KONSTITUSIONALITAS SYARAT CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH MANTAN TERPIDANA DALAM PERATURAN KPU NOMOR 15 TAHUN 2017
Abstract
Hak politik merupakan hak konstitusional yang statusnya fundamental sesuai dengan peryataan tersebut maka peraturan tidak boleh mereduksi hak tersebut. Hak tersebut menghendaki bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan juga bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak-nya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 4 ayat (1) huruf h, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017, memuat kaidah syarat calon kepala daerah, warga negara yang bukan mantan terpidana bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Dengan demikian kaidah tersebut harus patuh dan pada prinsip hak politik yang dijamin oleh konstitusi.
Political rights are fundamental constitutional rights. As a consequence of its feature, the prevailing regulations must not limit these rights. The political rights stresses that each citizen has the right to equal opportunity in government and also that each person has the right to self-improvement by way of a collective struggle for his rights with a view to developing society, the nation, and the country. Article 4 paragraph (1) letter h of the Election Commission Regulation Number 15 of 2017 regulates the precondition of the regional head candidacy, which bans a former convicted drug trafficking or sexual crimes against children to participate as a candidate. This article concludes that the provision should comply with the principle of political rights as being stated in the constitution.
Downloads
References
Asshiddiqie J dan Safa’at MA, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI 2006).
Fuady M dan Fuady SL, Hak Asasi Tersangka Pidana (Prenada Media Group 2015).
Huda N, Hukum Pemerintahan Daerah (Nusa Media 2009).
Indrati MF, Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan (C Kanisius 2010).
Kelsen H, Teori Umum tentang Hukum dan Negara (cet. ke-16 Nusa Media 2016).
Kurnia TS, Interpretasi Hak-Hak Asasi Manusia Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (The Jimly Court 2003-2008) (Mandar Maju dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana 2015).
Moeljatno, Pasal 76 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (cet. ke-21, Bumi Aksara 2014).
Palguna IDG, Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint): Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara (Sinar Grafika 2013).
Rauta U, Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Daerah (Genta Publishing 2016).
Soekanto S, dan Purbacaraka P, Perihal Kaidah Hukum (PT. Citra Aditya Bakti 1993).
Artikel Jurnal
Alim M, ‘Perda Bernuansa Syariah dan Hubungannya dengan Konstitusi’ (2010) 17 (1) Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Siahaan M, ‘Uji Konstitusionalitas Peraturan Perundang-Undangan Negara Kita: Masalah dan Tantangan’ (2010) 7 (4) Jurnal Konstitusi.
Tesis/Disertasi
Muntoha, Otonomi Daerah dan Perkembangan “Peraturan-Peraturan Daerah Bernuansa Syariah” (Disertasi, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2008).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Perjanjian Internasional
International Covenant on Civil and Political Rights.
Universal Declaration of Human Rights.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.