KONSEP TAKE IT OR LEAVE IT DALAM PERJANJIAN BAKU SESUAI DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
DOI:
https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no2.p97-114Keywords:
Asas Kebebasan Berkontrak, Take It Or Leave It, Kebebasan dalam Aspek FormilAbstract
Salah satu asas yang ada dalam hukum perjanjian adalah Asas Kebebasan Berkontrak. Berdasarkan asas ini, para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan isi, bentuk dan dengan siapa akan mengadakan perjanjian. Realisasi asas ini nampak dalam Perjanjian Baku (standaard contract), yakni perjanjian yang isi atau klausulanya sudah dibakukan oleh salah satu pihak sehingga pihak lainnya tidak ikut menentukan substansi perjanjian. Dalam Perjanjian Baku dikenal adanya konsep take it or leave it . Dikaitkan dengan asas kebebasan berkontrak, dalam Perjanjian Baku masih dimungkinkan adaya kebebasan berkotrak karena pihak yang tidak membuat perjanjian diberikan kebebasan untuk menerima perjanjian dilambangkan dengan ”take” atau menolak perjanjian dilambangkan dengan “leave”. Dengan demikian perjanjian baku yang mengenal take it or leave it telah sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam aspek formil karena tidak terdapat adanya paksaan untuk mengikatkan diri dalam perjanjian.
One of the basic principles of the legal contract is the freedom of contract. According to this principle, freedom is given to determine the content, form, and to whom the contract is made. The realization of this principle appears in the standard contract, known as an agreement in which the content has been standardized. So the parties could choose to take it or leave it. Furthermore, there might be freedom of contract in standardize contracts because those who disagree are given the freedom to accept the agreement (“take”) or reject the agreement (“leave”). Eventually, the standard contract of “take it” or “leave it” is already suitable with the principle of freedom contract in the formal aspect because there is no pressure to commit in the contract.
Downloads
References
Buku
Adonara FF, Aspek – Aspek Hukum Perikatan (CV. Mandar Maju 2014).
Budhayati CT, Dinamika Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia, Jurnal yang dibukukan dalam buku yang berjudul “Dinamika Hukum Kontrak” dengan Editor Dyah Hapsari Prananingrum (Universitas Kristen Satya Wacana 2013).
H. S. Salim Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak (Sinar Grafika 2014).
Khairandy R, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (FH UII Press 2013).
Marzuki MP, Penelitian Hukum (ed. revisi, cet. ke-9, Kencana Prenada Media Group 2014).
Muljadi K dan Widjaja G, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian (Rajawali Pers 2008).
Setiawan IKO, Hukum Perikatan (Sinar Grafika 2016).
Sjahdeini SR, Kebebasan Berkontrak (Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia) (Pustaka Utama Grafiti 2009).
Syaifuddin M, Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatika dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan) (Mandar Maju 2012).
Kamus
Kamus Besar Bahasa Indonesia, <https://www.google.co.id/amp/s/kbbi.web.id/paksa.html> diakses 22 November 2018.
Artikel Jurnal
Akbar I ‘Akibat Hukum Cacat Kehendak Terkait Hakikat Benda Pada Perjanjian Jual Beli Batu Akik Bongkahan’ (2016) 16 (2) Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran.
Budhayati CT, ‘Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian Indonesia’ (2009) 10 (3) Jurnal Widya Sari.
Hendrawati D, ‘Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Pembuatan Perjanjian Baku (Studi Normatif pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen)’ (2011) 40 (4) Jurnal Hukum Masalah-Masalah Hukum.
Kotimah EK dan Santoso L, ‘Urgensi Tanda Tangan dan Materai dalam Memberikan Kepastian Hukum terhadap Kontrak Waralaba’ (Franchise) (2017) 1 (1) HOLREV Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo.
Prawalita R, ‘Hak Pekerja Pada Addendum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang– Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pada PT. Bengkalis Kuda Laut’ (2016) 3 (2) JOM Fakultas Hukum.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang–Undang Hukum Perdata.
Undang–Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Peransuransian.