PERUBAHAN PENGATURAN PERJANJIAN KERJA HARIAN DI INDONESIA DITINJAU DARI TEORI KEADILAN
DOI:
https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v7.i2.p267-288Kata Kunci:
Perjanjian Kerja Harian, Kompensasi, PKWTAbstrak
Pengaturan Perjanjian Kerja Harian (PKH) di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan diundangkannya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Artikel ini menganalisis perubahan pengaturan hak-hak pekerja PKH dengan meninjaunya menggunakan teori keadilan dan menganalisis berdasarkan teori interpretasi. Dengan menggunakan statute approach dan historical approach, artikel ini menghasilkan kesimpulan: PKH mengalami perubahan paling signifikan pada PP No. 35 Tahun 2021 dimana PKH secara tegas disebutkan sebagai salah satu jenis PKWT namun tidak semua hak pekerja PKWT dapat secara mudah dimiliki oleh pekerja PKH. Ditinjau dari teori keadilan John Rawls, pengaturan PKH di Indonesia saat ini belum memberikan keadilan. Berdasarkan teori interpretasi gramatikal dengan pendekatan contextualism, hak-hak pekerja PKH seharusnya sama dengan pekerja PKWT pada umumnya, namun berdasarkan teori interpretasi sistematis, pekerja PKH berpotensi kehilangan haknya. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang utuh mengenai hak-hak pekerja PKH dengan mengutamakan sudut pandang keadilan.
Unduhan
Referensi
Buku
Hamidi J, Hermeneutika Hukum: Sejarah, Filsafat dan Metode Tafsir (UB Press 2011).
Lebacqs K, Teori-Teori Keadilan: Six Theories of Justice (Nusa Media 2015).
Mochtar ZA dan Hiariej EO, Dasar-Dasar Ilmu Huku: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum (Red&W hite Publishing 2021).
Prakoso A, Penemuan Hukum: Sistem, Metode, Aliran, dan Prosedur dalam Menemukan Hukum (Universitas Jember 2016).
Sastroatmodjo S dalam Noval SMR, Hukum Ketenagakerjaan: Hakikat Cita Keadilan dalam Sistem Ketenagakerjaan (Refika Aditama 2017).
Jurnal
Achmad L, Marten D, Candra M, ‘Kebijakan Uang Kompensasi pada Pekerja dengan Hubungan PKWT’ (2021) 8 (5) Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i.
Agustini S, ‘Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Harian Dan Pekerja Dengan Satuan Waktu Jam Dalam Undang-Undang Cipta Kerja’ (2021) 9 (10) Jurnal Kerta Semaya.
Alwino A, ‘Diskursus mengenai Keadilan Sosial: Kajian Teori Keadilan dalam Liberalisme Locke, Persamaan Marx, dan Justice as Fairness Rawls’ (2016) 32 (3) Jurnal Melintas.
Ari Hernawan, ‘Keberadaan Pasar Buruh Fleksibel di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja’ (2022) 44 (1) Jurnal Kertha Patrika.
Askarial, ‘Interpretasi atau Penafsiran sebagai Metode Penemuan Hukum’ (2018) 12 (2) Jurnal Menara Ilmu.
Budiyono T, ‘Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak dan Outsourcing, Serta Problematika Implementasinya’ (2021) 5 (2) Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.
Hadistianto MF, ‘Problematika Regulasi mengenai Daluwarsa Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia’ (2022) 7 (1) Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.
Lieber F dalam Weruin UU, Andayani D, Atalim S, ‘Hermeneutika Hukum: Prinsip dan Kaidah Interpretasi Hukum’ (2016) 13 (1) Jurnal Konstitusi.
Listiyani N, Rakhmat Nopliardy, Ibelashry Justiceka, ‘Kajian terhadap Perlindungan Hukum bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dalam Undang-Undang Cipta Kerja’ (2022) 4 (2) Jurnal Terapung Ilmu-Ilmu Sosial.
Mawar S, ‘Metode Penemuan Hukum (Interpretasi dan Konstruksi) dalam Rangka Harmonisasi Hukum’ (2016) 1 (1) Jurnal Justisia
Nugroho AA, ‘Ironi di Balik Kemewahan Industri Perkebunan Kelapa Sawit’ (2017) 8 (1) Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik.
Salsabila A, ‘Expansion of the Discretion Concept Reviewed from Legal Anti-Positivism’ (2022) 16 (3) Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.
Santosa DGG, ‘Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Implementasi dan Permasalahannya’ (2021) 17 (2) DiH: Jurnal Ilmu Hukum.
Setiyowati L dan Ispriyarso B, ‘Asas Keadilan dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing’ (2018) 3 (1) Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.
Suparnyo, ‘Mewujudkan Putusan Hakim yang Berkeadilan melalui Hermeneutika’ (2019) 9 (2) Jurnal Al ‘Adl.
Susilo AB, ‘Penegakan Hukum yang Berkeadilan dalam Perspektif Filsafat Hermeneutika Hukum’ (2013) 2 (3) Jurnal Hukum dan Peradilan.
Takasaki K, dkk, ‘Wage Theft and Work Safety: Immigrant Day Labor Jobs and the Potential for Worker Rights Training at Worker Centers’ (2022) 25 Journal of Labor and Society.
Takdir M, ‘Transformasi Kesetaraan Buruh: Studi Kritis Teori Keadilan John Rawls’ (2018) 12 (2) Sosiologi Reflektif.
Tjandraningsih I, ‘State-Sponsored Precarious Work in Indonesia’ (2013) 57 (4) American Behavioral Scientist.
Valenzuala A Jr, ‘Day Labor Work’ (2003) 29 Annual Review of Sociology.
Disertasi
Yeltriana, ‘Perlindungan Negara Terhadap Korban Pemutusan Hubungan Kerja Rekonstruksi Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang No 13 Tahun 2003’ (Disertasi, Universitas Sultan Agung 2018)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














