PERGESERAN FUNGSI DAN KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI BPD DESA KUNJANG)
DOI:
https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p161-174Keywords:
Village Consultative Body, The State of Village Consultative Body, The Function Of Village Consultative BodyAbstract
This research discusses the effect of shifting the function and the state of the Village Consultative Body according to Law No. 6 of 2014 on Village. The study particularly took an observation in Kunjang Village. The used method in this paper is normative research which applies legislation approach and historical approach. The final conclusion resulted by this research is the shift of function and the state of the Village Consultative Body had influenced the state of the Village Consultative Body Kunjang. First, the state of the Village Consultative Body Kunjang is no longer an element of village administration and as a "partner" of the headman. Second, the monitoring function becomes the only main function of the state of the Village Consultative Body Kunjang, whereas the legislative function becomes the duty of the Kunjang Village Government, stressing that the legislative function is not part of the main duty and responsibility of the Village Consultative Body Kunjang.
Downloads
References
Buku
Fadli, Moh., dkk, Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif (UB Press 2011).
Huda, N., Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi (Setara Press 2015).
Kartohadikoesoemo, S., Desa (Yogyakarta 1953).
Ndaraha, T., Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa (PT Bina Karya 1991).
Saparin, Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa (Ghalia Indonesia 1977).
Sunardjo, U., Tinjauan Singkat Tentang Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Tarsito 1984).
Widjaja, HAW., Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat, dan Utuh (Rajawali Press 2014).
Artikel Jurnal
Effendy, R., ‘Memperkuat Fungsi dan Peran Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Melalui Advokasi Hak Warga Atas Informasi Publik Untuk Membangun Tata Kelola Pemerintahan Desa’ (2016) 1 Publisia Jurnal Ilmu Administrasi Publik.
Prihatin, Panca S., ‘Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa (2016)’ 2 Wedana Jurnal Pemerintahan, Politik dan Birokrasi.
Rodhiyah, S., dan Harir, M., ‘Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Krandon Kecamatan Guntur Kabupaten Demak’ (2015) 2 Jurnal Pembaharuan Hukum.
Roza, D., dan Arliman, L., ‘Peran Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa’ (2017) 4 Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum.
Setiawati, ‘Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan Dan Penetapan Peraturan Desa’ (2018) 5 Jurnal Pendidikan dan Kewarganegaraan Unpam.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.