TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN INSIDER TRADING DALAM PASAR MODAL
DOI:
https://doi.org/10.24246/jrh.2017.v2.i1.p17-32Kata Kunci:
Insider Trading, Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi.Abstrak
Pasar modal dapat memainkan peranan penting dalam suatu perkembangan ekonomi di suatu negara, karena mempunyai banyak fungsi dan manfaat. Walaupun mempunyai fungsi dan manfaat, dalam pasar modal terdapat suatu kejahatan, yaitu insider trading. Kejahatan insider trading ini termasuk dalam tindak pidana ekonomi. Insider trading dapat dilakukan oleh sebuah korporasi, sehingga memunculkan kejahatan korporasi. Pertanggungjawaban pidana mengenai insider trading ini dapat dilihat dalam Pasal 104 UU No 8 Tahun 1994, yaitu dapat dipertanggungjawabkan oleh individu atau badan hukum (korporasi) berupa penjatuhan pidana penjara dan denda. Karena pertanggungjawaban pidana bagi korporasi tidak dapat dilakukan dengan penjatuhan pidana penjara, maka pertanggungjawaban hanya terbatas pada penjatuhan pidana denda maksimal Rp 15.000.000.000,00.
Unduhan
Referensi
A. Gisymar N, Insider Trading Dalam Transaksi Efek (Citra Aditya Bakti 2001).
Abdurrahman A, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Dan Perdagangan (PT Pradnya Paramita 1991).
Ali M dan Pramono A, Perdagangan Orang Dimensi Instrumen Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia (Citra Aditya Bakti 2011).
Fuady M, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum) (Alumni 1996).
K. Malikoel Adil S, Pembaharuan Hukum Perdata Kita (PT Pembangunan 1995).
Muladi and Sulistyani D, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Responsibility) (Alumni 2013).
Nasarudin, M. Irsan dan Surya I, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia (Prenada Media 2004).
Reksodiputro M, Kemajuan Pembangunan Ekonomi Dan Kejahatan (Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia 1994).
Serikat Putrajaya N, Hukum Pidana Khusus (Badan Penerbit Universitas Diponegoro 2016).
Setiadi E and Yulia R, Hukum Pidana Ekonomi (Graha Ilmu 2010).
Setiyono H, Kejahatan Korporasi: Analisis Viktimologis Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Averros Press 2002).
Sudarto, Hukum Dan Hukum Pidana (Alumni 1986).
Heffinur, ‘Pertanggungjawaban Pidana Pemegang Saham Dan Direksi Terhadap Korporasi Yang Dipidanakan’ (2014) 8 Jurnal Refleksi Hukum 135.
Janpieter H. M, ‘Landasan Filosofis Pengaturan Pasar Modal Di Indonesia: Harapan Dan Kenyataan’ (2015) 9 Jurnal Refleksi Hukum 196.
Reksodiputro M, ‘Hukum Positif Mengenai Kejahatan Ekonomi Dan Perkembangannya Di Indonesia’ (1989) 19 Jurnal Hukum Dan Pembangunan 41.
Telaumbanua D, ‘Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Lingkungan Hidup’ (2015) 9 Jurnal Refleksi Hukum 106.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














