PARADIGMA INTERPRETIF KONSEP PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) PADA PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN

Penulis

  • Hanifah Nuraini Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung
  • Dauri Dauri Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung
  • Thio Haikal A. Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung
  • Ricco Andreas Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p259-280

Kata Kunci:

Paradigma, Penyalahgunaan Keadaan, Perjanjian Kredit

Abstrak

Transaksi bisnis antara pelaku usaha dan konsumen akan selalu dipertemukan dengan suatu perjanjian atau perjanjian yang mengikat para pihak. Khususnya dalam perjanjian kredit perbankan, pihak bank mencetak formulir perjanjian kredit secara massal dan kolektif yang klausulanya disusun sepihak oleh kreditur tanpa keterlibatan debitur. Fenomena ini memberikan pandangan seolah kreditur menggunakan kekuasaannya dengan memanfaatkan ketidakberdayaan debitur untuk kepentingan sepihak sebagai bentuk penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini membahas tentangparadigma interpretif penyalahgunaan keadaan pada perjanjian kredit perbankan. Tujuan penelitian untuk mengetahui paradigma konsep penyalahgunaan keadaan kreditur terhadap debitur dalam perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual sebagai terobosan atas permasalahan yang terjadi. Hasil penelitian ini menyajikan paparan interpretasi penyalahgunaan keadaan yang seharusnya pada perjanjian kredit perbankan dan harus terkait dengan tindakan nyata yang merugikan debitur baik pada saat melaksanakan perjanjian.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Badrulzaamman MD, Perjanjian Kredit Bank (Alumni 1989).

Cracknell DG, Obligation: Contract Law (Old Bailey Press 2003).

Dyson A, Goudkamp J and Wilmot-Smith F (eds) Defences in Contract (Hart Publishing 2017).

Hasan D, Pengkajian Masalah Hukum Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia (Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI 2002).

Husein Y, Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Perubahan Undang-Undang Perbankan (UU No. 7/1992 Jo. UU No. 10 /1998) (Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI 2007).

Kasmir, Manajemen Perbankan (cet. 2, RajaGrafindo Persada 2008).

Marzuki PM, Penelitian Hukum (ed. revisi, Kencana Prenada Media Group 2013).

Satrio J, Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie, dan Percampuran Hutang (cet. 2, Alumni 1999).

Sembiring S, Hukum Perbankan (ed. revisi, Mandar Maju 2012).

Soekanto S, Pengantar Penelitian Hukum (Rineka Cipta 1986).

Sutedi A, Hukum Perbankan, Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi dan Kepailitan (Sinar

Grafika 2014).

Sugianto F, Economic Analysis of Law (Kencana Prenada Media Group 2013).

Widiowatie DS (tjm), Dasar-dasar Hukum Bisnis penerjemah (Nusa Media 2009).

Artikel Jurnal

Chen-Wishart M, ‘Legal Transplant and Undue Influence: Lost in Translation or A Working Misunderstanding?’ (2013) 62 (1) International and Comparative Law Quarterly.

Hartono A, ‘Multi Paradigma dalam Penelitian Akuntansi; Suatu Tinjauan Konsep’ (2012) 10 (1) Jurnal Ekulilibrium.

Ihromi TO, ‘Paradigma Baru bagi Pengkajian Masalah Wanita dan Jender dalam Antropologi’ (1999) 60 Jurnal Antropologi Indonesia.

Limpele MM, ‘Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Milik Atas Tanah dan Bangunan Pada Bank Tabungan Negara Cabang Manado Menurut UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan’ (2017) 6 (2) Jurnal Lex Crime.

Mardhati HU dan Saputra H, ‘Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik ban Omstandigheden) dalam Perjanjian Asuransi Melalui Telemarketing’ (2019) 41 (2) Jurnal Kertha Patrika.

Martam NK, ‘Tinjauan Yuridis tentang Rechtvinding (Penemuan Hukum) dalam Hukum Perdata Indonesia’ (2018) 1 (1) Gorontalo Law Review.

