UPAH PEKERJA DALAM PERUSAHAAN PAILIT (KAJIAN ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 02/PUU-VI/2008; 018/PUU-VI/2008 DAN 67/PUU-XI/2013)

Authors

  • Nymphyra Jasmine Sulistyo Universitas Kristen Satya Wacana
  • Sri Harini Dwiyatmi Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no2.p115-130

Keywords:

Kepailitan, Pailit, Perlindungan Hukum, Upah Buruh

Abstract

Dengan pailitnya sebuah perusahaan maka akan menghentikan segala aktivitas perusahaan sehingga tidak lagi melakukan transaksi dengan pihak lain. Hal ini berbeda jika  perusahaan mengalami likuidasi. Oleh karena itu pembagian harta boedel pailit di bawah kendali kurator dengan diawasi oleh Hakim Pengawas. Menjadi permasalahan yakni, bagaimana perlindungan hukum terhadap upah pekerja/buruh didalam peringkat boedel pailit ditinjau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VI/2008; 18/PUU-VI/2008; dan 67/PUU-XI/2013. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang mana meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, hendak menemukan asas-asas, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin. Secara garis besar menurut penelitian ini, terdapat pergeseran pemikiran MK terhadap perlindungan buruh. Yang sebelumnya posisi pelunasan pekerja/buruh berada setelah hak tagih negara, kurator, biaya lelang dan kreditor separatis. Kemudian setelah putusan terakhir MK menyatakan untuk mendahulukan pelunasan upah pekerja/buruh diatas kreditor separatis bahkan lebih didahulukan dari hak tagih negara.

With the bankruptcy of a company, it will stop all company activities so that it no longer conducts transactions with other parties. This is different if the company experiences liquidation. Therefore, the distribution of bankrupt bankruptcy assets is under the control of the curator and overseen by the Supervising Judge. The problem is, how is the legal protection of workers' wages in the bankruptcy rate rating reviewed based on the decision of the Constitutional Court Number 2 / PUU-VI / 2008; 18 / PUU-VI / 2008; and 67 / PUU-XI / 2013. In this study, using legal research that puts the law as a building norm system, it wants to find the principles, rules of legislation, court decisions, agreements, and doctrines. Broadly speaking, according to this research, there is a shift in the Constitutional Court's thoughts on labor protection. Previously, the position of repayment of workers/laborers was after the right of state bills, curators, auction fees, and separatist creditors. Then after the final decision of the Constitutional Court stated to prioritize the payment of workers' wages above the separatist creditor even takes precedence over the state's right to claim.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Anisah S, Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia (cet. ke-2, Total Media 2008).

Dewata MF N dan Achmad Y, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (cet. ke-3, Pustaka Pelajar 2015).

Gautama S, Komentar Atas Peraturan Kepailitan untuk Indonesia (Citra Aditya Bakti 1998).

Lontoh RA (ed), Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaa Kewajiban Pembayaran Utang (Alumni 2001).

Sutedi A, Hukum Perburuhan (Sinar Grafika 2009).

Shubban MH, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (cet. ke-2, Kencana 2008).

Wijayanti A, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi (Sinar Grafika 2014).

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2/PUU-VI/2008.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 18/PUU-VI/2008.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 67/PUU-XI/2013.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Prosiding

Muljadi K, ‘Kreditor Preferens dan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan “Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya”’ Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya (Pusat Pengkajian Hukum 2005).

Downloads

Published

2019-02-25

How to Cite

Sulistyo, N. J., & Dwiyatmi, S. H. (2019). UPAH PEKERJA DALAM PERUSAHAAN PAILIT (KAJIAN ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 02/PUU-VI/2008; 018/PUU-VI/2008 DAN 67/PUU-XI/2013). Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2(2), 115–130. https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no2.p115-130