KEPASTIAN HUKUM PEMBAGIAN WARIS TERHADAP ORANG YANG DIANGGAP HILANG BERDASARKAN PENETAPAN KETIDAKHADIRAN DI PENGADILAN
Abstract
Artikel ini mengkaji mengenai kepastian hukum pembagian waris orang yang dianggap hilang berdasarkan penetapan ketidakhadiran di Pengadilan, akibat hukum dan pengurusan hak dan kewajiban pembagian waris, dan faktor-faktor orang dapat dikatakan menghilang. Penetapan Pengadilan Negeri terkait orang yang dianggap hilang dilihat dari segi KUHPerdata Pasal 463 sampai dengan Pasal 495, dan pembagian waris terhadap ahli warisnya, serta keadaan apabila orang yang dianggap hilang kembali atau terdapat kabar bahwa ia masih hidup, dan akibat hukum dari perkawinan dari suami atau istri si tidak hadir ketika istri atau suami dari si tidak hadir akan melangsungkan perkawinan baru dengan pihak lain.
Downloads
References
Arto M, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (Penerbit Pustaka Pelajar 2004).
Budhayati CT, Mengenal Hukum Waris Barat (Griya Media 2018).
Latif D, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia (Ghalia Indonesia 1982).
Meliala DS, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Nuansa Aulia 2018).
Rato D, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum (Laksbang Pressindo 2010).
Satriyo J, Hukum Waris (Alumni 1992).
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (PT. Intermesa 1983).
Syahrani R, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum (Citra Aditya Bakti 1999).
Tutik TT, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional (Penamedia Group 2008).
Jurnal
Dewi NPY, dan Purwanti NP, ‘Tata Cara Penuntutan Hak Waris Oleh Ahli Waris Yang Sebelumnya Dinyatakan Hilang Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kuhperdata)’ (2016) 4 (3) Kertha Semaya.
Heriyani E dan Yuniarlin P, ‘Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris yang Tidak Hadir (Afwezig) dalam Pembagian Harta Waris di DIY’ (2019) 2 (1) Jurnal Transparansi Hukum.
Julyano M, ‘Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum’ (2019) 01 (01) Jurnal Crepido.
Medio M, ‘Kedudukan Subjek Hukum Orang Dalam Menentukan Sahnya Perbuatan Hukum Berkaitan Dengan Akta Otentik’ (2020) 2 (2) Jurnal Lex Justitia.
Moho H, ‘Penegakan Hukum di Indonesia menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan’ (2019) 13 (1) Jurnal Warta.
Riswati M, ‘Analisis Komparatif Kewarisan Mafqud (Orang Hilang) Berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Perdata’ (2019) 20 (1) Junal Hukum Perdata Islam.
Sarina, Nargis N, dan Nurhasanah S, ‘Penyelesaian Waris Bagi Ahli Waris Mafqud Menurut Hukum Waris Islam’ (2019) 2 (3) Pactum Law Jurnal.
Susanto H dan Tanuwidjaja N, ‘Kedudukan Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Seseorang Yang Diduga Meninggal Dunia (Kedaan Tidak Hadir)’ (2017) 22 (3) Jurnal Prespektif.
Tanuwidjaja TH, ‘Akibat Hukum Pewarisan Karena Afwezeigheid Terhadap Ahli Waris Menurut Hukum Perdata Barat (B.W)’ (2019) 3 (1) Hukum Bisnis.
Wahyuni S, ‘Penyelesaian Serta Pengurusan Hak dan Kewajiban dalam Pembagian Waris Jika Pewaris Dianggap Hilang’ (2020) 1 (1) Uniska Law Review.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.