PERGESERAN FUNGSI DAN KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI BPD DESA KUNJANG)
DOI:
https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p161-174Kata Kunci:
Badan Permusyawaratan Desa, Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa, Fungsi Badan Permusyawaratan DesaAbstrak
Penelitian ini membahas pergeseran fungsi dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pengaruh pergeseran tersebut khususnya bagi Badan Permusyaratan Desa Kunjang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini adalah pergeseran kedudukan dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa memberikan pengaruh kepada Badan Permusyawaratan DesaKunjang yaitu pertama, Badan Permusyawaratan Desa Kunjang tidak lagi menjadi unsur penyelenggara pemerintahan desadan sebagai “mitra” kepala desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa Kunjang. Kedua, fungsi pengawasan menjadi fungsi utama dari Badan Permusyawaratan Desa Kunjang, berbeda dengan fungsi legislasi yang menjadi tugas dan tanggung jawab utama dari Pemerintah Desa Kunjang dan bukan menjadi tugas dan tanggung jawab utama dari Badan Permusyawaratan Desa Kunjang.
Unduhan
Referensi
Buku
Fadli, Moh., dkk, Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif (UB Press 2011).
Huda, N., Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi (Setara Press 2015).
Kartohadikoesoemo, S., Desa (Yogyakarta 1953).
Ndaraha, T., Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa (PT Bina Karya 1991).
Saparin, Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa (Ghalia Indonesia 1977).
Sunardjo, U., Tinjauan Singkat Tentang Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Tarsito 1984).
Widjaja, HAW., Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat, dan Utuh (Rajawali Press 2014).
Artikel Jurnal
Effendy, R., ‘Memperkuat Fungsi dan Peran Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Melalui Advokasi Hak Warga Atas Informasi Publik Untuk Membangun Tata Kelola Pemerintahan Desa’ (2016) 1 Publisia Jurnal Ilmu Administrasi Publik.
Prihatin, Panca S., ‘Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa (2016)’ 2 Wedana Jurnal Pemerintahan, Politik dan Birokrasi.
Rodhiyah, S., dan Harir, M., ‘Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Krandon Kecamatan Guntur Kabupaten Demak’ (2015) 2 Jurnal Pembaharuan Hukum.
Roza, D., dan Arliman, L., ‘Peran Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa’ (2017) 4 Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum.
Setiawati, ‘Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan Dan Penetapan Peraturan Desa’ (2018) 5 Jurnal Pendidikan dan Kewarganegaraan Unpam.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