Nurhayati BR, ‘Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pemba-talan Perjanjian’ (2019) 5 (1) Jurnal Komunikasi Hukum.

Paparang F, ‘Misbruik van Omstan-digheden dalam Perkembangan Hukum Perjanjian’ (2018) 22 (2) Jurnal Hukum Unsrat.

Podung DM, ‘Kredit Macet dan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Perbankan’ (2016) 5 (3) Jurnal Lex Crimen.

Putra FMK, ‘Paksaan Ekonomi dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Bentuk Cacat Kehendak Dalam Perkembangan Hukum Perjanjian’ (2015) 30 (2) Jurnal Yuridika.

Satory A, ‘Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia’ (2015) 2 (2) Padjadjaran Journal of Law.

Saija R, ‘Penyalahgunaan Keadaan Oleh Negara dalam Praktik Perjanjian Pada Kajian Hukum Privat’ (2016) 38 (3) Jurnal Kertha Patrika.

Setiawan AS, ‘Penggunaan Metode Kuantitatif Adalah Paradigma Positivist’ (2014) 12 (1) Jurnal Buletin Ekonomi.

Simanjuntak R, ‘Akibat dan Tindakan-tindakan Hukum Terhadap Pencantumkan Klausula Baku dalam Polis Asuransi yang Bertentangan dengan Pasal 18 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen’ (2003) 22 (2) Jurnal Hukum Bisnis.

Sulaiman, 'Paradigma Dalam Penelitian Hukum' (2018) 20 (2) Kanun Jurnal Ilmu Hukum.

Tesis/Disertasi

Bomantoro M, ‘Implementasi Doktrin Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian dalam Praktek Peradilan di Indonesia’ (Tesis, Universitas Islam Indonesia 2004).

Bureni AI, ‘Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Kredit Bank (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 3956 K/Pdt/2000 jo. Putusan Pengadilan Tinggi SBY No. 628/Pdt/1999/PT.SBY jo. Putusan Pengadilan Negeri GS No. 37/Pdt.G/1998/PN.GS)’ (Tesis, Universitas Indonesia 2013).

Nuryani E, 'Klausula Baku yang Tidak Seimbang Dalam Perjanjian Kredit Bank dan Kaitannya dengan Perlindungan Konsumen' (Tesis, Universitas Indonesia 2009).

Artikel/Makalah Ilmiah

Harumita VS, ‘Pentingnya Validitasi Data Pengajuan Kredit Pensiun Pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk: Kantor Cabang Kusuma Bangsa Surabaya’ (Makalah, Fakultas Vokasi Universitas Airlangga 2015).

Puspitasari Z, ‘Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Kredit Perbankan dari Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Baku (Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindu-ngan Konsumen)’ (Artikel Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2014).

Kamus

Garner BA (ed), Black’s Law Dictionary (9th edn, West Group 2009).

Putusan Pengadilan

War vs PT. BPR Mandiri Arta Abadi, Nomor 297/Pdt.G/2014/PN. Smg, Pengadilan Negeri Semarang.

Endang Harun vs PT. Bank Mega, Tbk., Nomor 09/Pdt.G/2017/PN. Pwk, Pengadilan Negeri Purwakarta, 20 September 2017.

Endang Harun vs PT. Bank Mega, Tbk., Nomor 525/Pdt/2017/PT. Bdg, Pengadilan Tinggi Bandung, 23 Januari 2018.

SG, AK vs Bank X, Nomor 37/ Pdt.G/1998/PN.GS, Pengadilan Negeri Gresik.

SG, AK vs Bank X, Nomor 628/Pdt/ 1999/PT.Sby, Pengadilan Tinggi Surabaya, 4 Maret 2000.

SG, AK vs Bank X, Nomor 3956 K/ Pdt/2000, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 23 September 2003.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Unduhan

Diterbitkan

2020-07-16

Cara Mengutip

Nuraini, H., Dauri, D., Haikal A., T., & Andreas, R. (2020). PARADIGMA INTERPRETIF KONSEP PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) PADA PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 259–280. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p259-280