MENGGUGAT SIFAT FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)

Authors

  • Daniel Kristiyanto Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no2.p128-141

Keywords:

BPSK, Final, Mengikat

Abstract

UUPK memberikan dua pilihan penyelesaian sengketa kepada konsumen dan pelaku usaha yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui BPSK atau melalui Pengadilan. BPSK memiliki kewenangan mengeluarkan suatu putusan yang sifat putusannya adalah final dan mengikat. Dari hal ini kemudian muncul suatu isu hukum apakah putusan BPSK yang final dan mengikat sama artinya dengan final dan mengikat pada putusan pengadilan atau memiliki makna yang berbeda. Penulis beragumen bahwa kedua putusan tersebut di atas bukan merupakan hal yang sama. Hal ini karena atas putusan BPSK masih dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut ke Pengadilan. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif.

Consumer Protection Law provides two alternatives for dispute resolution to consumers and businessmen. The alternatives are outside the court through the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) and the Court. BPSK has the authority to make a decision that is final and binding. This feature raises a legal question on whether the final and binding decision issued by BPSK has the same meaning as the Court’s decision. The author argues that those decisions are typically different because, on BPSK’s decision, an appeal could be made to the Court. This article is legal research that uses a statute approach and comparative approach.  

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Arifin F (et.all), Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antara Lembaga Negara (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional 2005).

Asshiddiqie J, Putih Hitam Pengadilan Khusus (Pusat Analisis dan Layanan Informasi Sekertariat Jenderal Komisi Yudisial 2013).

Barkatulah Abdul H, Hak-Hak Konsumen (Nusa Media 2010).

Black HC, Black’s Law Dictionary (Sixth Edition, West Publishing Co, 1990).

Ibrahim R, Pengawasan Konstitusional Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif Dalam Sistem Pemerintahan Amerika Serikat (Universitas Udayana 2000).

Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen: Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengekta Konsumen (BPSK) (Universitas Brawijaya Press 2011).

Marzuki PM, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2006).

Nugroho SA, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya (Kencana 2008).

Sahadi A, Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Mekanisme Konsiliasi, Mediasi, Arbitrase Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) (Penelitian Mandiri, Universitas Sriwijaya 2009).

Suyuthi W, Sita Eksekusi: Prektek Kejurusitaan Pengadilan (Tatanusa 2004).

Website

Muskibah, ‘Analisis Mengenai Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen’ <http://download.portalgaruda.org /article.php?article=11871&val=87 3> diakses 19 Juni 2015.

<http://pn-yogyakota.go.id/pnyk/info-peradilan/pengertian-peradilan.ht ml> diakses 16 Maret 2016.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Lain-lain

Data kedeputi Bidang Kelembagaan Kementerian PAN & RB 2011.

Media Indonesia, edisi 11 Mei 2010, kolom fokus.

Downloads

Published

2018-02-28

How to Cite

Kristiyanto, D. (2018). MENGGUGAT SIFAT FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK). Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 1(2), 128–141. https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no2.p128-141