EQUITY SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA PEREMPUAN
DOI:
https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p63-84Kata Kunci:
equity, keadilan, gender, hukum pidana, perempuanAbstrak
Hakim sebagai garda utama bagi pencari keadilan harus mampu melampaui batasan positivisme hukum dan dapat membuka diri terhadap akal budi (natural reason) yang selama ini menjadi ruang kosong dalam proses penetapan hukum di pengadilan. Fokus artikel ini membahas bagaimana putusan pengadilan seharusnya dibuat dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang logis sesuai dengan akal budi, berdasarkan prinsip equity sebagai dasar pertimbangan putusan dalam menyelesaikan perkara pidana perempuan. Kajian ini berkesimpulan bahwa penerapan prinsip equity dalam peradilan pidana merupakan salah satu upaya untuk mencari keadilan di saat tidak ada aturan perundang-undangan yang dapat menjamin hak-hak perempuan sebagai korban tindak pidana. Penerapan prinsip equity dalam hukum pidana ini dapat disamakan dengan prinsip ex aequo et bono dalam hukum perdata, yaitu “menurut keadilan” sehingga majelis hakim dapat berpendapat lain dari ketentuan yang telah ada dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi perempuan korban tindak pidana/kekerasan seksual.
Unduhan
Referensi
Buku
Aziz bin Sattam A, Sharia and the Concept of Benefit: The Use and Function of Maslaha in Islamic Jurisprudence (I.B.Tauris 2015).
Baker JH, An Introduction to English Legal History (Butterworths 2002).
Fakih M, Analisis Gender dan Transformasi Sosial (Pustaka Pelajar 1996).
Friedman LM, Law and Society: An Introduction (Prentice-Hall 1980).
Gourgourinis A, Equity and Equitable Principles in the World Trade Organization (Roultedge 2016).
Harahap Y, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Sinar Grafika 2005).
KE Soejono, Beberapa Pemikiran tentang Filsafat Hukum (UNDIP Press 1979).
Lips HM, Sex and Gender: An Introduction (Mayfield Publishing Company 1993).
Manan B, Suatu Tinjauan terhadap Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 (Mahkamah Agung R.I. 2005).
Maula BS, Sosiologi Hukum Islam di Indonesia: Studi tentang Realitas Hukum Islam dalam Konfigurasi Sosial dan Politik (Aditya Media 2010).
Nurhaeni IDA, Kebijakan Publik Pro Gender (UMS Press 2009).
Rahardjo S, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Genta Publishing, 2009).
Rahardjo S, Penegakan Hukum Progresif (Penerbit Buku Kompas 2010).
Savitri N, HAM Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP (Refika Aditama 2008).
Savitri N, ‘Feminist Legal Theory dalam Praktek’ dalam Sulistyowati Irianto (ed.), Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan (ed. ke-2, Obor 2008).
Sunarto, Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata (Kencana 2015).
Tella MJF, Equity and Law (Brill 2008).
Tierney H (ed.), Women's Studies Encyclopedia (Green Wood Press 2000).
Wilson HT, Sex and Gender: Making Cultural Sense of Civilization (Brill 1989).
Wallace RA dan Wolf A, Contemporary Sociological Theory (ed. 6, Prentice-Hall 1980).
Ensiklopedia/Kamus
Oxford Advanced Learner's Dictionary (6th edn, 2008) 389.
Artikel Jurnal
Akehurst M, ‘Equity and General Principles of Law’ (1976) 25 (4) The International and Comparative Law Quarterly.
Arnold GW, ‘From Victim to Offender: How Nuisance Property Laws Affect Battered Women’ (2016) 34 (6) Journal of Interpersonal Violence.
Fineman MA, ‘Feminist Legal Theory’ (2015) 13 (1) Journal of Gender, Social Policy and the Law.
Irianto S, ‘Kekerasan terhadap Perempuan dan Hukum Pidana: Suatu Tinjauan Hukum Berperspektif Feminis’ (1999) 10 Jurnal Perempuan.
Lowe V, ‘The Role of Equity in International Law’ (1989) 12 Australian Year Book of International Law access-ed 19 March 2020.
Mayasari DE, ‘Tinjauan Normatif Perlindungan Hukum terhadap Istri Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga’ (2017) 1 (2) Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.
Maula BS, ‘Indonesian Muslim Women in Contemporary Political Contestations: Challenges to Gender Mainstreaming Policy in the 2019 Elections’ (2019) 19 (2) Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam.
Milano E, ‘General Principles Infra, Praeter, Contra Legem? The Role of Equity in Determining Reparation’ (2019) 37 Queen Mary Studies in International Law.
Rofii A, 'Globalisasi HAM dan Hukum Keluarga Islam di Malaysia' (2015) 9 (2) Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam.
Sulistyawan AY, ‘Feminist Legal Theory dalam Telaah Paradigma: Suatu Pemetaaan Filsafat Hukum’ (2018) 47 (1) Jurnal Masalah-Masalah Hukum.
Munfarida E, ‘Political Backdrop of the Indonesian Marriage Law of 1974’ (2012) 6 (1) Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam.
Website
Alaidrus F, ‘Pelecehan di Jeneponto, Aparat Perlu Gunakan Perspektif Korban’ (Tirto, 30 Agustus 2019) <https://tirto.id/ehhX> diakses 19 Maret 2020.
Bernie M, ‘Putusan PK Baiq Nuril Didasari Bukti Cacat Hukum’ (Tirto, 5 Juli 2019) diakses 19 Maret 2020.
Briantika A, ‘Nelangsa 'Pengantin Pesanan': Dibohongi dan Dianiaya di Cina’ (Tirto, 24 Juni 2019) <https://tirto.id/ecVJ> di-akses 19 Maret 2020.
Daisy, 'Equality and Equity' (Social Change, 29 Maret 2019) diakses 19 Oktober 2020.
Debora Y, ‘7 WNA Ditangkap Terkait Perdagangan Orang Bermotif Kawin Kontrak’ (Tirto, 13 Juni 2019) <https://tirto.id/ecmz> di-akses 19 Maret 2020.
G7 Gender Equality Advisory Council, ‘Recommendations of the Gender Equality Advisory Council’ (MEAE Directorate-General for Global Affairs, Culture, Educa-tion and International Develop-ment, 2019) di-akses 21 Maret 2020.
Artikel Koran
Eddyono SW, ‘Dilema Reformasi Hukum Kekerasan Seksual dan Perlindungan Korban’ Kompas (Jakarta, 21 Agustus 2019).
Tjandra WR, ‘Mengukur Rasa Keadilan Putusan Kasus Baiq Nuril’ Kompas (Jakarta, 17 Juli 2019).
Putusan Pengadilan
Baiq Nuril Maknun, Nomor 574 K/Pid.Sus/2018, Mahkamah Agung, 26 September 2018.
Peraturan Perundang-undangan
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














