PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN DALAM PUTUSAN MK NO. 21/PUU/XII/2014 SEBAGAI PEMENUHAN HAM DAN TERCAPAINYA SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU

Authors

  • Leo Christy Menoha Teslatu Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no2.p131-144

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Perluasan Objek Praperadilan, Penetapan Tersangka

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP, sehingga objek praperadilan diperluas, yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah dengan adanya perluasan objek praperadilan tersebut apakah mencerminkan keadilan, kepastian serta kemanfaatan atau malah sebaliknya mencerminkan ketidakadilan, ketidakpastian serta tidak bermanfaat. Oleh karena itu dalam penelitian ini, penulis akan menganalisis mengapa Mahkamah Konstitusi memutuskan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Alasan diputuskannya penetapan tersangka sebagai salah satu objek untuk mengajukan praperadilan oleh Mahkamah Konstitusi adalah (1) untuk melindungi setiap warga negara terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara yang dapat merugikan hak setiap individu warga negara, (2) bentuk pengawasan dan mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia, (3) penyeimbang dalam hal adanya benturan antara hak-hak individu dengan kekuasaan negara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.

Decision of the Constitutional Court No. 21/PUU-XII/2014 has expanded the pretrial object regulated in the provisions of Article 77 of the Criminal Procedure Code. The pretrial object has expanded to the validity of the suspects, the search, and the confiscation. However, the problem arises with the expansion of the pretrial object whether it reflects justice, certainty and usefulness or even, on the contrary, reflects injustice, uncertainty and not useful. Therefore, the author will analyze the legal reasoning of the Constitutional Court which ruled the determination of the suspect as a pretrial object. It is found that the reasons are: (1) to protect every citizen from abuse of power by state institutions that can harm the rights of each individual citizen, (2) to supervise and control mechanisms for the process of law enforcement which is closely related to guaranteeing the protection of human rights, (3) to balance between individual rights and state power. This research is a normative legal research.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Amiruddin dan Asikin HZ, Pengantar Metode Penelitian Hukum(Rajawali Pers 2012).

Afiah RN, Praperadilan dan Ruang Lingkupnya (Akademika Pressindo1986).

Setiadi HE, & Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia (Cet. pertama, Prenadamedia Group April 2017).

Muhammad R, Hukum Acara Pidana Kontemporer (PT Citra Aditya Bakti 2007).

Soekanto S dan Mamudji S, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (Rajawali Pers 2010).

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Published

2019-02-25

How to Cite

Teslatu, L. C. M. (2019). PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN DALAM PUTUSAN MK NO. 21/PUU/XII/2014 SEBAGAI PEMENUHAN HAM DAN TERCAPAINYA SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2(2), 131–144. https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no2.p131-144