KETAATAN NEGARA TERHADAP HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p21-42Kata Kunci:
Negara, Ketaatan, Hukum Perdagangan InternasionalAbstrak
Hukum perdagangan internasional merupakan bagian dari hukum internasional. Oleh karena itu, tentunya berbagai ketidaksempurnaan atau kelemahan yang dimiliki hukum internasional juga terdampak dalam bidang hukum perdagangan internasional. Artikel ini akan menjelaskan mengenai mengapa negara di dalam melakukan perdagangan internasional perlu untuk taat terhadap hukum perdagangan internasional. Artikel ini memberikan argumen bahwa yang menjadi alasan negara untuk taat kepada hukum perdagangan internasional, dikarenakan keyakinan bahwa ketaatan akan menguntungkan kepentingan negara itu sendiri. Alasan selanjutnya adalah terdapat prinsip yang fundamental dalam ruang lingkup perjanjian internasional yang merupakan sumber hukum dari hukum perdagangan internasional yaitu prinsip itikad baik. Suatu negara yang telah terikat di dalam perjanjian perdagangan internasional tersebut harus melaksanakan ketentuan perjanjian sesuai dengan isi, jiwa, maksud, dan tujuan perjanjian itu sendiri, menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari masing-masing pihak.
Unduhan
Referensi
Buku
Adolf H, Hukum Perdagangan Internasional (RajaGrafindo Persada 2006).
----------, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional (Sinar Grafika 2014).
Dixon M, Textbook on International Law (Blackstone Press 1990).
Greig D. W, International Law London (Butterworth 1976).
Guzman A. T, How International Law Works A Rational Choice Theory (Oxford University Press 2008).
Juwana H, Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara Berkembang (Yarsif Watampone 2010).
------------, Memaksimalkan Peran Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Perspektif Hukum Internasional” dalam Idris, et.al. Peran Hukum Dalam Pembangunan Indonesia Kenyataan, Harapan, dan Tantangan (Rosda Rosdakarya 2013).
Kusumaatmadja M. dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional (Alumni 2003).
Mauna B, Hukum Internasional Pengetrian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global (Alumni 2013).
Parthiana I W, Pengantar Hukum Internasional (Mandar Maju 2003).
-------------, Perjanjian Internasional di dalam Hukum Nasional Indonesia (Yrama Widya, 2019).
Sefriani, Peran Hukum Internasional Dalam Hubungan Internasional Kontemporer (RajaGrafiondo Persada 2016).
Thontowi J, Hukum dan Hubungan Internasional (UII Press 2016).
Twinning W, Globalisation and Legal Theory (Butterworths 2000).
Artikel Jurnal
Agusman DD, ‘Indonesia dan Hukum Internasional: Dinamika Posisi Indonesia Terhadap Hukum Internasional’ (2014) 15 (1) Jurnal Opinio Juris.
Anggraeni D, ‘Pencegahan Praktik Dumping Dalam ‘Asean China Free Trade Area’ Berkaitan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011’ (2017) 5 (1) Jurnal Cita Hukum.
Ariadno MK, ‘Kedudukan Hukum Internasional dalam Sistem Hukum Nasional’ (2008) 5 (3), Indonesian Journal of International Law.
Budreckienė V, ‘Good Faith And Fair Dealing In The Commercial Contract Law’, (2014) (2) Social Transformations in Contemporary Society’.
Cindawati, ‘Prinsip Good Faith (Itikad Baik) Dalam Hukum Kontrak Bisnis Internasional’, (2014) 26 (2) Jurnal Mimbar Hukum.
Darajati MR, ‘Pemberlakuan Ketentuan Regulatory Coherence dalam Trans Pacific Partnerhip Agreement Bagi Negara Pihak dalam Perspektif Indonesia’ (2019) 4 (2) University of Bengkulu Law Journal.
Hata, ‘Pemberlakuan Hukum Internasional Publik Dalam Instrumen Dan Praktik World Trade Organization’ (2010) 23 (2) Jurnal Wawasan Hukum.
Jamilus, ‘Analisis Fungsi Dan Manfaat WTO Bagi Negara Berkembang (Khususnya Indonesia)’ (2017) 11 (2) Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.
Koh HH, ‘Why Do Nations Obey International Law?’ (1997) 106 The Yale Law Journal.
Latifah E, ‘Eksistensi Prinsip-prinsip Keadilan dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional’ (2015) 2 (1) Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum.
Lukito R, ‘Segitiga Hukum Internasional, Municipal dan Islam: Memahami Kompetisi, Interaksi dan Resolusi Hukum di Malaysia’ (2015) 49 (1) Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syar’i dan Hukum.
Mandala S, ‘Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional: Sejarah, Latar Belakang Dan Model Pendekatannya’ (2016) 1 (1) Jurnal Bina Mulia Hukum.
Mitchell AD, ‘Good Faith In WTO Dispute Settlement’ (2006) 7 Melbourne Journal of International Law.
Prakasa SUW, ‘Perdagangan Internasional Dan Ham: Relasinya Dengan Suistainable Development’ (2018) 9 (1) Jurnal Hukum Novelty.
Purwanto H, ‘Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Internasional’ (2009) 21 (1) Mimbar Hukum.
Quagliato PB, ‘The Duty to Negotiate in Good Faith’ (2008) 50 (5) International Journal of Law and Management.
Rajagukguk E, ‘Menjaga Persatuan Bangsa, Memulihkan Ekonomi, dan Memperluas Kesejahteraan Sosial’ (2003) 22 (5) Jurnal Hukum Bisnis.
Riyanto S, ‘Kedaulatan Negara dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer’ (2012) 1 (3) Yustisia.
Sefriani, ‘Ketaatan Masyarakat Internasional terhadap Hukum Internasional dalam Perspektif Filsafat Hukum’ (2011) 18 (3) Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Suherman AM, ‘Perdagangan Bebas (Free Trade Dalam Perspektif Keadilan Internasional’ (2008) 5 (2) Indonesian Journal of International Law.
Wijaya E, Nopiandri K, dan Habiburrokhman, ‘Dinamika Upaya Melakukan Sinergi Antara
Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Lingkungan’ (2017) 6 (3) Jurnal Hukum dan Peradilan.
Seminar/Konferensi
Juwana H, ‘Masyarakat Ekonomi ASEAN dan Tantangannya bagi Indonesia: Dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional’ (Dies Natalis Universitas Indonesia, Depok, Februari 2016).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














