KEWENANGAN DAN KEKUATAN HUKUM PUTUSAN YANG DIKELUARKAN OLEH KERTA DESA ADAT DI BALI

Authors

  • Putu Eva Ditayani Antari Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional
  • I Kadek Budiadinata Satriatama Adnyana Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v7.i2.p187-210

Keywords:

Authority, Customary Law, Kerta Desa

Abstract

This paper analyses issues regarding customary law regulation in Bali through Bali Provincial Regulation No. 4 of 2019. The issues are the authority of the Kerta Desa in customary disputes and the legal enforceability of decisions issued by the Kerta Desa. In detail, the regulation obliges every traditional village to have 'awig-awig'. 'Awig-awig' is a village rule to regulate the rights and obligations of indigenous villages in Bali. The function of the Bali Provincial Regulation is to give the Kerta Desa authority to hold customary court and impose sanctions. The decision of Kerta Desa is final and binding for anyone who violates the indigenous village rules.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR REFERENSI

Buku

Mansur TM, Hukum Adat Perkembangan Dan Pembaharuan (ed. by Sulaiman, Banda Aceh: Syiah Kuala University Press 2018).

Marzuki PM, Penelitian Hukum (ed. 12, Kencana 2016).

Tjandra WR, Hukum Administrasi Negara (ed. Dessy Marrlian Listianingsih, ed. 2, Sinar Grafika 2019).

Jurnal

Adiyaryani NN & Darmadi AANOY, ‘Penyelesaian Perkara Terhadap Pidana Adat Oleh Kerta Desa Di Bali’ (2020) 2 (8) Jurnal Majelis: Media Aspirasi Konstitusi.

Amin S, ‘Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat’ (2019) 8 (1) El-Afkar.

Antari PED, ‘Pemenuhan Hak Anak Yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice Pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali’ (2021) 12 (1) Jurnal HAM.

Arliman L, ‘Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli’ (2018) 5 (2) Jurnal Selat.

Darman IK, ‘Penerapan Dan Sanksi Hukum Adat Pada Masyarakat Di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan’ (2021) 4 (1) Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum.

Dasor YW and Hermaditoyo S, ‘Revitalisasi Peran Lembaga Adat Dalam Penanganan Konflik Sosial : Studi Di Manggarai Nusa Tenggara Timur’ (2020) 9 (3) Sosio Konsepsia.

Diah MM, ‘Prinsip Dan Bentuk-Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketadi Luar Pengadilan’ (2016) 5 (2) Hukum Dan Dinamika Masyarakat.

Fathoni MY, ‘Peran Hukum Adat Sebagai Pondasi Hukum Pertanahan Nasional Dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0’ (2021) 5 (2) Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.

Gandara M, ‘Kewenangan Atribusi, Delegasi Dan Mandat’ (2020) 2 (3) Khazanah Hukum.

Imagy NLS & Jayantiari IGAMR, ‘Pengaturan Hukum Adat Bali Terkait Kedudukan Hukum Duda Mulih Truna’ (2022) 10 (2) Jurnal Kertha Semaya.

Maheswara IBAY, ‘Aspek Legalitas Hukum Pidana Dengan Hukum Adat’ (2021) 7 (2) Jurnal Komunikasi Hukum.

Mardika IM & Astara IWW, ‘Dilema Lembaga Peradilan Tradisional Di Bali ( Studi Kasus Kerta Desa Tuban’ (2018) 2 (2) Wicaksana: Jurnal Lingkungan & Pembangunan.

Masril dan Kosasih A, ‘Keberlakuan Asas Ne Bis In Idem Terhadap Putusan Pengadilan Adat Dalam Tata Hukum Indonesia’ (2019) 4 (1) Al Imarah : Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam.

Mulyadi L, ‘Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik, dan Prosedurnya' (2013) 2 (2) Hukum Dan Peradilan.

Nafi TH, Dkk, ‘Peran Hukum Adat Dalam Penyelesaian Kasus-kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Di Kupang, Atambua, Dan Waingapu’ (2016) 46 (2) Hukum & Pembangunan.

Najwan J, ‘Konflik Antar Budaya Dan Antar Etnis Di Indonesia Serta Alternatif Penyelesaiannya’ (2009) 16 Jurnal Hukum: Ius Quia Iustum.

NKRKD, dkk, ‘Fungsi Hukum Adat Dalam Penguatan Peran Sekaa Teruna Di Desa Adat Kuta Untuk Perlindungan Tradisi Medelokan Penganten’ (2018) 4 (1) Jurnal Komunikasi Hukum.

Rato D, ‘Realisme Hukum : Peradilan Adat Dalam Perspektif Keadilan Sosial’ (2021) 1 (2) Jurnal Kajian Pembaruan Hukum.

