IMPLIKASI KEPPRES NO.12 TAHUN 2020 PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
DOI:
https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p85-104Kata Kunci:
Debitur Perusahaan Pembiayaan, Keppres No. 12 Tahun 2020, Force MajeureAbstrak
Perjanjian berisi tentang hak dan kewajiban para pihak dalam melakukan prestasinya masing-masing. Jika salah satu pihak tidak melakukan prestasi maka dianggap melakukan wanprestasi. Namun, ada excuse sebagaimana diatur dalam Pasal 1245 KUHPerdata. Wabah Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam sebagaimana ditetapkan dalam Keppres No. 12 Tahun 2020, sangat berdampak luas termasuk lingkup perusahaan pembiayaan, yang mengakibatkan banyak debitur mengalami gagal bayar. Subtansi pengaturan dalam Keppres No.12 Tahun 2020 relevan dengan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Sehingga diketahui bahwa debitur yang mengalami gagal bayar karena kondisi yang disebabkan oleh Covid-19 bukan merupakan wanprestasi. Namun demikian, itikad baik (Pasal 1338 ayat 3) dan prinsip kepatutan (Pasal 1339) KUHPerdata, harus mendasari penerapan Pasal 1245. Implikasi ditetapkannya Keppres No. 12 Tahun 2020 sudah selayaknya para debitur yang gagal bayar mendapatkan relaksasi, keringanan pembayaran dengan membebaskan dari pembayaran bunga, sebagaimana bunyi pasal 1245 KUHPerdata.
Unduhan
Referensi
Buku
Agustina R, dkk, Hukum Perikatan (Pustaka Larasan 2012).
Asshiddiqie J, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Raja Grafindo Persada 2009).
Badrulzaman MD, KUHPerdata BUKU III, Hukum Perikatan dengan Penjelasan (Alumni 2006).
Hernoko AY, Hukum Perjanjian (Prenadamedia 2010).
Miru A, Hukum Perikatan (Rajawali Pers 2014).
Raharjo H, Hukum Perjanjian di Indo-nesia (Pustaka Yustisia 2009).
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Raja Grafindo Persada 2014).
Siombo MR, Lembaga Pembiayaan Dalam Perspektif Hukum (Unika Atma Jaya 2018).
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Intermasa 1985).
Artikel Jurnal
Atmadja IBP, ‘Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia’ (2017) 5 (1) Privat Law.
Chairunisa A, ‘Force Majeure Dalam Hukum Kontrak di Indonesia’ (2015) 1 (1) Jurnal Veritas Et Justitia.
Pramono N, ‘Problematika Putusan Hakim Dalam Perkara Pembatal-an Perjanjian’ (2010) 22 (2) Mimbar Hukum.
Rongiyati S, ‘Perjanjian Penjaminan Kredit Antara UMKM dan Lembaga Penjaminan Berdasar-kan UU No.1/2016 tentang Penjaminan’ (2016) 7 (1) Jurnal Negara Hukum.
Sutardjo AY, ‘Akibat Hukum Debitur Wanprestasi Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen’ (2018) 6 (1) Privat Law.
Agus Satory, ‘Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Imple-mentasinya di Indonesia’ (2015) 2 (2) Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum.
Konferensi
Sardjono A, ‘Karakteristik Kontrak-Kontrak Khusus Dalam Bidang Keperdataan’ (Proceeding Konfe-rensi Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan IV, Palembang, Oktober 2017).
Website
Redaksi WE Online, ‘Dampak Corona, Jokowi: Pendapatan Tukang Ojek Turun 40 Persen’ (WE Online, 24 Maret 2020) diakses 20 Juni 2020.
Sari F dan Kartika H, ‘Pendapatan Industri Multifinance Capai Rp 107,78 triliun pada 2018’ (Kontan, 26 Februari 2019) <https://keuangan.kontan.co.id/news/pendapatan-industri-multifinance-capai-rp-10778-triliun-pada-2018> diakses 19 Juni 2020.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penangan-an Corona VirusDisease (COVID-19)
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pem-biayaan.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Penye-baran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional Non-Alam.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














