THE 1951 REFUGEE CONVENTION – STUDI TENTANG KETERIKATAN NEGARA PADA PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KARAKTERISTIK LAW MAKING TREATY

Authors

  • Kristiyanti Kristiyanti Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no2.p142-155

Keywords:

Jus Cogens, Law-Making Treaty, Konvensi Pengungsi, Prinsip Umum Hukum, Perikatan Bebas

Abstract

Perjanjian internasional merupakan instrumen hukum yang memberikan kepastian hukum bagi setiap negara yang menjadi peserta perjanjian. Pada dasarnya, perjanjian internasional memiliki kategori law-making treaty dan treaty contract. Pada perjanjian internasional yang bersifat law-making treaty, perjanjian ini bersifat terbuka dan memiliki karakteristik general principles of law atau prinsip-prinsip umum internasional. Namun permasalahannya, setiap negara memiliki perikatan bebas dalam mengatur negaranya sendiri sehingga setiap negara memiliki kebijakan masing-masing untuk dapat menganut sistem monisme atau dualisme ketika meletakkan hukum internasional di sistem hukum nasional. Di sisi lain, kebiasaan internasional memuat prinsip jus cogens dimana semua negara tanpa terkecuali harus menghormati hukum kebiasaan internasional. Penelitian ini hendak mencermati konvensi status pengungsi internasional yang merupakan lex specialist dari Declaration of Human Rights karena Konvensi tersebut mengatur mengenai hak pengungsi lebih spesifik. Penulis menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan untuk menemukan jawaban terhadap rumusan permasalahan yang ditulis dalam penelitian ini.

A treaty is a legal instrument that gives the State Parties legal certainty. Basically, there are two categories of treaties, namely law-making treaties and treaty contracts. Law-making treaties are open treaties and they represent general principles of law. However, each State has free consent to determine its behavior including the determination of whether it follows monism or dualism system when it applies international law in municipal law. On another side, customary international law represents principles of jus cogens where each State is obliged to respect it unexceptionally. This research is aimed to observe the Convention of Refugee Status which regulates the refugees’ rights specifically. The Author used conceptual and statutes approaches to discover an answer to the legal question of this research.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Amirudin dan Asikin Z, Pengantar Metode Penelitian Hukum(Raja Grafindo Persada 2006).

Davidson, Hak Asasi Manusia: Sejarah, Teori, dan Praktik Dalam PergaulanInternasional (Grafiti 1994).

Dixton M, Textbook on International Law (Blackstone Press 1996).

Fadillah A, Pengantar Hukum Internasional dan Hukum Humaniter Internasional (2007).

Ibrahim J, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Bayumedia Publishing 2009).

Thontowi J dan Iskandar P, Hukum Internasional Kontemporer (Refika 2006).

Kusumaatdja M, Pengantar Hukum Internasional (Binacipta 1976).

Manupaty A dan Awaludin H, Hukum Internasional (2008).

Parthiana IW, Pengantar Hukum Internasional (Mandar Maju 2002).

Pratomo E, Hukum Perjanjian Internasional (Kompas Gramedia 2016).

Sefriani, Pengantar Hukum Internasional (Rajawali Pers 2014).

Strake JG, Pengantar Hukum Internasional (Jilid II, CV. Alumni 1968).

------------, Introduction to International Law (1977).

Suryokusumo S, Studi Kasus Hukum Internasional (PT Tatanusa 2007).

United Nations, Chapter V – Refugees and Stateless Persons (United Nations 2013).

Wagiman, Hukum Pengungsi Internasional (2012).

Website

<http://www.unhcr.org/id/unhcr-di-indonesia> diakses 15 September 2017.

<https://tirto.id/indonesia-dan-persi mpangan-para-pengungsi-9jb> diakses 15 September 2017.

<https://en.wikipedia.org/wiki/Convention_Relating_to_the_Status_of_Refugees#cite_note-> diakses 4 Oktober 2017.

<http://www.unhcr.org/id/unhcr-di-indonesia> diakses 15 September 2017.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perjanjanjian Internasional

United Nations High Commissioner for Refugees III.

The Convention Relating to the Status of Refugees 1951 and 1967 Protocol.

Kamus

Garner BA, Black’s Law Dictionary (St Paul Minn 1999).

Downloads

Published

2018-02-28

How to Cite

Kristiyanti, K. (2018). THE 1951 REFUGEE CONVENTION – STUDI TENTANG KETERIKATAN NEGARA PADA PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KARAKTERISTIK LAW MAKING TREATY. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 1(2), 142–155. https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no2.p142-155