PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang)

(Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang)

Authors

  • Willy Putra Universitas Tarumanegara
  • Haryati Widjaja Universitas Tarumanegara

DOI:

https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v3.i1.p81-96

Keywords:

Prinsip, Kehati-hatian, Bank, BRI

Abstract

The implementation of prudential principle in credit is the most important thing to do since bank
is one of the influencing factors in Indonesia’s economic wheel motion. Interest of credit is the
biggest income, pointing out that giving credit increasingly will influence positively the
Indonesia’s economic wheel motion to create a society welfare as stated in Paragraph four of
Preamble of the Indonesian Constitution. A wrong process in granting credit will affect the society
welfare. In hence, bank should be more careful when it gives credit and it is strongly
recommended to use 4P and 5C principle. Unfortunately, there are so many banks which do not
implement the prudential principle perfectly yet in practice. For instance, a case of BRI branch
Semarang that happened awhile ago because BRI did not check the collateral objects.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Djohan, Warman, Kredit Bank Alternatif Pembiayaan dan Pengajuannya (PT Mutiara Sumber Widya 2000).

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum dan Empiris (Pustaka Pelajar 2010).

H, Halle R, Credit Analys A Complete Guide (Jhon Wiley and Sons Inc 1983).

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Prenamedia Group 2011).

Indonesia, Ikatan Bankir, Manajemen Risiko I: Mengindentifikasi Risiko Pasar, Operasional, dan Kredit Bank (PT Gramedia Pustaka Utama 2015).

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan (PT RajaGrafindo Persada 2018).

Marzuki, Peter Mahmud Penelitian Hukum Edisi Revisi (Prenamedia Group 2014).

Noor, H. Chairil M, Manajemen Kredit Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (Quantum Exprert 2013).

Sumar’in, Konsep Kelembagaan Perbankan Syariah (Graha Ilmu 2012).

Suyatno, Thomas, Dasar-Dasar Perkreditan (PT Gramedia Pustaka Utama 2003).

Usanti, Trisadini P dan Abd Shomad, Hukum Perbankan (Kencana 2016).

Usman, Rachmadi, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia (PT Gramedia Pustaka Utama 2003).

Jurnal

Abubakar, Lastuti dan Tri Handayani., ‘Telaah Yuridis Terhadap Implementasi Prinsip Kehatihatian Bank dalam Aktivitas

Perbankan Indonesia’ 2 De Laga Lata.

Nurwahjuni dan Abd Shomat, Four Eyes Principles dalam Pengelolaan dan Penerapan Prinsip Kehati- hatian

dalam Perbankan’ (2016) 3 Jurnal Lex Crimen.

Rozali, Asep, ‘Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) Dalam Praktik Perbankan’ (2011) 24 Jurnal Wawasan Hukum.

Sanjaya, Rio Andang Paramita Prananingtyas, Siti MAhmudah., ‘Prinsip Kehati-hatian Pada Pemberian Kredit oleh Pejabat Bank (Studi Kasus Pemberian Kredit Oleh PT. BNI Tbk Kepada PT. Guna Inti Permata)’ (2016) 5 Diponegoro Law Journal.

MS, Paundra Kartika Budiharto, Hendro Saptono, ‘Dugaan Adanya Pelanggaran Prinsip kehati-hatian dalam

Penyaluran Kredit Fiktif (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2313/K/Pid.Sus/ 2012)’ (2016) 5 Diponegoro Law Journal.

Podung, Dustica Monica, ‘Kredit Macet Risiko Kredit Pada Bank (2017) 31 Jurnal Yuridika.

Internet

Bank Indonesia, ‘Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah’ (2003) https://www. bi.go.id/id/peraturan/arsipperaturan/Perbankan2003/lamp_se532 03.pdf diakses pada 10 Maret 2019.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor318/Pid.B/2017/PN.SMG.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001Tahun 2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Published

2019-07-01

How to Cite

Putra, W., & Widjaja, H. (2019). PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang): (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang). Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 81–96. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v3.i1.p81-96