PENERAPAN KUMULASI SANKSI EKSTERNAL DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA KORUPSI OLEH PEJABAT PEMERINTAHAN DI KABUPATEN SLEMAN
DOI:
https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p155-174Kata Kunci:
Pertimbangan Hukum, Kumulasi Eksternal, KorupsiAbstrak
Penelitian ini berangkat dari keprihatinan terhadap banyaknya persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam memberantas korupsi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana pertimbangan hukum dari hakim dan pejabat pemerintahan yang berwenang melakukan penegakan hukum administrasi dalam menyelesaikan kasus korupsi dan masalah yang dihadapi dalam penerapan kumulasi sanksi eksternal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif untuk menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Sleman dan pejabat daerah yang berwenang menerapkan sanksi administrasi dalam memutus perkara tindak pidana korupsi dengan ancaman sanksi kumulatif eksternal. Dari penelitian ini ditemukan berbagai hal yang dipertimbangkan oleh hakim mengenai adanya perbuatan melanggar hukum yang melampaui kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan juga menimbulkan kerugian negara. Pejabat pemerintah yang berwenang mempertimbangkan karena yang bersangkutan telah terbukti secara sah melakukan korupsi. Penerapan sanksi kumulatif eksternal berlawanan dengan asas ultimum remedium, karena pengenaan sanksi administrasi bagi terpidana dikenakan setelah yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana.
Unduhan
Referensi
Buku
Abidin AZ, Asas-asas Hukum Pidana Bagian Pertama (Alumni 1987).
Atmasasmita R, Globalisasi dan Kejahatan Bisnis (Kencana Prenada Media Group 2010).
De Haan P, et.al., Bestuursrecht in de Sociale Rechtsstaat (Kluwer Deventer 1986).
Ibrahim J, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif (cet. 3, Bayu Media Publishing 2006).
Istanto FS, Penelitian Hukum (CV.Ganda 2007).
Marzuki PM, Penelitian Hukum (cet. 11, Kencana Prenada Media 2005).
Mertokusumo S, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (cet. 3, Liberty 2006).
Mertokusumo S, Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Liberty 2007).
Soekanto S, Pengantar Penelitian Hukum (UI Press 1981).
Van Wijk HV & Konijnenbelt W, Hoofdstukken van Administratief Recht (cet. 6, Gravenhage 1984).
Yohanes SP, Penegakan dan Perlindungan Hukum di Bidang Pajak ( PT. Salemba Empat 2007).
--------------, Perizinan, Problem dan Upaya Pembenahan (PT. Grasindo 2009).
Artikel Jurnal
Bartama PAA dan Wisnubroto A, ‘Urgensi Perubahan Paradigma Penegakan Hukum dalam Menghadapi Tantangan Era Kontemporer (2017) 33 (1) Jurnal Justitia et Pax.
Hadjon PM, ‘Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif)’ (1994) 8 (1) (1994) Jurnal Yuridika FH Unair.
Hariadi TM, ‘Perbandingan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Negara Singapura dan Indonesia’ (2013) 2 (3) Jurnal Recidive.
Juwana H, ‘Penegakan Hukum dalam Kajian Law and Development: Problem dan Fundamen Bagi Solusi di Indonesia’ (2006) 3 (2) Jurnal Indonesian Journal of International Law.
Nansi WS, ‘Gagasan Reformasi Kebijakan Pemasyarakatan Narapidana Korupsi dalam Upaya Mencegah Praktek Korupsi pada Lembaga Pemasyarakatan’ (2018) 34 (2) Jurnal Justitia et Pax.
Rahmad DTA, dkk, ‘Hubungan Antara Norma Hukum dengan Asas Hukum’ (2013) 1 (5) Jurnal Kertha Negara.
S Laurensius A, Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesia (2019) 11 (1) Jurnal Dialogia Iuridica.
Suhardin Y, ‘Fenomena Mengabaikan Keadilan dalam Penegakan Hukum’ (2009) 21 (2) Mimbar Hukum.
Suparman E, ‘Menolak Mafia Peradilan: Menjaga Integritas Hakim Menyelaraskan Perbuatan (2017) 47 (1) Jurnal Hukum & Pembangunan.
Konferensi/Seminar
Zulfadli M, Abdullah K dan Nur F, ‘Penegakan Hukum yang Responsif dan Berkeadilan Sebagai Instrumen Perubahan Sosial Untuk Membentuk Karakter Bangsa’ (Seminar Nasional “Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Membentuk Karakter Bangsa Dalam Rangka Daya Saing Global” Kerjasama: Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar dan Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial Indonesia, Makassar, 29 Oktober 2016).
Website
Alkostar A, ‘Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime dan Tugas Yuridis Para Hakim’ (Mahkamah Agung, 28 Mei 2013) <https://bawas.mahkamahagung.go.id/component/content/arti cle/3-artikel-khusus-badan-pengawas/323-korupsi-sebagai-extra-ordinary-crime-dan-tugas-yuridis-para-hakim> diakses 10 Desember 2019.
Anonim, ‘Dashboard Pegawai’ (Badan Kepegawaian Kabupaten Sleman) <https://bkpp.slemankab.go.id/ dashboard-pegawai/> diakses 5 Januari 2020.
Shidarta, ‘Perbedaan Karakteristik Asas dengan Norma/Peraturan Hukum’ (Universitas Binus, Juli 2016) <https://business-law.binus.ac.id/2016/07/15/perbedaan-karakteritik-asas-dan-norma/> diakses 5 Maret 2019.
Koran
Atmasasmita R, ‘Masalah Krusial Pemberantasan Korupsi di Indonesia’ Koran SINDO (6 Oktober 2015).
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 271/Pid.B/20098/ PN.Slmn.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














