IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI LEMBAGA JAMINAN

Penulis

  • Eko Surya Prasetyo Airlangga University

DOI:

https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p43-62

Kata Kunci:

Jaminan Fidusia, Kekuatan Eksekutorial, Cidera Janji

Abstrak

Objek jaminan fidusia merepresentasikan pentingnya prinsip kepercayaan kreditor kepada debitor. Pada dasarnya, Undang-Undang Fidusia memberikan kreditor hak menjual objek jaminan fidusia apabila debitor cidera janji. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengurangi hak tersebut dengan pemberian syarat adanya kesepakatan cidera janji antara kreditor dan debitor serta kerelaan debitor untuk menyerahkan objek jaminan. Tulisan ini mengkaji pertimbangan dalam Putusan tersebut ditinjau dari hak kebendaan serta implikasinya terhadap pelaksanaan eksekusi fidusia. Metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual digunakan dalam tulisan ini. Pada kesimpulannya, Putusan tersebut bertentangan dengan prinsip hak kebendaan terutama asas droit de suite, droit de preference, dan parate executie. Implikasinya berpotensi berpengaruh terhadap waktu, biaya, dan penambahan beban baru dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan. Sebagai rekomendasi jangka panjang pembentuk undang-undang perlu melakukan perubahan UU Fidusia dengan penegasan kekuatan eksekutorial dalam jaminan fidusia, serta untuk jangka pendek perlu adanya perubahan klausul akta perjanjian dan mengoptimalkan mekanisme gugatan sederhana.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Fuady M, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, (Citra Aditya Bakti 1996).

-----------, Jaminan Fidusia (Ed. 1, Citra Aditya Bakti 2000).

Harun B, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Solusi Hukum (Legal Action) dan Alternatif Penyelesaian Segala Jenis Kredit Bermasalah (Pustaka Yustisia 2010).

Hasbullah FH, Hukum Kebendaan Perdata (Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan) (Ed. 1, Ind-Hil-Co 2005).

Hudiyanto, Situmorang RL, Prasetyo A, dan Bari RF, Penguatan Perlindungan Konsumen dalam Penggunaan Jaminan Fidusia (Ed. 1, Otoritas Jasa Keuangan 2018).

Kamelo, Tan, Hukum Jaminan Fidusia (Ed. 1, Alumni 2006).

Salim H.S, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU) (Sinar Grafika 2006).

Sofwan SSM, Hukum Jaminan Fidusia Pedoman Praktis (Universitas Diponegoro 1999).

Usman, Rachmadi, Hukum Jaminan Keperdataan (Ed. 1, Sinar Grafika 2008).

Artikel Jurnal

Abdullah J, ‘Jaminan Fidusia di Indonesia (Tata Cara Pendaftaran dan Eksekusi)’ (2016) 4 (2) Junal Bisnis dan Manajemen Islam.

Anggoro T, ‘Parate Eksekusi: Hak Kreditur, Yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar dan Mendalam)’ (2007) 37 (4) Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Jayanti O, Darmawan A, ‘Pelaksanaan Lelang Tanah Jaminan Yang Terikat Hak Tanggungan’ (2018) 20 (3) Kanun Jurnal Ilmu Hukum.

Maksum M, ‘Penerapan Jaminan Fidusia Dalam Kontrak Pembiayaan Syariah’ (2015) 3 (1) Jurnal Cita Hukum.

Noor M, ‘Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Perikatan Dalam Pembuatan Kontrak’ (2015) 14 (1) Jurnal Mazahib.

Rufaida KK dan Sacipto R, ‘Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial Yang Sah’ (2019) 4 (1) Jurnal Refleksi Hukum.

Sarjana IM, Kasih DPD, dan Kartika IGA, ‘Menguji Asas Droit De Suite Dalam Jaminan Fidusia’ (2015) 4 (3) Jurnal Magister Hukum Udayana.

Suryoutomo M, Hendroyono A, dan Maryam S, ‘Implementasi Model Parate Executie Atas Jaminan Fidusia: (Uji Model Eksekusi Jaminan Fidusia)’ (2014) 43 (4) Jurnal Masalah Masalah Hukum.

Widjaja EK dan Putra WT, ‘Karakteristik Hak Kebendaan Pada Objek Jaminan Fidusia Berupa Benda Persediaan’ (2019) 12 (1) Jurnal Mercatoria.

Yasir M, ‘Aspek Hukum Jaminan Fidusia’ (2016) 3 (1) Jurnal Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i.

Artikel Koran

Wicaksono A, ‘Putusan MK: Penarikan Barang Leasing Harus Melalui Pengadilan’ CNN Indonesia (Jakarta, 13 Januari 2020) <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200113112552-12-464820/putusan-mk-penarikan-barang-leasing-harus-melalui-pengadilan> diakses 22 April 2020.

Seminar/Konferensi

Adjie H, ‘Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan Konsekuensinya dalam Praktik Pembuatan Akta Fidusia serta Lelang Objek Jaminan Fidusia’ (Seminar Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Surabaya, Februari 2020).

Simamora YS, ‘Prinsip Eksekutabilitas Atas Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK’ (Seminar Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Surabaya, Februari 2020).

Simanjuntak R, ‘Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan Konsekuensinya Terhadap Aktivitas Kredit dan Pembiayaan serta Permasalahannya dalam Kepailitan’ (Seminar Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Surabaya, Februari 2020).

Suleksono E, ‘Jaminan Fidusia di Perbankan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi’ (Seminar Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Surabaya, Februari 2020).

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi, 6 Januari 2020.

Standard Chartered Bank vs. Ir. Victoria Silvia Beltiny, No. 3192 K/Pdt/2012, Mahkamah Agung, 3 Oktober 2013.

Peraturan Perundang-Undangan

Het Herziene Indonesische Reglement (HIR).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 214/KMA/SK/XII/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2020-10-30

Cara Mengutip

Prasetyo, E. S. (2020). IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI LEMBAGA JAMINAN. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 43–62. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p43-62