TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB SAKSI INSTRUMENTAIR TERHADAP ISI AKTA NOTARIS

Penulis

  • Tauratiya Tauratiya IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
  • Rahmat Danni IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v8.i1.p1-16

Kata Kunci:

Akta Otentik, Notaris, Saksi, Instrumentair

Abstrak

Tulisan ini membahas tentang tanggung jawab saksi instrumentair dalam akta Notaris yang dianggap menjadi syarat formal dalam pembuatan akta notaris. Dalam UUJN tidak terdapat aturan/batasan yang jelas mengenai apa kewajiban dan tanggung jawab saksi instrumentair ketika akta notaris tersebut dijadikan alat bukti di persidangan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum utama penelitian ini berupa bahan-bahan kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, literature, buku-buku lain yang berkaitan dengan penelitian. Hasil kajian menunjukan jika dilihat dari sifat kedudukannya sebagai saksi instrumentair, maka para saksi turut mendengarkan pembacaan akta, menyaksikan perbuatan hukum dan ikut dalam penandatanganan akta Notaris. Dalam hal ini para saksi tidak diharuskan untuk mengerti apa yang dibacakan oleh Notaris terhadap akta itu, dan tidak bertanggung jawab terhadap isi akta tersebut. Jika di kemudian hari akta yang ditandatangani ternyata menimbulkan permasalahan dan menjadi alat bukti di persidangan, maka mengingat saksi instrumentair kapasitasnya hanya pegawai yang difungsikan oleh Notaris untuk mempersiapkan akta dan untuk memenuhi formalitas dalam pembuatan akta otentik, maka secara hukum tidak bisa dituntut terkait substansi akta yang ditandatanganinya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

DAFTAR REFERENSI

Buku

Adjie H, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT (PT. Citra Aditya Bakti 2011).

Soekanto S dan Mamudji S, Penelitian Hukum Normatif (PT. Raja Grafindo Persada 2001).

Jurnal

Andony F, Afriana A, Prayitno I, ‘Kedudukan Pegawai Notaris Sebagai Saksi Dalam Akta Otentik Pada Proses Penyidikan Dan Peradilan Ditinjau Undang-Undang Jabatan Notaris’ (2020) 6 (2) HAPER.

Arisaputra MI, ‘Kewajiban Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Dalam Kaitannya Dengan Hak Ingkar Notaris’ (2012) 18 (3) Jurnal Perspektif: Kajian masalah Hukum dan Pembangunan.

Dirgantara P, ‘Tanggung Jawab Saksi Pengenal Terhadap Keterangan yang Diberikan dalam Pembuatan Akta Otentik’ (2019) 4 (2) Acta Comitas; Jurnal Hukum Kenotariatan.

Flora HS, ‘Tanggung Jawab Notaris Pengganti Dalam Pembuatan Akta’ (2012) 14 (2) Kanun: Jurnal Ilmu Hukum.

Hendra R, ‘Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru’ (2012) 3 (01) Jurnal Ilmu Hukum.

Hutapea HNR, ‘Kedudukan Saksi Instrumenter dalam Pembuatan Akta Notaris dalam Hukum Nasional’ (2016) Premise Law Jurnal.

Manuaba IBP, Parsa IW, & Ariawan IGK, ‘Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Otentik’ (2018) 3 (1) Acta Comista: Jurnal Hukum Kenotariatan.

Nanda LD, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Instrumenter Dalam Akta Notaris Yang Aktanya Menjadi Objek Perkara Pidana Di Pengadilan’ (2016) 18 Premise Law Journal.

Pomantow V, ‘Akibat Hukum Terhadap Akta Otentik Yang Cacat Formil Berdasarkan Pasal 1869 Kuhperdata’ (2018) 6 (7) Lex Privatum.

Sasauw C, ‘Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris’ (2015) 3 (1) Jurnal Lex Privatum.

Septianingsih KA, Budiartha INP dan DewI AASL, ‘Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata’ (2020) 2 (3) Jurnal Analogi Hukum.

Sinaga, Sari D dan Syahputra A, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Dalam Perkara Gugatan Kurang Pihak’ (2023) 39 (1) Jurnal Hukum Unissula.

Sujanayasa IK, Ibrahim R., Ariawan IGK, ‘Status Hukum Saksi Instrumentair Terkait Pembuatan Akta Notaris Serta Relevansinya Terhadap Ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris’ (2016) 2 Acta Comitas; Jurnal Hukum Kenotariatan.

Tjukup IK, dkk. ‘Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata’ (2016) 2 Jurnal Acta Comitas; Jurnal Hukum Kenotariatan.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-17

Cara Mengutip

Tauratiya, T., & Danni , R. (2024). TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB SAKSI INSTRUMENTAIR TERHADAP ISI AKTA NOTARIS . Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 1–16. https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v8.i1.p1-16