PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM WALI TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PADA ANAK DI BAWAH PERWALIANNYA

  • Heidy Amelia Neman Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana
Keywords: Tanggung Jawab, Hukum, Wali, Perwalian

Abstract

Lembaga perwalian dalam hukum Perdata diperlukan untuk mewakili dan bertanggung jawab atas kepentingan seorang anak  dan harta kekayaannya, dalam hal anak tersebut tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Perwalian sudah diatur dalam KUHPerdata, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 2002 dan KHI. Peraturan-peraturan perundang-undangan ini mengatur mengenai hak dan kewajiban wali dan anak di bawah perwalian. Wali memiliki tanggung jawab hukum untuk melaksanakan perwalian dengan baik dan tidak boleh merugikan anak di bawah perwaliannya. Tetapi dikarenakan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai pertanggungjawaban wali terhadap anak, maka timbulah permasalahan menyangkut perlindungan hukum bagi anak yang berada dibawah perwalian. Artikel ini membahas mengenai pertanggungjawaban hukum wali dalam perwalian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Afandi A, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian (Rineka Cipta 2000).
Alam, dkk, Hukum Pengangkatan Anak perspektif Islam (Pernada media Group 2008).
Joni M dan Tanamas ZZ, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Konvensi Hak Anak (Citra Aditya Bakti 1999).
Muhammad A, Hukum Perusahaan Indonesia (Citra Aditya Bakti 2010).
Rahardjo S, Ilmu Hukum (ed. 5, Citra Aditya Bakti 2000).
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Intermasa 2003).
Tutik TT, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia (Prestasi Pustaka 2006).
Jurnal
Ishak, ‘Perwalian Menurut Konsep Hukum Tertulis Di Indonesia’ (2017) 19 (3) Kanun Jurnal Ilmu Hukum.
Maradona A, ‘Analisis Yuridis Pasal 330 Ayat (3) KUHPerdata Dalam Proses Perwalian Anak Kandung Di Bawah Umur Yang Melakukan Perbuatan Hukum’ (2018) 9 (2) Jurnal Keadilan Progresif.
Widya, dkk, ‘Perwalian Terhadap Pengurusan Harta Anak Di Bawah Umur (Studi Penetapan Pengadilan Agama Binjai)’ (2016) 4 (3) USU Law Journal.
Wulandari BT, ‘Posisi Anak dalam Perkawinan Antar Bangsa dan Berbagai Permasalahan Hukumnya’ (2007) 7 (1) Jurnal Hukum.
Idami Z, ‘Tanggung Jawab Wali Terhadap Anak Yang Berada Di Bawah Perwaliannya’ (2012) 12 (1) Jurnal Dinamika Hukum.
Pratiwi YD, ‘Harmonisasi Perlindungan Harta Kekayaan Anak Dalam Perwalian Melalui Penguatan Peran Wali Pengawas’ (2019) 1 (1) Jurnal Suara Hukum.
Alfarobi ZS dan Prasetyo MH, ‘Penetapan Perwalian Anak Terkait Pertanggung Jawaban Orang Tua Menjual Harta Anak Di Bawah Umur Karena Pewarisan’ (2019) 12 (1) Jurnal Notarius.
Ilyas, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang di bawah umur Akibat Kehilangan Orang Tua’ (2011) 13 (2) Kanun Jurnal Ilmu Hukum.
Abubakar AY, ‘Perlindungan Harta Anak Dalam Peraturan Perundang-Undangan Dan Praktek Di Mahkamah Syar`Iyah’ (2011) 10 (2) Jurnal Ilmiah Islam Futura.
Heriyani E dan Yuniarlin P, ‘Fungsi BHP Sebagai Wali Pengawas Terhadap Anak Di Bawah Perwalian Dalam Rangka Perlindungan Anak’ (2015) 22 (12) Jurnal Media Hukum.
Tesis
Muchsin, ‘Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia’ (Tesis Universitas Sebelas Maret 2003).
Setiono, ‘Rule Of Law (Supremasi Hukum)’ (Tesis Universitas Sebelas Maret 2004).
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kompilasi Hukum Islam.
How to Cite
Neman, H. (1). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM WALI TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PADA ANAK DI BAWAH PERWALIANNYA. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 4(2), 147-164. https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no2.p147-164