PERGESERAN KEKUASAAN PRESIDEN DAN PENGUATAN KEKUASAAN DPR PASCA PERUBAHAN UUD NRI 1945
DOI:
https://doi.org/10.24246/jrh.2015.v9.i2.p143-158Keywords:
Perubahan UUD 1945, Presiden, DPR, Check and BalancesAbstract
Abstrak
Praktik penyelenggaraan pemerintahan negara yang dilaksanakan oleh Presiden selama rezim Orde Lama dan Orde Baru telah menimbulkan gelombang tuntutan kepada MPR RI pada masa reformasi agar melakukan berbagai perbaikan terhadap UUD NRI 1945. Perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan sejak 1999-2002, telah berhasil mendistribusi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif kearah suatu keseimbangan baru yang lebih proporsional ketimbang pada rezim Orde Lama dan Orde Baru. Namun jika dicermati lebih jauh, pembagian kekuasaan antara Presiden dan DPR masih tidak seimbang dan cenderung tidak hanya melampaui paradigma check and balances tetapi telah menjadi excessive. DPR tidak hanya menjalankan fungsi legislatif murni, tetapi juga melaksanakan sejumlah fungsi administrasi negara yang semestinya murni menjadi ranah kekuasaan Presiden.
Abstract
Governance practices implemented by the President during the Old Order and New Order has provoked a wave of demands to the People’s Consultative Assembly in the reformation era to carry out various improvements to the Constitution of the Republic Indonesia of 1945. The amendments to the Constitution since 1999 to 2002 has been successfully distributing powers among the executive, the legislative, and the judiciary towards a new equilibrium that is more proportional than in the Old Order and New Order. But on a closer examination, the division of powers between the President and Parliament are still not balanced and tend to not only go beyond the paradigm of checks and balances but has become excessive. In fact, the Parliament does not only perform purely legislative functions, but also carries out a number of functions that should be purely within the realm of presidential powers.
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI 2006).
Asshiddiqie, Jimly, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat (Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia 2002).
Falaakh, Moh. Fajrul, Redistribusi Kekuasaan Negara dan Model Hubungan Antar Lembaga Negara dalam UUD 1945 Pasca Amandemen (Laporan Penelitian WCRU-HTN Fakultas Hukum UGM 2009).
Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia (PT. Raja Grafindo Persada 2012).
Isra, Saldi, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia (RajaGrafindo Persada 2013).
Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1988).
Manan, Bagir, Lembaga Kepresidenan (Pusat Studi Hukum Universitas Islam Indonesia dengan Gama Media 1999).
Manan, Bagir dan Susi Dwi Harijanti, Memahami Konsitusi, Makna dan Aktualisasi (RajaGrafindo Persada 2014).
Soemantri, Sri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi (Alumni 2006).
Soemantri, Sri, dan Moh.Mahfud MD, Amandemen UUD 1945 Antar Teks dan Konteks Dalam Negara Yang Sedang Berubah (Sinar Grafika, 2000).
Subekti, Valina Singka, Menyusun Konstitusi Transisi: Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945 (Rajawali Pers 2008).
Sulardi, Reformasi Hukum-Rekonstruksi Kedaulatan Rakyat dalam Membangun Demokrasi (In-TRANS Publishing 2009).
Tauda, Gunawan A., Komisi Negara Independen: Eksistensi Independent Agencies Sebagai Kekuasaan Baru Dalam Sistem Ketatanegaraan (Genta Press 2012).
Wahyudi, Alwi, Hukum Tata Negara Indonesia Dalam Perspektif Pancasila Pasca Reformasi (Pustaka Pelajar 2012).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














