MUATAN KEPENTINGAN ORANG ASLI PAPUA DALAM PERATURAN DAERAH DI PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT

Authors

  • Hengki Saiba Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no2.p79-96

Keywords:

Peraturan Daerah, Kepentingan Orang Asli Papua, Otonomi Khusus

Abstract

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah dirubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai subjek utama. Penjabaran dan pelaksanaan UU ini seharusnya juga dilakukan secara proporsional sesuai dengan jiwa dan semangat berbangsa dan bernegara yang hidup dalam nilai-nilai luhur masyarakat Papua, yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi. UU Nomor 21 tahun 2001 menyebutkan orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Hal-hal mendasar yang menjadi parameter kepentingan asli Orang Papua termaktub dalam Penjelasan UU Nomor 21 tahun 2001.

Law Number 21 Year 2001 which has been amended by Law Number 35 Year 2008 Concerning Establishment of Government Regulations Substitute Law Number 1 Year 2008 Regarding Amendments to Law Number 21 Year 2001 Concerning Special Autonomy For Papua Province Becoming Laws places indigenous Papuans and Papuans at generally as the main subject. The elaboration and implementation of this Law in Provinces and Regencies/Cities should also be carried out proportionally in accordance with the spirit and spirit of the nation and state that live in the noble values ​​of the people of Papua, which are regulated in Special Regional Regulations and Provincial Regulations. Law Number 21 of 2001 concerning Special Autonomy for the Province of Papua states that the Orang Asli Papua are people who come from the Melanesian race which consists of indigenous tribes in the Papua Province and/or people who are accepted and recognized as indigenous Papuans by the Papuan indigenous people. The basic things that become parameters of the original interests of the Papuan people are contained in the Explanation of Law Number 21 of 2001 concerning the Special Autonomy of Papua and the human rights constitution.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Bruggink JJH, Refleksi tentang Hukum (PT Citra Aditya Bakti 1999).

Darumurti KD, Diskresi: Kajian Teori Hukum (Genta Publishing 2016).

Kurnia TS, Konstitusi HAM: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 & Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pustaka Pelajar 2014).

Marzuki PM, Penelitian Hukum (cet. ke-6, Kencana 2010).

Rauta U, Kontitusionalitas Pengujian Peraturan Daerah (Genta Publishing 2016).

Sidharta BA, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum (Mandar Maju 2000).

Sumule A, Mencari Jalan Tengah Otonomi Khusus Provinsi Papua (Gramedia Pustaka Utama 2003).

Artikel Jurnal

Iryanti WS, Pangkey M dan Londa V, ‘Dampak Otonomi Khusus Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Asli Papua Di Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika Provinsi Papua’ (2014) 2 (3) Jurnal Administrasi Publik.

Putra MA, ‘Perkembangan Muatan HAM Dalam Konstitusi Di Indonesia’ (2015) 9 (2) Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum.

S. Rochendi & Saleh KA, ‘Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat’ (2017) 13 (1) Jurnal Politik.

Wiratraman RHP, ‘Konstitusionalisme & Hak-Hak Asasi Manusia: Konsepsi Tanggung Jawab Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia’ (2005) 20 (1) Jurnal Ilmu Hukum Yuridika.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Papua.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua.

Downloads

Published

2019-02-27

How to Cite

Saiba, H. (2019). MUATAN KEPENTINGAN ORANG ASLI PAPUA DALAM PERATURAN DAERAH DI PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2(2), 79–96. https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no2.p79-96