Analisis Implementasi Pengelolaan Dana Desa Menggunakan Aplikasi Siskeudes Desa Banyuanyar
DOI:
https://doi.org/10.24246/persi.v2i2.p169-193Kata Kunci:
Siskeudes, dana desa, pengawasanAbstrak
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tahapan pengelolaan keuangan desa Permendagri 113 Tahun 2014 dengan tahapan pengelolaan dana desa melalui aplikasi Siskeudes di Desa Banyuanyar Boyolali. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan melihat fenomena banyaknya kasus korupsi mengenai dana desa. Data diperoleh melalui wawancara dengan bukti dokumentasi. Teknik analisis kualitatif yang digunakan yaitu reduksi data, triangulasi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dan pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa tahapan pengelolaan keuangan desa Permendagri 113 Tahun 2014 dengan tahapan pengelolaan dana desa mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban melalui aplikasi Siskeudes (Versi V1.2.RI.0.6) di Desa Banyuanyar Boyolali sudah sesuai. Namun terdapat sedikit perbedaan pada tahapan pertanggungjawaban tidak mengolah laporan pertanggungjawaban melalui aplikasi Siskeudes, namun peran Siskeudes hanya melengkapi lampiran-lampiran yang dibutuhkan sebagai bukti dalam pelaporan pertanggungjawaban, tetapi hal tersebut tidak mempengaruhi proses pengelolaan dana desa Banyuanyar. Aplikasi Siskeudes dapat dijadikan sebagai sarana pengawasan pengelolaan keuangan desa, dilihat dari seluruh penginputan pengelolaan dana desa di Desa Banyuanyar melalui aplikasi Siskeudes secara online dengan menyertakan keterangan tempat, waktu dan tanggal secara real time dan langsung terhubung dengan server Kabupaten Boyolali.
Unduhan
Referensi
Afrizal, Mazaliza, Z., & Khudri, A. (2016). Analisis Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa Sungai Pinang Melalui Aplikasi Siskeudes, (12), 1–8.
Banyuanyar. (2017a). Anggaran Desa. https://banyuanyar.desa.id/profildesa-50-Anggaran.Desa.html.
Banyuanyar. (2017b). Perangkat Desa. https://banyuanyar.desa.id/profildesa-47-Perangkat.Desa.html.
Banyuanyar. (2017c). Sosok Di balik Green Smart Village. https://banyuanyar.desa.id/berita-3-Sosok.Di.balik.Green.Smart.Village.html.
Basori, A., Megantoro, R. G., & Lasantu, A. I. (2016). Buku Kerja Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), 3–112.
Boyolali. (2018). Berita Smart City Terwujud Karena Komitmen Para Kepala Daerah. http://www.boyolali.go.id/detail/4112/smart-city-terwujud-karena-komitmen.
BPKP. (2015). Peluncuran SISKEUDES. http://www.bpkp.go.id/sakd/konten/2454/Peluncuran-SISKEUDES.bpkp.
Darwin. (2017). Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) Dalam Menciptakan Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa ( Add ) Di Kabupaten Sinjai Regional.
Dewanti, E. D. W., Sudarno, & Kurrohman, T. (2016). Analisis Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Boreng ( Studi Kasus Pada Desa Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang ) Financial Management Planning Analysis For Villages Fund In Boreng Village ( Case Study at Boreng Lumajang Regency ). http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/73233/ELSA Dwi Wahyu Dewanti.pdf?sequence=1.
Juardi, M. S. S., Muchlis, M., & Putri, R. A. (2018). Evaluasi Penggunaan Aplikasi Siskeudes Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Desa (Studi Pada Desa Jenetallasa Kec. Pallangga Kab. Gowa). Akuntansi Peradaban, 3017, 84–107.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2017). BPKP Konsisten Mengawal Keuangan Desa. https://kominfo.go.id/content/detail/9658/bpkp-konsisten-mengawal-keuangan-desa/0/artikel_gpr.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia. 2017. “Buku Saku Dana Desa.” https://www.kemenkeu.go.id/media/6750/buku-saku-dana-desa.pdf.
Komisi Pemberantasan Korupsi nomor. 2016. “Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi NomorB7508/01-16/08/2016.” http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/sakd/files/Surat Ketua KPK_kpd Kades.pdf.
Lapananda, Y. (2016). Hukum Pengelolaan Keuangan Desa (Buku 1). Jakarta: Penerbit Rmbooks.
Mamuaya, J. V., Sabijono, H., & Gamaliel, H. (2017). Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 (Studi Kasus di Desa Adow Kecamatan Pinolosian Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan). Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 5(2), 1020–1030.
Mariana, D., & Handayani, S. (2014). Pengelolaan & Pertanggungjawaban Keuangan Desa. Yogyakarta: FPPD.
Milles, & Huberman. (1992). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Moleong, L. J. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Murtiono, Y., & Wulandari. (2014). Perencanaan dan Penganggaran Desa. Yogyakarta: FPPD.
Peraturan Pemerintah Indonesia. (2014a). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Pemerintah Indonesia. (2014b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pulungan, M. S. (2013). Optimalisasi Simda Dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Kutai Kartanegara Yang Lebih Berkualitas. Jurnal Bina Praja, 5, 301–316.
Putra, H. D. (2018). ICW Sebut Angka Korupsi Dana Desa Naik di 2018, Sudah 102 Kades Tersangka.
Rusmayanti, A., Purnama, B. E., & Sukadi. (2010). Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan. Indonesian Journal on Computer Science - Speed, 1979–9330, 1–5.
Rustiarini, Ni Wayan. 2016. “Good Governance Dalam Pengelolaan Dana Desa.” Simposium Nasional Akuntansi, 1–18.
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. 2016. “Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 145/8350/BPD.” http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/sakd/files/Surat Edaran Dagri SISKEUDES.pdf.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Perspektif Akuntansi is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) License










