IMPLIKASI KEPPRES NO.12 TAHUN 2020 PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

Penulis

  • Marhaeni Ria Siombo Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta
  • Emmanuel Ariananto Waluyo Adi Sekretariat Kabinet RI

DOI:

https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p85-104

Kata Kunci:

Debitur Perusahaan Pembiayaan, Keppres No. 12 Tahun 2020, Force Majeure

Abstrak

Perjanjian berisi tentang hak dan kewajiban para pihak dalam melakukan prestasinya masing-masing.  Jika salah satu pihak tidak melakukan prestasi maka dianggap melakukan wanprestasi. Namun, ada excuse sebagaimana diatur dalam Pasal 1245 KUHPerdata.  Wabah Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam sebagaimana ditetapkan dalam Keppres No. 12 Tahun 2020, sangat berdampak luas termasuk lingkup perusahaan pembiayaan, yang mengakibatkan banyak debitur mengalami gagal bayar. Subtansi pengaturan dalam Keppres No.12 Tahun 2020 relevan dengan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Sehingga diketahui bahwa debitur yang mengalami gagal bayar karena kondisi yang disebabkan oleh Covid-19 bukan merupakan wanprestasi. Namun demikian, itikad baik (Pasal 1338 ayat 3) dan prinsip kepatutan (Pasal 1339) KUHPerdata, harus mendasari penerapan Pasal 1245. Implikasi ditetapkannya Keppres No. 12 Tahun 2020 sudah selayaknya para debitur yang gagal bayar mendapatkan relaksasi, keringanan pembayaran dengan membebaskan dari pembayaran bunga, sebagaimana bunyi pasal 1245 KUHPerdata. 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Marhaeni Ria Siombo, Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta

BIODATA SINGKAT PENULIS:

 Marhaeni Ria Siombo,S.H., MSi

Tempat/tgl lahir: Luwuk, 22-04-1964, email: riasiombo@yahoo.com atau ria.siombo@atmajaya.ac.id

Pendidikan:

  • S1, FH Unhas (tamat 1987)
  • S2, UI (tamat 1994)
  • S3 UNJ (tamat 2009)
  1. Pakerjaan: Dosen PNS yang dipekerjakan pada FH Unika Atma Jaya Jakarta.
  2. Aktif menulis di beberapa jurnal terakreditasi nasional dan aktif menulis buku referensi yang beredar secara nasional dengan penerbit yang terakreditasi A (Penerbit: Gramedia Pustaka Utama, Penerbit Atma Jaya dan UT), hal ini dapat dilihat di google schoolar dan/atau Sinta.

 Emmanuel Ariananto Waluyo Adi, S.H.

Tempat/tgl lahir: Jakarta, 15 Mei 1996

Pendidikan: S1 FH UI ( tamat 2018)

Pekerjaan: Analis Hukum pada Deputi bidang Kemaritiman dan Investasi, Sekretariat Kabinet

Referensi

Buku

Agustina R, dkk, Hukum Perikatan (Pustaka Larasan 2012).

Asshiddiqie J, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Raja Grafindo Persada 2009).

Badrulzaman MD, KUHPerdata BUKU III, Hukum Perikatan dengan Penjelasan (Alumni 2006).

Hernoko AY, Hukum Perjanjian (Prenadamedia 2010).

Miru A, Hukum Perikatan (Rajawali Pers 2014).

Raharjo H, Hukum Perjanjian di Indo-nesia (Pustaka Yustisia 2009).

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Raja Grafindo Persada 2014).

Siombo MR, Lembaga Pembiayaan Dalam Perspektif Hukum (Unika Atma Jaya 2018).

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Intermasa 1985).

Artikel Jurnal

Atmadja IBP, ‘Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia’ (2017) 5 (1) Privat Law.

Chairunisa A, ‘Force Majeure Dalam Hukum Kontrak di Indonesia’ (2015) 1 (1) Jurnal Veritas Et Justitia.

Pramono N, ‘Problematika Putusan Hakim Dalam Perkara Pembatal-an Perjanjian’ (2010) 22 (2) Mimbar Hukum.

Rongiyati S, ‘Perjanjian Penjaminan Kredit Antara UMKM dan Lembaga Penjaminan Berdasar-kan UU No.1/2016 tentang Penjaminan’ (2016) 7 (1) Jurnal Negara Hukum.

Sutardjo AY, ‘Akibat Hukum Debitur Wanprestasi Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen’ (2018) 6 (1) Privat Law.

Agus Satory, ‘Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Imple-mentasinya di Indonesia’ (2015) 2 (2) Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum.

Konferensi

Sardjono A, ‘Karakteristik Kontrak-Kontrak Khusus Dalam Bidang Keperdataan’ (Proceeding Konfe-rensi Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan IV, Palembang, Oktober 2017).

Website

Redaksi WE Online, ‘Dampak Corona, Jokowi: Pendapatan Tukang Ojek Turun 40 Persen’ (WE Online, 24 Maret 2020) diakses 20 Juni 2020.

Sari F dan Kartika H, ‘Pendapatan Industri Multifinance Capai Rp 107,78 triliun pada 2018’ (Kontan, 26 Februari 2019) <https://keuangan.kontan.co.id/news/pendapatan-industri-multifinance-capai-rp-10778-triliun-pada-2018> diakses 19 Juni 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penangan-an Corona VirusDisease (COVID-19)

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pem-biayaan.

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Penye-baran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional Non-Alam.

Unduhan

Diterbitkan

2020-10-30

Cara Mengutip

Siombo, M. R., & Waluyo Adi, E. A. (2020). IMPLIKASI KEPPRES NO.12 TAHUN 2020 PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 85–104. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p85-104