PENERAPAN PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM KONTRAK STANDAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DI INDONESIA

Penulis

  • Muskibah Muskibah Universitas Jambi
  • Lili Naili Hidayah

DOI:

https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p175-194

Kata Kunci:

Kebebasan Berkontrak, Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa, Keadilan

Abstrak

Kebebasan berkontrak bukanlah kebebasan tanpa batas. Kontrak standar pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu pembatas kebebasan berkontrak.  Pembentukan dan pengaturan hak dan kewajiban yang termuat dalam kontrak pengadaan barang dan jasa,  didasarkan pada peraturan standar yang termuat dalam Standar Dokumen Pengadaan/Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis  keberlakuan prinsip kebebasan berkontrak dalam kontrak standar, serta bentuk  kebebasan berkontrak dalam kontrak standar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui penelitian yuridis normatif, penelitian ini menemukan  kontrak standar bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak, kemudian ditemukan bentuk kebebasan berkontrak dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu pada tahapan pra kontraktual. Pada tahapan kontraktual dan tahapan post kontraktual, kebebasan berkontrak hanya merupakan pelaksanaan dari ketentuan undang-undang. Untuk itu, rekomendasi dari penelitian ini adalah  perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak baik pada tahap pra kontraktual, kontraktual, maupun post kontraktual  pada kontrak pengadaan barang dan jasa.      

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Badrulzaman MD, Aneka Hukum Bisnis (Alumni 1994).

-------------- MD, Kompilasi Hukum Perikatan (Citra Aditya Bakti 2001).

Fuady M, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) (PT. Citra Aditya Bakti 1999).

------------, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) (Buku ke-2, Citra Aditya Bakti 2003).

Hernoko AY, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Kencana Prenada Media Grup 2001).

Khairandy R, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak (Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2003).

------------------, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (FH UII Press 2013).

Mahadi, Falsafah Hukum Suatu Pengantar (Citra Aditya Bakti 1989).

Paton GW, A Textbook of Jurisprudence (3rd edn, ELBS And Oxford University Press 1971).

Rahardjo S, Ilmu Hukum (cet. ke-2, Citra Aditya Bakti 2000).

Satrio J, Hukum Perjanjian (Citra Aditya Bakti 1992).

Simamora YS, Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia (ed. ke-2, Kantor Hukum WINS & Partners 2005).

Sofwan SSM, Hukum Perdata: Hukum Perutangan (Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 1980).

Subekti, Aneka Perjanjian (cet. ke-6, Alumni 1995).

Syahdeini SR, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia (Institut Bankir Indonesia 1993).

Syaifuddin M, Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan, Mandar Maju 2012).

Artikel Jurnal

Adityo RD, ‘Efektifitas Kontrak Baku dalam Mobilitas Bisnis’ (2016) 1 (1) Mahkamah.

Anand G, ‘Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Penyusunan Kontrak’ (2011) 26 (2) Yuridika.

Arifin M, ‘Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak’ (2011) 22 (2) Jurnal Ilmu Hukum.

Aryawan MR, ‘Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kaitannya dengan Kewenangan Hakim untuk Menilai Eksistensi Kontrak’ (2003) 1 (1) Jurnal Ilmu Hukum.

Budhayati CT, ‘Asas Kebebasan Berkontrak dalam Hukum Perjanjian di Indonesia’ (2009) 10 (3) Jurnal Widya Sari.

Gunawan J, ‘Reorientasi Hukum Kontrak di Indonesia’ (2003) 22 (6) Jurnal Hukum Bisnis.

Idris I, ‘Ketidakadilan dalam Kebebasan Berkontrak dan Kewenangan Negara Untuk Membatasinya’ (2007) 4 (2) Lex Jurnalica.

Khoiriyah N dan Santoso L, ‘Batasan Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Konvensional dan Kontrak Syariah’ (2017) 5 (1) AHKAM.

Listiyanto A, ‘Pembaharuan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah’ (2012) 1 (1) RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional.

Priyono EA, ‘Aspek Keadilan dalam Kontrak Bisnis di Indonesia [Kajian Pada Perjanjian Waralaba]’ (2018) 4 (1) Jurnal Law Reform.

Roesli M, Sarbini, Bastianto Nugroho, ‘Kedudukan Perjanjian Baku dalam Kaitannya Dengan Asas Kebebasan Berkontrak’ (2019) 15 (1) Jurnal Ilmu Hukum.

Rusli T, ‘Asas Kebebasan Berkontrak Sebagai Dasar Perkembangan Perjanjian di Indonesia’ (2015) 10 (1) Pranata Hukum Jurnal Ilmu Hukum.

Simanjuntak R, ‘Akibat dan Tindakan- Tindakan Hukum Terhadap Pencantuman Klausula Baku dalam Polis Asuransi yang Bertentangan Dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’ (2003) 22 (2) Jurnal Hukum Bisnis.

Sjaiful M, ‘Karakteristik Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Berbasis Syariah’ (2015) 15 (1) Jurnal Universitas Halu Oleo.

Kamus

Kamus Besar Bahasa Indonesia Kamus versi online/daring (dalam jaringan), diakses 20 Maret 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering.

Unduhan

Diterbitkan

2020-04-30

Cara Mengutip

Muskibah, M., & Hidayah, L. N. (2020). PENERAPAN PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM KONTRAK STANDAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DI INDONESIA. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175–194. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p175-194