TINJAUAN HUKUM TERHADAP EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA TITEL EKSEKUTORIAL YANG SAH
DOI:
https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p21-40Kata Kunci:
pendaftaran fidusia, titel eksekutorial, sertifikat jaminan fidusiaAbstrak
Peristiwa penarikan oleh debt collector melahirkan asumsi publik yang bersifat subjektif dan tendensius, yang memojokkan posisi lembaga pembiayaan (kreditur). Padahal penarikan tersebut selalu diawali dengan somasi 3 (tiga) kali berturut-turut agar debitur segera melunasi prestasinya. Penarikan semacam ini sah dimata hukum, sebab konstruksi pembiayaan konsumen memiliki dua macam jaminan yaitu jaminan utama dan jaminan tambahan (jaminan fidusia). Jaminan yang kedua diperuntukkan sebagai jaminan kebendaan untuk memenuhi pelunasan seluruh hutang debitur. Titel eksekutorial dalam Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap meskipun tidak bersifat condemnatoir. Pemegang Sertifikat Jaminan Fidusia berkedudukan seperti seseorang yang sudah memegang putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, pelaksanaannya membutuhkan fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan. Pendaftaran jaminan fidusia sangat penting karena melahirkan hak kebendaan yang memiliki sifat droit de suite, droit de preference, spesialitas dan publisitas.
Unduhan
Referensi
Buku
Harahap M. Y, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Cet. ke-3, Gramedia 1988).
Isnaeni Moch, Hipotek Pesawat Udara di Indonesia (Cet. pertama, CV. Dharma Muda 1996).
Kamelo T, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan (Cet. pertama, Alumni 2014).
Latuihamallo Abednego I, Dilema Dunia Multifinance, Sebuah Analisis Ilmiah Terhadap Fidusia Dan Permasalahannya Dalam Dunia Multifinance (Cet. pertama, Grasindo 2014).
Marzuki Peter M, Pengantar Ilmu Hukum (Cet. pertama, Kencana Prenada Media Group 2009).
Mertokusumo S, Hukum Acara Perdata Indonesia (Cet. pertama, Liberty 1985).
Satrio J, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan (Cet. pertama, Citra Aditya Bakti 1997).
Supianto, Hukum Jaminan Fidusia, Prinsip Publisitas Pada Jaminan Fidusia (Cet. pertama, Garudhawaca 2015).
Witanto DY, Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftaran, Dan Eksekusi) (Cet. pertama, Mandar Maju 2015).
Artikel Jurnal
Fathoni R, Badriyah SM dan Suharto R, ‘Efektivitas Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Terhadap Pembiayaan Bank Syariah (Studi Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Amanah Ummat Kabupaten Semarang)’ (2016) 5 (3) Diponegoro Law Journal.
Pararang F, ‘Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit Di Indonesia’ (2014) 1 (2) Jurnal LPPM Bidang Ekososbudkum
Putra W dan Widjaja H, ‘Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyaluran Kredit (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang)’ (2019) 3 (1) Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.
Safira Martha E, ‘Analisis Perjanjian Jaminan Fidusia Terhadap Parate Eksekusi dan Perlindungan Hukumnya Bagi Kreditur (Studi Kasus Pada BMT dan BPR Syariah di Ponorogo)’ (2014) 11 (1) Justicia Islamica.
Tanuwidjaya Tan H, ‘Parate Eksekusi Hak Tanggungan Kontra Fiat Pengadilan’ (2016) 10 (1) Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.
Tesis/Disertasi
Rufaida Khifni K, ‘Keotentikan Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Ditandatangani Di Hadapan Notaris Setelah Berlakunya Sistim Pendaftaran Fidusia Secara Online’ (Tesis, Universitas Diponegoro 2014).
Putusan Pengadilan
Sejahtera Bank Umum v Lo Tjin Kuang dan Lo Ah Lian, No. 80/Pdt.G/ 1992/PN-PMs, Pengadilan Negeri Siantar, 2 Februari 1993.
Sejahtera Bank Umum v Chairul Azhari Siregar, No. 105/Pdt.G/ 1994/PN-Mdn, Pengadilan Negeri Medan, 30 Agustus 1994.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan.
Surat Edaran Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) Nomor SE-21/PN/1998 jo. SE-23/PN/2000.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














