DISPARITAS PEMIDANAAN PERKARA PERSETUBUHAN OLEH TERDAKWA ANAK TERHADAP KORBAN ANAK

Penulis

  • Reza Rahmawati Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Dwi Endah Nurhayati Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Samuel Saut Martua Samosir Fakultas Hukum Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.24246/alethea.vol6.no1.p64-82

Kata Kunci:

Disparitas Pemidanaan, Persetubuhan, Terdakwa Anak, Korban Anak

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis faktor yuridis penyebab terjadinya disparitas pemidanaan perkara persetubuhan oleh terdakwa anak terhadap korban anak jika ditinjau dari kebijakan pemidanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juncto Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta menganalisis kebijakan formulasi sistem pemidanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam perkara persetubuhan oleh terdakwa anak terhadap korban anak agar tidak terjadi disparitas pemidanaan. Penelitian ini menunjukkan faktor yuridis penyebab terjadinya disparitas pemidanaan adalah ketentuan dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang tidak memberlakukan minimum khusus pidana penjara bagi anak. Oleh karena itu, kebijakan formulasi agar menghindarkan terjadinya disparitas pemidanaan dalam perkara persetubuhan yang dilakukan terdakwa anak terhadap korban anak adalah merumuskan kebijakan yang menyimpangi ketentuan Pasal 79 ayat (3) dengan memberikan pengecualian yakni ditentukan minimum khusus pidana penjara apabila korbannya anak.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Arief BA dan Muladi, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Alumni 2005).

Arief BD, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Alumni 2005).

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Alumni 1977).

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana (Alumni 2006).

Sutan Zani Arbi dan Wayan Ardhana, Rencana Penelitian Kebijakan Sosial, Pustekkom Dikbud (Radjawali 1994).

Jurnal

Anggraeny K D, ‘Disparitas Pidana dalam Putusan Hakim terhadap Tindak Pidana Psikotropika di Pengadilan Negeri Sleman’ (2016) 87 (2) Jurnal Hukum.

Christianingrum A.P.P, Eko S dan Pujiyono, ‘Kebijakan Sistem Pemidanaan dalam Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak’ (2013) 1 (2) Diponegoro Law Review.

Mulyohadi A M, ‘Disparitas Pidana Putusan Hakim Atas Perkara Pidana Anak Dalam Perspektif Perlindungan Hak-Hak Anak (Studi Kasus Pengadilan Negeri Boyolali Tahun 2009- 2013)’ (2015) 5 (1) Jurisprudence.

Mustakim Mahmudi, ‘Penerapan Sanksi Pidana Anak Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak’ (2019) 1 (2) Indonesia Journal of Criminal (IJoCL)

Safitri L A, Sagung Putri M.E.P, ‘Problematika Pemaknaan Disparitas Pidana: Dilihat dari Kasus Tindak Pidana Narkotika’, (2021) 9 (5) Jurnal Kertha Semaya.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak-Hak Anak

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 27/Pid.sus-anak/2021/PN.Bls.

Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 2/Pid.sus- anak.2021/PN.Bbu.

Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 20/Pid.sus-anak/2021/PN.Kis.

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 37/Pid.sus-anak/2021/PN.Mdn.

Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 7/Pid.sus-anak/2021/PN.Pdl.

Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 2/Pid.sus-anak/2021/PN.Pyh.

Putusan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 3/Pid.sus-anak/2021/PN.Pnj.

Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 2/Pid.sus-anak/2021/PN.Sbg.

Konferensi

Harkristuti Harkrisnowo, ‘Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia’ (Orasi Pengukuhan Guru Bear, Depok, Universitas Indonesia)

Website

Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, ‘Menelisik Masalah Disparitas & Proporsionalitas Putusan Pengadilan Pidana’ <https://aipi.or.id/frontend/news/read/2f4535764b586f5746574a346d4f35347a6c6a2f426c48494e30685653574736776e4b43442f77663839594138687655664154385848315577717434624c653461303251734f30556d78643532695871334f344c46413d3d> accessed 5 Januari 2023.

Nathalina Naibaho, ‘Problematika Anak yang Berhadapan dengan Hukum’, <https://law.ui.ac.id/problematika-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum-oleh-nathalina-naibaho/> accessed 5 Januari 2023.

Diterbitkan

2024-08-30

Cara Mengutip

Rahmawati, R., Nurhayati, D. E., & Samosir, S. S. M. (2024). DISPARITAS PEMIDANAAN PERKARA PERSETUBUHAN OLEH TERDAKWA ANAK TERHADAP KORBAN ANAK. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 6(1), 64–82. https://doi.org/10.24246/alethea.vol6.no1.p64-82