Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Lain-Lain PAD Yang Sah, dan DAK pada Belanja Modal

Penulis

  • Sonia Murti
  • Rina Trisnawati

DOI:

https://doi.org/10.24246/persi.v4i2.p105-119

Kata Kunci:

Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Lain-lain PAD yang sah, Dana Alokasi Khusus, Belanja Modal

Abstrak

Belanja Modal adalah komponen belanja langsung dalam anggaran pemerintah yang mempunyai peranan penting dalam menjalankan sistem pemerintahan untuk meningkatakan kesejahteraan masyarakat dan sebagai wujud dari good governance. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh pajak daerah, retribusi daerah, lain-lain PAD yang sah dan dana alokasi khusus terhadap belanja modal pada seluruh kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah dengan tahun pengamatan 2016-2018. Jumlah sampel sebanyak 81. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pajak Daerah dan Dana Alokasi Khusus berpengaruh  terhadap Belanja Modal, sedangkan variabel Retribusi Daerah dan Lain-lain PAD yang sah tidak berpengaruh terhadap Belanja Modal.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ramlan., Dr. Darwanis, M. Si, Ak.,& Dr. Abdullah., Syukriy, SE,M.Si, Ak (2016). “Pengaruh Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Lain-Lain PAD Yang Sah, Dan Dana Alokasi Khusus terhadap Belanja Modal(Studi pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh). Jurnal Magister Akuntansi Volume 5, No. 2, Mei 2016, ISSN 2302-0164.

Runtu V G., Walewangko E N., & Tolosang K D (2016). “Pengaruh Pajak dan Retribusi terhadap Belanja Modal Kota Manado (periode 2005-2015)”.Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 16 No. 03 Tahun 2016.

MS., M Zahari (2018). “Pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Belanja Modal di Kota Jambi”. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.18 No.3 Tahun 2018.

Handayani., S P HS, dkk (2015). “Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap Belanja Modaldi kabupaten/kota di Provinsi Aceh”. Jurnal Magister Akuntansi Pascasarjana Universitas Syiah Kuala Volume 4, No. 2, Mei 2015 ISSN 2302-0164.

Hassan Anggun., dkk (2016). “Pengaruh Dana Alokasi Umum, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Belanja Modal (studi di Kota Manado tahun 2005-2015). Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 16 No. 03 Tahun 2016.

SudikaI Komang.,& Budiartha I Ketut (2017). “Pengaruh Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus pada Belanja Modal Provinsi Bali”. Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Vol.21.2. November (2017) ISSN: 2302-8556 E- 1689-1718.

Mamonto Sandry Yossi.,& Tolosang J. B. Kalangi dan Krest D (2014).“ Pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Belanja Modal (Studi pada Kabupaten Bolaang Mongondow Periode 2004-2013).Jurnal Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi.

Permatasari, Isti (2016). “Pengaruh Pendapatan Daerah terhadap Belanja Modal Kabupaten/kota di Jawa Timur”.Jurnal ilmu dan Riset Akuntansi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, Surabaya Volume 5, nomor 1, Januari 2016. ISSN: 2460-0585.

Wandira, Arbie Gugus (2013). “Pengaruh PAD, DAU, dan DBH terhadap Pengalokasian Belanja Modal”.Accounting Analysis Journal Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang.AAJ 2 (1) (2013). ISSN:2252-6765.

Martini, Ni Luh Dina Selvia., Cipta Wayan.,& Suwendra Wayan I (2014). “Pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus terhadap Belanja Modal pada Kabupaten/Buleleng tahun 2006-2012”.

Nurdiwaty, Diah.,Zaman Badrus., Krisnawati Efda (2017).”Analisis Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain PAD yang sah terhadap Belanja Modal”.Jurnal Aplikas Bisnis, Vol.17 No.1 Bulan Juli Tahun 2017. p-ISSN: 1411-4054/e-ISSN: 2579-3217.

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 91 tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 33 ayat (4) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan pada pasal 1 angka 24.

Undang-Undang Dasar 1945 Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 18 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.

Undang-Undang Dasar 1945 Nomor 32 Tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8 dan 9 tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2017-2019 Tentang Daftar Realisasi APBD seluruh daerah di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2021-07-29

Cara Mengutip

Murti, S., & Trisnawati, R. (2021). Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Lain-Lain PAD Yang Sah, dan DAK pada Belanja Modal. Perspektif Akuntansi, 4(2), 105–119. https://doi.org/10.24246/persi.v4i2.p105-119

Terbitan

Bagian

Articles