PENJAMINAN SIMPANAN DARI WAKTU KE WAKTU (STUDI PENJAMINAN SIMPANAN DI INDONESIA)
DOI:
https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p129-144Kata Kunci:
Nasabah;, Penjaminan;, Bank, Blanket Guarantee, Limited Deposit InsuranceAbstrak
Dari 3 (tiga) pilar industri keuangan, bank memiliki peran yang lebih penting. Goncangan terhadap bank, akan menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Sekalipun Indonesia memiliki kesejarahan pengaturan penjaminan nasabah bank sejak tahun 1973, akan tetapi perhatian secara serius baru diberikan sejak tahun 1998 ketika Indonesia mengalami krisis moneter. Penelitian ini difokuskan pada optik kesejarahan lembaga penjaminan simpanan nasabah di Indonesia. Penelitian normatif dengan pendekatan kesejarahan dan dipadukan pendekatan perbandingan, menghasilkan simpulan bahwa perkembangan lembaga penjaminan nasabah bank dapat dipilah menjadi 3 (tiga) periode yang masing-masing menggunakan pola blanket guarantee dan limited deposit insurance. Perbandingan dengan Singapore of Deposit Insurance Company (SDIC) menghasilkan lesson learning perlunya Indonesia mengembangkan penjaminan yang mencakup Industri Keuangan Bukan Bank dan menerapkan sistem agregat.
Unduhan
Referensi
Buku
Babu, G. R., Financial Markets And Institutions (Concept Publishing Company 2006).
Criddle, Evan J., Miller, Paul B., Sitkoff, Robert H., (Editors), The Oxford Handbook of Fiduciary Law (Oxford University Press 2019).
Demirguç-Kunt A., and Kane., Edward J., Deposit Insurance Around the Globe, Where Does It Work? (The World Bank Development Research Group 2001).
Dragomir, L., European Prudential Banking Regulation and Supervision: The Legal Dimension (Routledge 2010).
Gutteridge, Harold C., Comparative Law: An Introduction to the Comparative Method of Legal Study and Research (Cambridge at The University Press 1946).
Ibrahim, J., Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif (Cet. 1, Bayumedia Publishing 2005).
Muhammad, A., Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan (PT Citra Aditya Bakti 1992).
Marzuki, Peter M., Penelitian Hukum, (Cet. 2, Kencana 2008).
Usanti, Trisadini P. dan Shomad, Abd., Hukum Perbankan (Kencana 2016).
Husein, Y., Rahasia Bank: Privasi versus Kepentingan Umum (PPS UI 2003).
________, Annual Report 2017, Transformasi Menjadi yang Terdepan (LPS 2018).
Artikel Jurnal
Dwiyatmi, Sri H., dan Wauran, I., ‘Menembus Rahasia Bank Terkait Harta Bersama dalam Perkawinan’ (2017) 2 Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.
Rahardian, I., ‘Peran dan Tanggung Jawab Lembaga Penjamin Simpanan dalam Penanganan dan Penyelamatan Bank Gagal Berdampak Sistemik’ (2016) 23 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Nugroho, Iwan T., Muthmaina, M., Ariefianto, Mochmhammad Doddy S., Probohudono, Agung N., ‘Deposit Insurance and Bank Liquidity: Does Ownership Structure Metter?’ (2016) 8 Capital Market Review.
Stephani, J., ‘Analisis Hukum Peranan Lembaga Penjaminan Simpanan Dalam Melindungi Nasabah Bank’ (2013) 1 Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.
Wendy, ‘Analisis Modal penjaminan dan Perilaku Moral Hazard dalam Kebijakan Limited Guarantee: Tinjauan Kritis pada LPS Indonesia’ (2010) 2 Jurnal Dinamika Keuangan dan Perbankan.
Sitompul, Z., ‘Pentingnya Keberadaan LPS bagi Nasabah Penyimpan’ (20140 1 Salam Jurnal Filsafat dan Budaya Hukum.
Internet
Prasetya, H., ‘LPS dan Upaya Meningkatkan Disiplin Pasar’ (2011) <https://lps.go.id/en/web/guest/artikel//asset_publisher/0S8e/content/lps-dan-upayameni ngkatkan-disiplin-pasar> diakses 2 Maret 2019.
IADI, ‘IADI Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems’ (2014) <https://www.iadi.org/en/assets/File/Core%20Principles/cprevise d2014nov.pdf> diakses 13 Maret 2019.
SDIC, ‘Scope of DI Coverage’ (2019) <https://www.sdic.org.sg/public/ di_scope_ of_coverage> diakses 25 April 2019.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ‘Simpanan yang Dijamin’ (2019) <https://lps.go.id/web/guest/kewajibanbank-peserta> diakses 25 April 2019.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ‘Membership’ (2019) diakses 25 April 2019.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ‘Liquidated Bank’ (2019) <https://lps.go.id/web/guest/bank-yang-dilikuidasi> diakses 11 Juni 2019.
Wijaya, K., ‘Berakhirnya Blanket Guarantee’ (2007) diakses 25 April 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Undang-Undang Nomor 3 Prp. Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1973 tentang Jaminan Simpanan Uang Pada Bank.
Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Jaminan Pembayaran terhadap Kewajiban Bank Umum.
Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.
Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia No.3/1/PBI /2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPPM) Bank Umum.
Peraturan Penjamin Lembaga Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














