi, Raffles, and Herlina Manik, “Klausula Pembatalan Sepihak Dalam Perjanjian Menurut Peraturan PerundangUndangan Indonesia,” E-Journal Universitas Gorontalo 2, no. 2 (2019): 73, https://jurnal.unigo.ac.id/index.php/golrev/article/view/702/378.
Periksa Hadi Shubhan, 2009, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Ja- karta: Prenada Media Group, hlm 175
Putusan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 13/Pdt-Sus.Gugatan lain-lain/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Idm
Ridwan Khairandy, Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta: FH UI, 2004, hal. 194
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Perutangan, bag 8 (Jogyakarta : Liberty, 2006), hlm. 39.
Syahrin, M. A. (2017). Actio Pauliana: Konsep Hukum dan Problematikanya. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1).
Sutan Remy Sjahdenini, hlm. 300; Lihat juga Man. S. Sastrawidjaja, 2006, Hukum Kepailitan dan Pe- nundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: Alumni, hlm. 120
UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Syahrin, M. A. (2017). Actio Pauliana: Konsep Hukum dan Problematikanya. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1).
Yunirman Rijan and Ira Koesoemawati, Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian/Kontrak Dan Surat Penting Lainnya (Jakrta: Raih Asa Suksees, 2009), 8
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