Rautenbach C, ‘Case Law as an Authoritative Source of Customary Law : Piecemeal Recording of ( Living ) Customary Law ?’ (2019) 22 Pioneer in Peer-Reviewed.

Sadnyini IA, ‘Implementasi Keputusan MDP Bali Tahun 2010 Ke Dalam Awig-Awig Desa Pakraman Di Bali’ (2016) 5 (3) Magister Hukum Udayana.

Saraswati PS, ‘Eksistensi Sanksi Adat Bali Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional’ (2018) 8 (2) Jurnal Advokasi.

Sari I, ‘Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata’ (2020) 11 (1) Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara.

Sihotang E, ‘Sanksi Adat Dan Pidana Yang Berbarengan Dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak Kaitannya Dengan Asas Nebis In Idem (Studi Di Desa Adat Tanglad, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung)’ (2019) 12 (2) Mimbar Keadilan.

Sudantra IK, ‘Pengaturan Peradilan Adat Dalam Awig-Awig Desa Pakraman: Studi Pendahuluan Tentang Eksistensi Peradilan Adat Dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Desa Pakraman’ (2014) 3 (2) Udayana Master Law Journal 3.2

Syahbandir M, ‘Kedudukan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum’ (2010) 12 (1) Kanun: Jurnal Ilmu Hukum.

Syaufi A & Zahra AF, ‘The Criminal Settlement Through Customary Law From Restorative Justice’ (2021) 24 (6) Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues.

Tahali A, ‘Hukum Adat Di Nusantara Indonesia’ (2018) 1 (2) Jurnal Syariah Hukum Islam.

Tressa R, ‘Analisis Kebijakan Penyelesaian Konflik Antardesa Di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah’ (2015) 1 (1) Jurnal Of Goverment.

Wibawa IPS, Gelgel IP, and Martha IW, ‘Tata Cara Penyuratan Dan Pendaftaran Awig-Awig Desa Adat Di Bali (Dari Desa Mawacara Ke Bali Mawacara)’ (2020) 35 (5) Mudra Jurnal Seni Budaya

Tesis

Andika Nur Hidayat, ‘Kekuatan Hukum Putusan Peradilan Adat Terhadap Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Adat Dalam Menjamin Kepastian Hukum (Studi Di Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura)’ (Thesis Universitas Islam Malang 2022).

Prosiding

Rochaeti N dan Sutanti RD, ‘Revitalization of Customary Court in the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia’ (Prosiding: The 1st International Conference on Law, Governance and Social Justice (ICoL GaS, 14 November 2018).

Website

Desa sangeh, ‘Kerta Desa Dan Tugasnya’ (desasangeh.badungkab.go.id, 15 Januari 2019) < https://desasangeh.badungkab.go.id/artikel/29498-kerta-desa-dan-tugasnya > akses 22 Juni 2022

Faqiqah MI, ‘Kejadian Turis Asing Tak Senonoh di Tempat Sakral Bali Terus Berulang, Ini Kata Ahli’ (Kompas.com, 13 Juni 2022) <https://travel.kompas.com/read/2022/06/13/133519427/kejadian-turis-asing-tak-senonoh-di-tempat-sakral-bali-terus-berulang-ini?page=all> Akses pada 29 Mei 2023

MYS, ‘Putusan-Putusan Yang Menghargai Pidana Adat’ (HukumOnline.Com, 26 Mei 2016) <https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-putusan-yang-menghargai-pidana-adatlt5746f66360762?r=0&p=1&q=%E2%80%98Putusan Putusan%20Yang%20Menghargai%20Pidana%20Adat%E2%80%99&rs=1847 &re=2022 > akses pada 22 Juni 2022.

Reza AA, ‘Mengenal Sekilas Tindak Pidana Adat Bali dan Implementasinya’ (Bahasan.id, 28 Agustus 2020) < https://bahasan.id/mengenal-sekilas-tindak-pidana-adat-bali-dan-implementasinya/> akses pada 26 Mei 2023

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1644.K/Pid/1988 tertanggal 15 Mei 1991, pada tanggal 15 Mei 1991.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 984.K/Pid/1996 pada tanggal 30 Januari 1996.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Daerah Provinsi Bali 6 Tahun 1986 Tentang Kedudukan, Fungsi Dan Peranan Desa Adat Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bali.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali No 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pekraman.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali.

Published

2023-08-09

How to Cite

Ditayani Antari, P. E., & Adnyana, I. K. B. S. (2023). KEWENANGAN DAN KEKUATAN HUKUM PUTUSAN YANG DIKELUARKAN OLEH KERTA DESA ADAT DI BALI. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 187–210. https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v7.i2.p187-210