KETIDAKPASTIAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN SEBAGAI PENANGGUNG DALAM PERJANJIAN ANTARA NASABAH DAN BANK

Penulis

  • Siti Malikhatun Badriyah Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
  • R Suharto Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
  • Siti Mahmudah Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
  • Marjo Marjo Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p77-96

Kata Kunci:

Simpanan, Penanggungan, Jaminan, Kepercayaan, Keseimbangan

Abstrak

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah menjamin simpanan nasabah. Jaminan sangat penting bagi industri keuangan terutama bank, yang memiliki kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat, sehingga  kepercayaan masyarakat menjadi faktor utama. Meskipun LPS sangat bermanfaat bagi masyarakat, belum banyak dikenal dalam masyarakat. Bahkan kedudukannya masih menjadi bahan perdebatan, apakah termasuk jaminan atau asuransi. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa antara para pihak. Tujuan penelitian adalah untuk menemukan bukti-bukti mengenai LPS sebagai penanggung dalam perjanjian antara nasabah dan bank. Metode penelitian yang digunakan adalah legal pluralism yang mengintegrasikan penelitian yuridis, penelitian sosiologis (living law) serta penelitian filosofis. Hasil penelitian menunjukkan ketidakpastian LPS merupakan penanggungan atau asuransi. Hal ini tentu sangat berbeda akibat hukumnya. Ketidakjelasan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berujung terganggunya keseimbangan hubungan hukum para pihak.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Badrulzaman Mariam D, Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan (Ed. pertama, PT Citra Aditya Bakti 2015).

Hartono Sri R, Hukum Ekonomi Indonesia (Bayu Media 2007).

Richard P, Law of Contract (Pitman Publishing 1993).

Soenandar T, et.al., Kompilasi Hukum Perikatan (PT Citra Aditya Bakti 2016).

Artikel Jurnal

Badriyah Siti M, 'Justice a Yearning in The Implementation of The Contract in The Society' (2017) 2 (1) Diponegoro Law Review.

Badriah Siti M, 'Urgency Of Interpretation of Standard Contract to Achieve Justice' (2016) 21 (12) IOSR Journal of Humanities And Social Science (IOSR-JHSS).

______________________, Mahmudah S, and Djais M, 'Legal Impacts from the Bankruptcy of Subsidiary Company to Holding Company as the Corporate Guarantor' (2018) 175 (10) In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science.

Budiyono T, 'Penjaminan Simpanan dari Waktu ke Waktu (Studi Penjaminan Simpanan di Indonesia)' (2019) 3 (2) Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum.

Fahrial, 'Peranan Bank dalam Pembangunan Ekonomi Nasional' (2018) 1 (1) Ensiklopedia of Journal.

Hernoko Agus Y, 'The Principle of Proportionality as The Basis Exchange Rights and Obligations of The Parties in The Commercial Contract' (2016) 5 (3) Jurnal Hukum dan Peradilan.

Mamuaja J, 'Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan di Indonesia' (2015) 3 (1) Lex Privatum.

Rahadiyan I, 'Peran dan Tanggung Jawab Lembaga Penjamin Simpanan dalam Penanganan dan Penyelamatan Bank Gagal Berdampak Sistemik' (2018) 23 (2) Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.

Sugianto Andriyanto Adhi N, 'Kajian Hukum Mengenai Peran dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan dalam Menjamin Simpanan Nasabah Perbankan' (2015) 2 (2) Jurnal Yuridis.

Stephani J, 'Analisis Hukum Peranan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Melindungi Nasabah Bank' (2013) 1 (4) Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.

Takasenseran Mauritz P, 'Perjanjian Antara Bank dan Nasabah Menurut Undang-Undang Nomor 10' (2016) 4 (7) Lex et Societatis.

Makalah Seminar/ Konferensi

Sitompul Z, 'Dasar Filosofi Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan' (Seminar Nasional Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Wahana Perlindungan Dana Simpanan Nasabah, Surabaya, Juli 2006).

Website

Lembaga Penjamin Simpanan, ‘Simpanan Yang Dijamin’ (Lembaga Penjamin Simpanan, 2 Mei 2019 <https://www.lps.go. id/web/guest/simpanan-yang-dij amin> diakses 27 September 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Diterbitkan

2019-12-22

Cara Mengutip

Badriyah, S. M., Suharto, R., Mahmudah, S., & Marjo, M. (2019). KETIDAKPASTIAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN SEBAGAI PENANGGUNG DALAM PERJANJIAN ANTARA NASABAH DAN BANK. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77–96. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p77-96